Taliwang, KOBAR – Munculnya indikasi bahwa ijazah paket C milik Sukardi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) adalah palsu cukup menghebohkan, bahkan telah dilaporkan polres KSB untuk melakukan pembuktian.
Untuk menjawab persoalan itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab, karena ijazah yang dipergunakan dikeluarkan oleh Dikpora Kabupaten Bima.
Ingin mendapatkan jawaban dari Dinas Dikpora Bima, Ibrahim SPd telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Dikpora Kabupaten Bima dengan ketua FK-PKBM kabupaten Bima, perihal permohonan klarifikasi keabsahan ijazah paket c setara SMA an. Sukardi. Surat itu telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Dalam surat itu disampaikan bahwa sehubungan dengan dugaan keabsahan ijazah paket C setara SMA atas nama Sukardi, tempat tanggal lahir, Sekongkang, 31 Desember 1970, nomor induk 031 yang dikeluarkan oleh pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Diwu Ombo, kelompok belajar Melati Desa Tolo Uwi kecamatan Monta Kabupaten Bima dengan nomor seri ijazah 23PC1000059 tanggal 14 Desember 2010.
Surat itu telah dijawab Dikpora Kabupaten Bima dengan nomor surat 004/1044/01.1/D/2014 perihal hasil verifikasi ijazah paket C an. Sukardi. Surat itu disampaikan kepada Ibrahim SPd selaku pihak yang meminta klarifikasi.
Dalam surat yang ditanda tangani Tajuddin SH, MSi kepala Dikpora Kabupaten Bima disampaikan bahwa berdasarkan pada daftar kolektif nilai ujian negara program paket C periode II TA 2009/2010 yang telah dikeluarkan oleh kepala Dikpora provinsi NTB tanggal 14 Desember 2010 tercatat pada nomor induk/nomor urut 031 adalah bukan Sukardi. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 59
Sekongkang, KOBAR - Sukardi, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dituding telah menggunakan ijazah palsu untuk pencalonan sebagai wakil rakyat beberapa lalu memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa tudingan itu tidak benar. Pada kesempatan itu, yang bersangkutan memperlihatkan dokumen yang dimiliki bukan hanya ijazah paket C yang disangka palsu,… - 58
Taliwang, KOBAR - Laporan tentang dugaan ijazah Sukardi, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) palsu masih didalami penyidik Polres KSB. Menurut rencana, penyidik akan meminta keterangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima sebagai yang bertanggung jawab atas ijazah dimaksud. Kapolres KSB, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik, MSi mengaku, jika… - 44
“Sukardi Lapang Dada Menerima” Taliwang, KOBAR - Muhammad Amin SIp, sudah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menggantikan Sukardi, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Nomor 171-548/2015, tertanggal 16 September 2015. Pergantian itu sendiri tidak akan mempengaruhi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), karena yang bersangkutan langsung… - 43
Taliwang, KOBAR - Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir W Musyafirin MM meminta dilakukan penertiban terhadap Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) yang berada di Desa Talonang Baru kecamatan Sekongkang, karena lahan itu akan menjadi lahan pengembangan dan perkebunan Sisal milik PT. Pulau Sumbawa Agro (PSA), sesuai arahan Dirjen P2KTrans… - 41
Taliwang, KOBAR - SKD, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP) yang tersandung kasus ijazah palsu telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Hal itu menjadi dasar bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP KSB mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Surat permohonan untuk dilakukan proses PAW… - 40
Taliwang, KOBAR - Suryati selaku pelapor tentang indikasi penggunaan ijazah palsu yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Sukardi berharap kepada Polres KSB untuk serius melakukan pembuktian terhadap laporannya. Diakui Suryati, dirinya telah dimintai keterangan sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres KSB, namun sampai saat ini…





