Taliwang, KOBAR – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam waktu dekat akan mengajukan 12 Program Legislasi Daerah (Prolegda). Belum ada jadwal untuk penyampaiannya, karena masih akan dibahas secara internal.
Kabag Hukum Setda KSB, Ahmad Yani SH, MH yang ditemui dalam ruang kerjanya kemarin mengakui jika rencana pembahasan internal prolegda akan dilakukan pada selasa 14/10 (besok, red). “Masih dilakukan pembahasan internal dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada DPRD,” ucap Yani sapaannya.
Masih keterangan Yani, prolegda yang akan diusulkan itu tidak semuanya Peraturan Daerah (Perda) bentukan baru, tetapi ada juga permohonan dilakukan revisi, termasuk aturan luncuran, dimana pernah diusulkan, tetapi tidak sampai dalam penetapan untuk menjadi aturan. “Ada rancangan Perda yang pernah diusulkan tahun 2013 juga,” lanjut Yani.
Dirinci oleh Yani, prolegda luncuran yang dimaksud ada 3 yaitu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Raperda tentang pengolahan pertambangan mineral dan Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, sementara ada satu Raperda perubahan yaitu Perda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak restoran.
Untuk raperda baru ada 8 yaitu, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Taliwang (RDTRK), Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang pelayanan persampahan, Raperda tentang pengelolaan air tanah, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW), Raperda tentang pembentukan Desa Tambak Sari dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
Pada kesempatan itu Yani belum bisa memberikan keterangan alasan diusulkan untuk dilakukan perubahan, termasuk penyampaian raperda baru, karena saat ini draf raperda sendiri masih berada di masing-masing SKPD. “Pertemuan tekhnis yang akan dilaksanakan minggu ini baru diketahui apa yang menjadi pertimbangan SKPD mengusulkan Raperda, termasuk adanya permohonan perubahan tentang raperda pajak restoran,” tandas Yani.
Diakui juga, sebelum disampaikan Raperda kepada DPRD KSB, SKPD pengusul harus melakukan koordinasi dan memiliki kajian akademis tentang aturan yang disampaikan itu, karena kajian akademis merupakan salah satu syarat sebelum masuk proses pembahasan. “Pokoknya seluruh hal tekhis akan dibicarakan dalam pertemuan internal nanti,” terang Yani. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 42
Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sampai saat ini belum juga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPRD KSB sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD KSB, Andi Laweng SH MH kepada media ini mengaku…
- 37
Taliwang, KOBAR - Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) saat ini sedang mempersiapkan lahan sekitar 6 ribu hektar yang akan dipergunakan untuk penanaman kedelai, karena di tahun 2015 ini petani di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mendapatkan kucuran dana bantuan program pemerintah pusat melalui Dirjen Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian khusus…
- 36
Taliwang, KOBAR - Rencana PT. Bumi Pasir Mandiri (BPM) dengan Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk membangun dermaga di Labuhan Kertasari tidak boleh diberikan rekomendasi, karena rencana itu akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain melanggar konstitusi, rencana itu juga ditentang oleh…
- 36
Taliwang, KOBAR - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, nampaknya jatuh hati dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang mampu memberikan solusi untuk meningkatkan ekonomi nelayan. Bantuan armada laut melalui kartu bariri nelayan dinilai telah memfasilitasi kebutuhan nelayan agar mandiri. Atas hal itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat mengaku…
- 34
Taliwang, KOBAR - Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), karena dianggap sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan, termasuk sebagai respon atas Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Ketua komisi II DPRD…
- 34
Taliwang, KOBAR - DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah mengambil ancang-ancang untuk memulai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Dari rencana sementara, lembaga penyerap aspirasi ini memperkirakan akan memulai pembahasannya pada awal Nopember mendatang. “Kita sudah mulai rancang agenda persiapannya, mungkin kalau tidak ada halangan bulan depan RAPBD…
Komentar