PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / Trakindo PHK Karyawan OJT

Trakindo PHK Karyawan OJT

Zainuddin2

Taliwang, KOBAR – Keputusan managemen PT. Trakindo Utama untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 13 orang karyawan yang masih dalam status On Job Training menjadi perhatian serius Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), apalagi karyawan itu sendiri telah melaporkan secara langsung kasus tersebut.

Atas laporan itu, Kabid Hubungan Industrian (HI) pada Disosnakertrans, Drs Zainuddin MM telah melakukan upaya komunikasi terhadap pihak perusahaan, termasuk telah menyusun jadwal pemanggilan terhadap karyawan yang merasa telah dirugikan dengan kebijakan PHK tersebut. “Rencana hari ini (kemarin, red) jadwal pemanggilan karyawan, namun saya ndak bisa hadir karena dalam kondisi tidak sehat,” ucap Zainuddin melalui selularnya senin 27/10 kemarin.

Disampaikan Zainuddin, pemanggilan terhadap karyawan itu sendiri untuk mendengarkan keterangan langsung terkait dengan kebijakan perusahaan, agar bisa menjadi bahan bagi Disosnakertrans saat melakukan pemanggilan terhadap pihak managemen perusahaan. “Kami akan memanggil managemen PT. Trakindo setelah mendengar keterangan dari karyawan yang di PHK,” lanjut Zainuddin.

Masih keterangan Zainuddin, beberapa waktu lalu dirinya telah bertemu dengan perwakilan perusahaan, namun bukan dalam pertemuan formal, dimana dalam kesempatan itu telah diminta komentar perusahaan terkait laporan tersebut. “Penjelasan lisan sudah pernah saya dengar, namun dalam menyelesaikan persoalan itu harus dalam pertemuan formal, agar bisa menjadi bukti bahwa tahapan telah dilaksanakan pihak Disosnakertrans dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja,” timpalnya.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Pada kesempatan itu Zainuddin juga mengatakan, jika mengacu pada keterangan awal yang disampaikan tenaga kerja, bahwa saat ini mereka dalam posisi OJT, maka kebijakan perusahaan melakukan PHK bisa dikatakan salah, karena tidak dikenal dalam undang-undang tenaga kerja. “Tidak boleh melakukan PHK karyawan yang dalam status OJT,” tegas Zainuddin.

Soal keputusan akhir dalam masalah tersebut, Zainuddin mengaku masih harus menyelesaikan beberapa tahapan, terutama pemanggilan kepada kedua pihak. “Saya yakin tidak dalam waktu lama untuk menyelesaikan persoalan itu, karena berbeda status objeknya, termasuk dirinya sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk partisipatif dalam menyelesaikan kasus tersebut,” ungkapnya.

Zainuddin juga belum bisa memberikan ketegasan waktu pemanggilan terhadap pihak perusahaan, karena sebelum melakukan pemanggilan harus mengajukan telaan kepada pimpinan terlebih dahulu. “Semoga dalam minggu ini bisa dijadwalkan pemanggilannya, agar bisa segera diselesaikan sengketa karyawan tersebut,” harapnya. (kimt)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 61
    Bupati KSB Sambut Baik PTNNT Cabut Gugatan ArbitraseTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang  diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
  • 61
    Newmont Sangat KeterlaluanTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menilai PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersikap keterlaluan. Buktinya, disaat proses negosiasi justru mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui jalur arbitrase. Langkah yang dilakukan perusahaan asal paman sam itu memang diatur dalam undang-undang, tetapi jalur itu tidak perlu…
  • 60
    PT. Trakindo Tiba-Tiba PHK KaryawanTaliwang, KOBAR - Managemen PT. Trakindo Utama telah mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang pernah dikirim untuk mengikuti pelatihan. Ironisnya, sejumlah pekerja itu saat direkrut langsung mengikuti pelatihan selama tiga bulan. Usai mengikuti pelatihan mereka langsung ditetapkan untuk dirumahkan sampai ada pemanggilan. Setelah menunggu lama, karyawan tersebut bukan…
  • 59
    Sejumlah Subkont Newmont Rumahkan KaryawanTaliwang, KOBAR - Sejumlah perusahaan sub kontraktor PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terancam akan melakukan pengurangan karyawan. Pengurangan ini disebabkan kontrak kerja perusahaan tambang emas dan tembaga ini masih berproses di pemerintah pusat hingga berujung pada belum diperpanjangnya kontrak kerja pada sejumlah sub kontraktor tersebut. Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Dinas…
  • 59
    Karyawan Newmont Batal MogokTaliwang, KOBAR - Rencana mogok kerja karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada Rabu 25/3, batal digelar, dikarenakan adanya kesepakatan perpanjangan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dicapai dalam pertemuan antara tim perunding perusahaan dengan tim perunding pekerja yang juga dihadiri pihak pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan komisi I DPRD…
  • 59
    Tidak Ada Jaminan Tenaga Kerja Lokal Dipanggil KembaliPT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dalam waktu tidak terlalu lama akan kembali beroperasi di Batu Hijau, namun tidak ada jaminan bagi tenaga kerja lokal akan dipanggil kembali, apalagi menjadi perioritas, karena tahapan informasi yang berkembang perusahaan lebih awal memanggil yang memiliki skill atau kemampuan khusus.**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement