Skip to content
EDITORIAL
Beranda / EDITORIAL / Semoga Anggota Dewan Baru Memberikan Harapan Baru

Semoga Anggota Dewan Baru Memberikan Harapan Baru

DPRD
Table of Contents+

25 kursi empuk telah dipersiapkan untuk dipergunakan oleh 25 orang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang akan dilantik besok,  Selasa (19/8). Semoga anggota Dewan baru periode 2014-2019 memberikan harapan baru bagi masyarakat. **

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 67
    Rp. 300 Juta Harga SK Pengangkatan Anggota DewanSebagian besar anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengajukan kredit pinjaman melalui Bank NTB dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota DPRD KSB. Pinjaman tertinggi mencapai Rp. 300 juta yang telah dicairkan.**
  • 61
    Bupati Heningkan Suasana Rapat Paripurna IstimewaBupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM meminta kepada seluruh undangan termasuk anggota DPRD KSB untuk sejenak berhening dan membaca doa, semoga proses awal dalam rangka penetapan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) berjalan sesuai harapan. **
  • 58
    Sejarah Baru, Seluruh Anggota DPRD KSB Hadiri ParipurnaSeluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hadir dalam acara sidang paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi serta pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD KSB. Kehadiran seluruh anggota DPRD KSB menjadi sejarah baru, karena selama ini belum pernah terjadi. **
  • 58
    Diharapkan, Anggota DPRD KSB Aspiratif25 orang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) periode 2014-2019 telah diambil sumpah. Besar harapan masyarakat bisa menjadi wakil rakyat yang aspiratif untuk kemajuan Bumi Pariri Lema Bariri, bukan lagi wakil dari konstituen atau kelompok masing-masing. **
  • 56
    Tegakkan PERDA, Jangan Tebang PilihSejak 2003 hingga 2018 ini, ada sekitar puluhan produk hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB. Sebagian berjalan, namun tak sedikit pula yang mandul. Bahkan sebagian Perda itu didalam penegakannya terkesan tebang pilih. Kondisi itu mengundang keprihatinan…
  • 55
    Desa Baru, Regulasi Daerah Pun Harus BaruProblem desa tidak berasal semata-mata dari desa, melainkan berasal dari kebijakan struktural yang melemahkan desa. Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) setempat, yang belum diubah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta turunan aturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2015, menjadi hambatan terbesar Pemerintahan Desa dalam…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement