Taliwang, KOBAR – Pengembangan obyek wisata Sebatik di Desa Kertasari yang akan dilakukan PT Wirata Karya Bakti (PTWKB) diduga ada masalah dengan lahan yang dikuasai, dimana ada areal lahan seluas 27.000 m2 atau 2,7 hektar yang merupakan Hak milik H Khairuddin yang belum dibebaskan, sehingga muncul tudingan telah terjadi penyerobotan tanah.
Pihak lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penyerobotan tanah itu adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena persoalan lahan tersebut telah diketahui pihak BPN, namun kenapa tetap mengeluarkan sertifikat atas nama Agi Aroni yang diduga kuat adalah nominee atau penggunaan nama masyarakat untuk penguasaan lahan, tanpa sepengetahuan pemilik sah kawasan strategis tersebut.
“Telah terjadi penyerobotan lahan sah milik H Khairuddin yang dilakukan pihak perusahaan yang akan mengelola obyek wisata tersebut dan diyakini ada keterlibatan pihak BPN, karena dengan mudah bisa mengeluarkan sertifikat atas nama orang lain atau yang bukan sebagai pemilik kawasan tersebut,” timpal M Saleh, SH, MH, selaku juru bicara pemilik lahan.
Dosen pada fakultas hukum Universitas Mataram (Unram) itu juga membeberkan, sampai saat ini pihak pemilik lahan masih menunggu konfirmasi dari investor atau pihak yang dipercaya untuk melakukan transaksi pembayaran, namun belum juga terealisasi, justru mendapat informasi bahwa areal itu telah dikuasai pihak perusahaan. “Pemilik lahan belum melakukan transaksi penjualan lahan tersebut, tetapi kenapa sudah dikuasai dengan pembuktian sertifikat oleh pihak perusahaan,” sesalnya.
Diingatkan Saleh, hubungan transaksi antara pemilik sah lahan dengan investor tidak pernah terjadi, tetapi kalau transaksi antara Supardianto selaku perwakilan pemilik lahan dan Dewa Satriadiana dari PT Lombok International Law Organisation (PTLILO) selaku perwakilan investor yang dikuasakan oleh PT Rinjani Cove selaku Developer memang pernah terjadi, namun kenapa belum sampai pada pembayaran atas lahan milik H Khairuddin.
Atas persoalan itu sendiri, H Khairuddin selaku pemilik lahan yang diperkuat dengan surat kepemilikan (sporadik) yang disahkan kepala desa kertasari tertanggal 07 maret 2014 pernah mengajukan surat gugatan resmi kepihak kantor BPN Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada April 2014 lalu, sehingga dilakukan mediasi awal yang dilakukan pemerintah Desa Kertasari, tetapi tidak ada keputusan akhirnya, sehingga dilanjutkan mediasi oleh pihak BPN sebanyak tiga kali, dimana pada panggilan pertama dihadiri oleh pihak tergugat dan pihak penggugat lengkap dengan hasil keputusan bahwa pemilik lahan awal tidak ada urusan dengan pihak pembeli namun urusan tersebut adalah urusan pembayaran antara perwakilan pemilik lahan dengan investor, namun pada panggilan mediasi kedua dan ketiga pihak investor tidak hadir, sehingga dipertanyakan dasar diterbitkan sertifikat atas lahan sengketa tersebut. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 46
Taliwang, KOBAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat melaporkan, bahwa masih banyak warga Sumbawa Barat yang lahannya masih belum memiliki sertifikat. Hingga saat ini, baru sekitar 33.000 bidang lahan saja yang sudah disertifikatkan. Itupun setelah Badan Pertanahan Negara (BPN) meluncurkan Proyek Nasional Agraria (PRONA) dalam beberapa tahun terakhir ini. "Benar,…
- 44
Taliwang, KOBAR - PT Wirata Karya Bakti (PTWKB) diketahui belum mengantongi ijin untuk pemanfaatan ruang, namun perusahaan milik Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris itu sudah melakukan aktifitas dengan pembukaan akses jalan menuju pantai Sebatik yang merupakan salah satu objek wisata pantai yang cukup indah dan menawan di Kertasari. Penelusuran yang…
- 44
Taliwang, KOBAR - Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir W Musyafirin MM meminta dilakukan penertiban terhadap Tanah Negara Blok Batu Nampar (TNBBN) yang berada di Desa Talonang Baru kecamatan Sekongkang, karena lahan itu akan menjadi lahan pengembangan dan perkebunan Sisal milik PT. Pulau Sumbawa Agro (PSA), sesuai arahan Dirjen P2KTrans…
- 38
Taliwang, KOBAR - Jalur kabel transmisi milik Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Kertasari akan melewati perkampungan dan perkebunan milik warga, sehingga akan menjadi kendala dalam penyelesaiannya, karena pemilik lahan minta ganti rugi sampai pada angka yang sangat besar. Informasi yang berkembang, nilai ganti rugi yang diminta pihak pemilik…
- 37
Taliwang, KOBAR - Setelah melakukan penelusuran yang memakan waktu cukup lama, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya menemukan pemilik sah lahan yang dijadikan lokasi pembangunan rumah apung di Desa Labuan Lalar Kecamatan Taliwang. Hal itu sekaligus menjadi jawaban atas banyaknya para pihak yang sebelumnya mengklaim lahan itu sebagai miliknya. Kepala Bagian (Kabag)…
- 35
“Dijadwalkan Akan Dihuni Pada Oktober 2016” Taliwang, KOBAR - Meski pengerjaannya telah rampung beberapa bulan lalu, nyatanya proyek Rumah Apung Labuan Lalar yang penganggarannya dibiayai dari APBN 2015 lalu, diindikasikan tidak mengedepankan kualitas. Pasalnya, saat ini fisik bangunan rumah itu sudah mulai menunjukkan kerusakan di beberapa bagian. Kepala Bagian Pemerintahan…
Komentar