Skip to content
EDITORIAL
Beranda / EDITORIAL / Pemerintah Mesti Peka Terhadap Pelayanan Publik!

Pemerintah Mesti Peka Terhadap Pelayanan Publik!

sal-anak-1
Table of Contents+

Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam undang-undang Pelayanan Publik (Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) telah mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Pelayanan Publik menegaskan bahwa Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara.

Macetnya aliran air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumbawa Barat dalam beberapa hari terakhir yang meresahkan warga. Tidak adanya gorden jendela di salah satu ruang rawat inap anak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Barat, yang mengakibatkan pasien di ruangan ini akan kepanasan pada sore hari. Pemadaman listrik secara tiba-tiba oleh Perusahaan listrik Negara (PLN) dalam beberapa minggu terakhir. Jalanan berdebu akibat kegiatan proyek pemeliharaan jalan. Aksi kebut-kebutan dan balapan liar di komplek kemutar telu center (KTC) pada setiap sore dan malam hari. Adalah sekelumit pelayanan publik yang dikeluhkan warga, hasil pantauan media ini selama seminggu terakhir.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

UUD 1945 (khususnya pasal 33) sesungguhnya mencerminkan suatu pandangan etis yang berpihak pada kepentingan warga, dan pengakuan yang besar terhadap peran dan tanggung jawab negara. Para penyusun konstitusi sangat sadar bahwa keutamaan harus menjadi landasan agar kepentingan banyak orang bisa terpenuhi.

Pelayanan publik yang tengah terancam serbuan logika dan nilai dari mekanisme pasar sudah saatnya kita cegah dengan mewujudkan dan memperjuangkan etika pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan banyak orang, bukan kepada segelintir orang yang punya uang berlimpah-limpah, dan bukan kepada pihak yang hanya sekedar menempatkan perhitungan untung-rugi atau memandang kebutuhan masyarakat hanya sebagai private goods.

Baguslah, kalau Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada minggu lalu telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara langsung tentang adanya tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maupun aktifitas lain yang melanggar undang-undang. Dan menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan akan diterima dan ditindaklanjuti. Tapi apa iya informasi ini telah tersosialisasi dengan baik?. Dan bagaimana pertanggung jawabannya kalau setiap laporan yang disampaikan akan diterima dan ditindaklanjuti?.

Harus diakui dengan buruknya pelayanan publik bukan tidak mungkin akan membangun keresahan di kalangan warga, yang mengakibatkan pemerintah dituding telah abai kepada warganya. **

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 52
    Seharusnya Layanan Publik DiutamakanKebijakan pemerintah selama ini cenderung tidak melakukan pembelaan kepada publik. Pemerintah justru lebih mengedepankan kebijakan yang bermuatan politis. Jika kebijakan publik telah mengalami penggorengan oleh kepentingan politik tanpa rasionalitas seperti yang terjadi saat ini, maka patut dipertanyakan negara ini sesungguhnya milik publik atau tidak. Rasakan sendiri bagaimana listrik PLN kelap…
  • 49
    Tugu Syukur Nyaris Tidak TerurusPembangunan tugu syukur yang berada dalam areal perkantoran Kemutar Telu Center (KTC) menelan anggaran miliar rupiah. Bangunan mahal itu kondisinya nyaris tidak terurus. Air mancur yang mengelilingi dan kolam sudah tidak pernah difungsikan lagi, bahkan kondisi tugu berlumut. **
  • 47
    Komisi II Minta Pemerintah Konsisten Dengan RPJMDKomisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta pemerintah untuk konsisten dalam menerapkan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk dalam penyusunan anggaran di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan SKPD, agar apa yang menjadi program bukan dalam konteks terpaksa, tetapi lebih pada kebutuhan. **
  • 47
    Birokrasi Amburadul12 hari lagi, tepatnya 20 Nopember 2012, Kabupaten Sumbawa Barat akan genap berusia 9 tahun. Kalau kita merujuk kepada semangat awal untuk menjadikan wilayah kemutar telu menjadi sebuah kabupaten baru dengan misi “Mendekatkan Pelayanan Untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Maka wajarlah kalau begitu besar harapan warga untuk mengambil manfaat atas keberadaan kabupaten…
  • 46
    Tersedia Rp. 30 Miliar Untuk Kelanjutan Pembangunan RSUD KSBPada tahun anggaran 2014 ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menyediakan anggaran sebesar Rp. 30 miliar untuk menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Rencananya akhir Desember sudah rampung dikerjakan dan pada Januari 2015 sudah bisa dimanfaatkan. **
  • 46
    Suka Pantai? Datanglah Ke Sumbawa BaratOrang banyak mengira kalau Sumba itu adalah Sumbawa, padahal kan beda daerah. Tulisannya saja sudah beda apalagi tempatnya. Sumbawa berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau ini dibatasi oleh Selat Alas di sebelah barat (memisahkan dengan Pulau Lombok). Umumnya orang yang sudah bosan ke Bali biasanya mengunjungi Pulau Lombok,…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement