Skip to content
PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / UMK Tahun 2015 Tunggu Keputusan Gubernur

UMK Tahun 2015 Tunggu Keputusan Gubernur

H-Hamidd
Table of Contents+

Taliwang, KOBAR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2015 tinggal menunggu keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), karena usulan yang disampaikan dewan pengupahan telah mendapat persetujuan dari Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Persetujuan Bupati KSB telah ditindak lanjuti dengan melayangkan surat usulan penetapan UMK tahun 2015 dengan surat bernomor 560/1367/STKT/X/2014 yang ditujukan kepada Gubernur NTB. Dalam surat itu ditegaskan bahwa usulan dari dewan pengupahan tentang besaran UMK untuk tahun 2015 dipandang sudah memenuhi pertimbangan dengan besaran Rp. 1,463 juta.

Dalam surat Bupati KSB itu diminta kepada Gubernur NTB untuk segera menetapkan UMK, karena dianggap penting bagi pelaku ekonomi, terutama pada sektor usaha dan industri pertambangan di Bumi Pariri Lema Bariri. Dalam surat yang dilayangkan kepada Gubernur NTB itu juga dilampirkan surat rekomendasi dewan pengupahan, termasuk risalah sidang dewan pengupahan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), H Abdul Hamid SPd MPd kepada media ini mengaku cukup lega dengan keberhasilan menetapkan UMK untuk tahun 2015, tinggal menunggu keputusan Gubernur NTB, agar UMK untuk tahun 2015 itu bisa dilaksanakan pada awal tahun 2015 mendatang. “Jika dalam waktu dekat ada keputusan Gubernur NTB, maka awal tahun 2015 harus sudah menjadi acuan bagi para pengusaha di KSB,” tandasnya.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

H Hamid memang berharap keputusan itu bisa dalam waktu dekat ini, agar pihaknya dapat segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang ketetapan besarnya UMK yang harus diberlakukan nanti, karena perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan UMK termasuk sebuah pelanggaran dan pastinya akan mendapat peringatan.

Diingatkan H Hamid, dewan pengupahan hanya bisa merampungkan tentang usulan besarnya UMK untuk tahun 2015, sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak berhasil ditetapkan, bahkan saat rapat yang digelar dewan pengupahan, UMSK tidak masuk dalam pembahasan, karena ada beberapa pertimbangan dan syarat awal terlebih dahulu yang harus ditempuh. “UMSK tidak dibahas dalam rapat internal dewan pengupahan,” akunya.

Pada kesempatan itu H Hamid berharap pembahasan tentang UMSK bisa dilakukan pada awal tahun 2015 mendatang, dengan harapan pada tahun 2016 bisa ditetapkan UMSK. Kalau memang ada kesepakatan dewan pengupahan untuk menetapkan UMSK, maka persiapan pembahasan harus dilakukan lebih awal, agar bisa melakukan kategori atau spesifikasi terhadap perusahaan yang akan memberlakukan UMSK. “Semoga tahun 2016 kita bisa menetapkan UMSK,” harapnya lagi. (kimt)

About The Author

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

Trending di KOBARKSB.com

  • 62
    DPC Hanura Tunggu PO PartaiTaliwang, KOBAR - Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani (DPC Hanura) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum melaksanakan tahapan penjaringan bakal calon Bupati, meskipun pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan berlangsung pada Juni 2015 mendatang, lantaran masih menunggu Peraturan Organisasi (PO) partai yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).…
  • 57
    UMK KSB 2017 Dipatok Rp 1.786.300“Naik 11,44 % dari UMK 2016” Taliwang, KOBAR - Beberapa pihak yang dilibatkan Dewan Pengupahan dalam penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2017 menilai bahwa Rp 1.786.300 adalah angka yang cukup realistis. Karena penetapan besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang memperhitungkan nilai inflasi dan…
  • 55
    TGB Tetapkan UMK KSB 2017 Rp 1.786.300Taliwang, KOBAR - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainul Majdi, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 561-963 Tahun 2016 dengan besaran Rp 1.786.300 per bulan. UMK KSB 2017 yang…
  • 51
    Pilkada Digelar Serempak Nopember 2015Taliwang, KOBAR - Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali berubah. Hasil kesepakatan akhir pelaksanaan Pilkada untuk enam kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dilaksanakan pada 11 Nopember 2015 mendatang. Daerah yang akan melaksanakan Pilkada secara serentak di NTB adalah, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kabupaten…
  • 47
    2015, Program Bantuan HilangTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM memastikan jika pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 mendatang tidak ada lagi program pemberian bantuan dengan dalih apapun juga. Menurut orang nomor wahid di Bumi Pariri Lema Bariri itu, pada tahun mendatang pemerintah KSB…
  • 46
    Dr Musyafirin: Siap Apapun Versi PilkadaTaliwang, KOBAR - Sebelum adanya keputusan rapat paripurna DPR RI bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara tidak langsung atau melalui DPRD, sekretaris daerah (Sekda), Dr Ir W Musyafirin MM saat di hadapan masyarakat pendukung telah menyatakan kesiapan untuk menjadi calon Bupati periode 2015-2020. Pernyataan siap dinyatakan oleh orang nomor…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement