Taliwang, KOBAR – Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengaku dalam beberapa waktu terakhir telah mendengar banyaknya protes dari kalangan pendiri Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terkait keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2014.
Perbup yang mengatur tentang penyelenggaraan PAUD tersebut menuai protes lataran adanya ketentuan yang diberlakukan pemerintah, mewajibkan setiap lembaga PAUD memiliki deposito (simpanan) di bank sebagai syarat untuk mendapat atau memperpanjang izin operasional dari pemerintah. “Kita memang sudah dengar keluhan para pengelola PAUD soal Perbup itu,” jelas Sekretaris Dinas Dikbudpora KSB Yahya Soud kepada media ini.
Adanya keluhan tersebut, Yahya mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap beberapa poin yang ada dalam Perbup. Dan ia pun mengakui, keberatan para pengelola PAUD atas Perbup tersebut cukup beralasan terutama soal syarat deposit yang harus dimiliki kelembagaan PAUD jika ingin mendapatkan atau melakukan perpanjangan izin operasional. “Ada juga poin lain. Tapi yang paling berat menurut mereka, ya soal deposito tersebut,” timpalnya.
Pada dasarnya syarat deposito bank oleh kelembagaan PAUD tersebut, semangatnya bukan untuk memberatkan para pengelola PAUD. Yahya mengatakan, pemerintah memberlakukan syarat tersebut hanya untuk memastikan adanya jaminan keberlangsungan aktifitas pendidikan oleh PAUD bersangkutan terhadap peserta didiknya. “Dana itu kan di bank disimpannya bukan di pemerintah. Nah kenapa perlu ada deposito itu, untuk meminimalisir terhentinya kegiatan pendidikan akibat kendala keuangan lembaga PAUD itu. Itu semangatnya,” cetusnya.
Adanya keluhan tersebut pemerintah KSB tak menutup mata. Yahya mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan reaksi para pengelola PAUD tersebut kepada bupati. Selain itu Dinas Dikbudpora pun telah mengkaji dan mewacanakan akan melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam Perbup yang dirasa memberatkan. “Kita akan lakukan revisi. Jangan karena hanya ingin kita menjalankan aturan, aktivitas pendidikan usia dini kita justru tersendat,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2014 Pasal 10 dan 11 menyebutkan ketentuan lembaga PAUD yang diharuskan memiliki deposit di Bank. Untuk PAUD formal minimal nilai deposito yang disyaratakan sebesar Rp 25 juta, PAUD Informal minimal sebesar Rp 15 juta dan untuk PAUD Terpadu deposito yang harus dimiliki minimal senilai RP 35 juta. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 47
Taliwang, KOBAR - Sebanyak 18 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, Besok, Minggu, (7/10). 18 jabatan Kepala Desa tersebut akan diperebutkan oleh 56 orang Calon Kepala Desa. Pemerintah KSB melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), menyatakan telah mempersiapkan…
- 44
Taliwang, KOBAR - Pembangunan fisik sekolah dalam rangka membuka akses pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa dikatakan sudah rampung, jadi Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 akan konsentrasi melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kepala Dikbudpora KSB, Drs Mukhlis…
- 42
“Kusmayadi Kembali PNS” Taliwang, KOBAR - Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ikut melalui jalur perseorangan, Kusmayadi – H Khairuddin Karim (paket K2), batal mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), lantaran batas waktu yang ditetapkan sudah lewat. Kandidat calon…
- 42
Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, dalam suatu kesempatan menyebutkan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM-Dikdas) harus dapat dituntaskan di tahun 2017 ini. Untuk memenuhinya, kembali akan digelontorkan anggaran sekitar Rp 24 miliar dari kantong APBD-P. "Sebelumnya kita telah mengintervensi pemenuhan SPM-Dikdas ini …
- 41
“Panwaslu Tolak Seluruh Permohonan K2” Taliwang, KOBAR - Sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilayangkan pemohon, yaitu bakal pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ikut melalui jalur perseorangan, Kusmayadi – Khairuddin Karim (K2) sudah berakhir dengan putusan, Panwaslu menolak seluruh permohonan pemohon. Sidang yang…
- 41
Taliwang, KOBAR - Hasil verifikasi awal yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) terhadap berkas dukungan untuk calon perseorangan yang diusulkan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, Kusmayadi ST, SKM, MM, Mars – Drs H Khairuddin Karim MH (K2) ditemukan ada dukungan ganda. Berkas dukungan yang diterima…
Komentar
HArusnya Perbup sebelum di tanda tangani harus ada uji PUBLIK,Kelihatan kala Perbupnya asal asalan. Apa ngga malu buat pernyataan seperti ini. Yahya sebaiknya bisa bedakana antara ketika jadi Kabag Humas dengan Sekdis.DIKBUPORA. Sebaiknya yg bicara dan Nara Sumber Pak KADIS DIKNAS. Wartawan juga harus faham aturan di birokrasi