Skip to content
PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / Disosnakertrans “Atur Ulang” Kategori Tenaga Kerja Lokal

Disosnakertrans “Atur Ulang” Kategori Tenaga Kerja Lokal

H-Hamid1
Table of Contents+

Taliwang, KOBAR – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) berencana mengeluarkan surat edaran yang akan disampaikan kepada PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), termasuk kepada seluruh perusahaan yang aktif di daerah lingkar tambang tentang kategori tenaga kerja lokal.

Kepala Disosnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Abdul Hamid SPd, MPd yang dikonfirmasi senin 6/10 kemarin mengatakan, langkah yang akan dilakukan itu sebagai semangat untuk membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.

Disampaikan H Hamid sapaannya, acuan dalam mengeluarkan kategori lokal adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 yang mengatur tentang tenaga kerja lokal, hanya saja dalam Perbup itu tidak menjelaskan secara detail kategori tenaga kerja lokal yang dimaksud, sehingga Disosnakertrans berencana membuat telaan tekhnis tentang kategori tenaga kerja lokal tersebut.

“Saya hanya akan memperuncing kategori tenaga kerja lokal yang harus menjadi prioritas bagi perusahaan lingkar tambang, sehingga semangat membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal terealisasi dengan surat edaran nantinya,” ucap H Hamid.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Apa metode yang akan dituang, H Hamid belum bisa menyampaikan secara detail, karena masih ada pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan untuk membahas masalah tenaga kerja. “Pada pertemuan beberapa waktu lalu sudah saya sampaikan kepada pihak Newmont selaku user pekerjaan di lingkar tambang tentang rencana tersebut dan diterima baik, jadi mereka menunggu kategori tenaga kerja tersebut,” lanjut H Hamid.

Menyinggung soal tenaga kerja Newmont yang dirumahkan, H Hamid mengaku telah menerima laporan dari pihak perusahaan, dimana bisa dipanggil seluruhnya atau akan rampung pertengahan bulan oktober ini. “Secara bertahap telah dipanggil kembali untuk bekerja karyawan Newmont. Saat ini tersisa pada kisaran 10 persen dan semoga dalam waktu dekat bisa segera dituntaskan,” harap H Hamid.

Soal tenaga kerja pada perusahaan subkontraktor berbeda perlakuannya, karena beberapa perusahaan itu tidak merumahkan karyawan, tetapi ditetapkan pada kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi beberapa perusahaan subkontraktor itu mengaku akan memanggil kembali karyawan yang telah di PHK untuk dipekerjakan kembali setelah mendapat kepastian pekerjaan dari Newmont.

Kesempatan itu sendiri akan dimanfaatkan secara maksimal untuk pekerja lokal, jadi salah satu langkah yang sudah mulai dilakukan Disosnakertrans adalah membangun komunikasi dengan manager kontrak PT. NNT, agar memberikan peringatan kepada perusahaan subkontraktor untuk memanfaatkan jasa pekerja lokal. “Semangat membuka peluang kerja tenaga kerja lokal sudah menjadi atensi kami,” tegas H Hamid. (kimt)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 53
    Tidak Ada Jaminan Tenaga Kerja Lokal Dipanggil KembaliPT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dalam waktu tidak terlalu lama akan kembali beroperasi di Batu Hijau, namun tidak ada jaminan bagi tenaga kerja lokal akan dipanggil kembali, apalagi menjadi perioritas, karena tahapan informasi yang berkembang perusahaan lebih awal memanggil yang memiliki skill atau kemampuan khusus.**
  • 46
    Karyawan PTNNT Segera DipanggilTaliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memprediksikan bahwa karyawan PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dirumahkan akan segera dipanggilkan dalam waktu 60 hari kedepan. Kepastian akan segera dilakukan pemanggilan secara bertahap itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) KSB, Drs Zainuddin…
  • 46
    Bupati KSB Sambut Baik PTNNT Cabut Gugatan ArbitraseTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang  diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
  • 44
    Newmont Sangat KeterlaluanTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menilai PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersikap keterlaluan. Buktinya, disaat proses negosiasi justru mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui jalur arbitrase. Langkah yang dilakukan perusahaan asal paman sam itu memang diatur dalam undang-undang, tetapi jalur itu tidak perlu…
  • 42
    Hatta: Disosnakertrans Jangan Hanya MengeluhTaliwang, KOBAR - PT Esco, sebuah perusahaan subkontraktor dibawah naungan PT Hexindo Adi Perkasa, mitra PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), sejak tahun 2014 - 2015, ternyata luput dari pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Sumbawa Barat. Kondisi ini membuat DPRD Sumbawa Barat berang dan menilai SKPD terkait lemah dalam…
  • 42
    Disosnakertrans Ternyata Tak Miliki Salinan PKB NewmontTaliwang, KOBAR - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi acuan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dalam melaksanakan mekanisme kerja dengan seluruh karyawan telah ditetapkan, bahkan hasilnya telah dilaporkan kepada pihak Kementerian, namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum mendapatkan salinannya. Kepala Disosnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement