Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sumbawa Barat secara serempak meneken Pakta Integritas, Selasa (10/4), sesuai surat Bupati Sumbawa Barat Nomor: 060/030/BK-Diklat/2012. Pakta integritas yang ditandatangani para aparatur tersebut memuat tujuh kesanggupan. Diantaranya kesanggupan untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Disamping itu para pejabat menyanggupi pula untuk tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang lebih penting, merekapun siap untuk menghadapi konsekuensi jika melanggar kesanggupan yang sudah tertera dalam pakta integritas.
Pakta Integritas pada dasarnya hanya sebuah surat pernyataan berisi ikrar. Ikrar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana negara yang jujur dan bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme. Pakta integritas hanya sebuah janji terhadap diri sendiri dan tidak ada aturan sanksi hukumnya.
Bukankah semua abdi negara telah mengucapkan sumpah jabatan sebelum mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka?. Namun, sampai kini masih tetap ada pejabat yang melakukan birokrasi koruptif. Banyak pejabat dari pusat hingga daerah yang terbelit kasus korupsi. Selain itu, bukankah kita juga sudah mempunyai segudang undang-undang terkait dengan pemberantasan korupsi?
Aturan hukum yang jelas dan mempunyai sanksi yang tegas saja masih dilanggar, apalagi hanya sebuah ikrar yang notabene sumpah terhadap diri sendiri yang tidak ada sanksinya?. Pakta integritas akan menjadi seremonial belaka, sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan para calon pejabat.
Penanggulangan korupsi memang tidak boleh fokus pada pemberantasan, tetapi juga pencegahan. Namun, langkah pencegahan harus benar-benar mempertimbangkan efektivitas. Jangan sekadar formalitas dan basa basi birokrasi, karena hal itu hanya akan dicibirkan masyarakat. Selain itu, pencegahan korupsi jangan hanya dilakukan secara sporadis. Perang melawan korupsi merupakan perang abadi, karena korupsi merupakan musuh bersama semua bangsa dan agama yang bersifat kekal.
Pakta integritas sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi perlu kita apresiasi. Namun, kita perlu tinjau efektivitasnya karena pakta integritas tidak mengatur sanksi yang tegas.
Sekali lagi, pencegahan korupsi perlu komitmen tinggi, bukan sekedar formalitas atau seremonial atau hanya iklan. Pemberantasan korupsi perlu langkah nyata, bukan hanya basa basi. [*]
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 56
12 hari lagi, tepatnya 20 Nopember 2012, Kabupaten Sumbawa Barat akan genap berusia 9 tahun. Kalau kita merujuk kepada semangat awal untuk menjadikan wilayah kemutar telu menjadi sebuah kabupaten baru dengan misi “Mendekatkan Pelayanan Untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Maka wajarlah kalau begitu besar harapan warga untuk mengambil manfaat atas keberadaan kabupaten…
- 55
Peran para Staf Ahli Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dioptimalkan. Buktinya, seluruh mantan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu tidak lagi berkantor di gedung yang berada di belakang kantor Bappeda, tetapi sudah dipindahkan ke Gedung Graha Fitrah dengan memanfaatkan ruang tunggu Bupati.**
- 55
Satu teladan itu lebih efektif dari seribu nasihat. Dan, lisan perbuatan itu lebih fasih daripada lisan perkataan. Satu contoh keteladanan dari Ali bin Abi Thalib menunjukkan betapa keteladanan itu sangat efektif menciptakan pranata sosial yang dicita-citakan Islam. Syahdan, pada suatu hari Aqil datang ke Ali bin Abi Thalib, ia menyambut…
- 53
Sikap pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang mendesak Para Penambang tanpa ijin (PETI) alias pelaku gelondong untuk menutup aktifitas mereka secara total paling lambat 20 April mendatang, bahkan mengancam akan menutup paksa jika surat edaran pemerintah tidak digubris, akhirnya memicu perlawanan masyarakat, terutama warga yang menggantungkan hidupnya dari aktifitas gelondong di daerah…
- 53
Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal? Silahkan melapor ke KPK. Klik! http://kws.kpk.go.id Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani KPK, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK. Kriteria Pengaduan : 1. Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002. a.…
- 52
Intensitas aksi unjuk rasa yang dilakukan element masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Sumbawa Barat, memang terbilang cukup aktif dalam beberapa hari terakhir. Setelah sebelumnya menggedor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dengan tuntutan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Tuntutan serupa juga digaungkan…
Komentar