Taliwang, KOBAR – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diminta untuk mewaspadai perusahaan yang berkedok sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), karena modus penggunaan PMA terjadi secara nasional, apalagi pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cukup mudah mengeluarkan ijin prinsip.
Bentuk antisipasi yang bisa dilakukan pemerintah KSB saat ini adalah, tidak mudah mengeluarkan rekomendasi atau ijin pemanfaatan lokasi, karena ijin itu sangat dibutuhkan oleh pihak perusahaan, padahal ijin itu sendiri akan dipergunakan untuk keperluan lain yang bisa saja merugikan Bumi Pariri Lema Bariri. “Pemerintah harus waspadai PMA ‘bodong’,” harap Zulkarnaen MPd selaku pemerhati KSB.
Pemuda asal Fajar Karya kecamatan Brang Ene itu juga mengatakan, jika tujuan atau target kawasan yang dilirik para PMA itu sendiri adalah daerah yang berpotensi, sehingga KSB termasuk daerah incaran, jadi perlu ada formula yang tepat dan tegas dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana tidak terpancing dengan nilai investasi yang akan ditawarkan, karena memang perusahaan PMA pasti akan mencantumkan nilai yang fantastis.
Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan koordinasi dengan BKPM pusat, agar tidak mudah mengeluarkan ijin prinsip, apalagi ijin yang diberikan kepada PMA untuk melakukan aktifitas penambangan terhadap potensi yang tidak ada. “Masa ada perusahaan yang mendapatkan ijin prinsip untuk melakukan pertambangan minyak bumi dan gas alam di KSB, sementara belum ada informasi bahwa KSB termasuk berpotensi atau memiliki potensi tersebut,” lanjutnya.
Masih keterangan dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu, data yang dimiliki saat ini, ada PT EPC Tecknology System, dimana perusahaan itu telah mengantongi ijin prinsip PMA bernomor 177/1/IP/PMA/2014 dengan nomor perusahaan 9081.2014. perusahaan itu sendiri diberikan rekomendasi untuk bidang usaha jasa pertambangan minyak bumi dan gas alam dengan lokasi Desa Maluk kecamatan Maluk.
Pemegang saham perusahaan itu sendiri adalah PT Arita Prima Indonesia Tbk, perusahaan asal Malaysia dengan besarnya 67 persen, sementara 33 persen milik PT Arita Indonesia adalah perusahaan asal Indonesia. “Mereka akan berinvestasi sebesar Rp 11 miliar. Nilai investasi itu akan dipergunakan untuk pembelian mesin peralatan sebesar Rp 3 miliar, modal kerja untuk 1 turn over sebesar Rp 5 miliar dan untuk keperluan lain-lain sebesar Rp 3 miliar.
“Memang ijin prinsip adalah kewenangan pemerintah pusat melalui BKPM, tetapi untuk ijin pemanfaatan lokasi masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, jadi untuk terhindar dari modus PMA, pemerintah KSB harus lebih selektif terhadap semua perusahaan yang menawarkan investasi,” pungkasnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 51
Taliwang – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memberikan batas waktu (Deadline) hingga tanggal 15 April kepada para pelaku Penambangan Tanpa Ijin (PETI) untuk membongkar gelondong dan tong, dan menghentikan total aktifitasnya. “Pemkab Sumbawa Barat telah mengirimkan surat peringatan, yang isinya menegaskan bahwa, para pemilik gelondong diberikan waktu hingga batas akhir tanggal… - 48
Taliwang, KOBAR - Air asam tambang yang tertampung di bendungan santong 3 sudah pada ambang batas ketinggian atau hampir meluap, sehingga PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengambil langkah dengan membuang melalui pipa tailing ke dalam laut. Informasi yang dihimpun media ini, ketinggian air yang mengandung zat kimia berbahaya itu sudah mencapai… - 46
Taliwang, KOBAR - Pendapatan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sejak tahun 2005-2013 sudah tembus angka Rp. 3,8 triliun, jika pendapatan tahun 2014 juga tertuang, maka angka bisa kisaran pada Rp. 4,6 triliun. Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Sri Ayu Idayani SE pada selasa 23/9 kemarin mengatakan, pendapatan itu diterima dari… - 45
Taliwang - Bupati Sumbawa Barat (KSB), Zulkifli Muhadli, pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2013 di Hotel Grand Royal Taliwang, dengan tegas mengingatkan, Badan Ketahanan Pangan (BKP) dan Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan), agar aktifitas perdagangan sayur mayur dari luar daerah segera ditanggulangi, karena… - 45
Taliwang – Maraknya Penambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Sumbawa Barat, ternyata belum membuat jajaran Dinas Energi Sumber Daya Mineral setempat untuk mempercepat penanganannya. Padahal, dari data yang dirilis Dinas Kesehatan Sumbawa Barat, bahwa aktifitas pertambangan dengan mekanisme manual dan menggunakan bahan beracun berbahaya itu telah mulai mempengaruhi lingkungan, terutama… - 45
Taliwang – Sarana pendukung untuk meningkatkan kinerja para penyuluh di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diakui Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Peternakan (BP4K), Ir HM Alimin, sangat minim. Meskipun sarana pendukung tergolong minim, namun kinerja yang ditunjukkan sudah cukup maksimal. Hal itu dapat dilihat dengan capaian panen petani pada…
Komentar
Salage benar pak Zul.So iyamo benar
Itulah Realita dan fakta sosial