Skip to content
EDITORIAL
Beranda / EDITORIAL / Karyawan Newmont Ancam Aksi Mogok Massal

Karyawan Newmont Ancam Aksi Mogok Massal

newmont1
Table of Contents+

Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perwakilan managemen PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan karyawan belum menemui kata sepakat, sehingga para karyawan berencana menggelar aksi mogok massal. Aksi tidak melaksanakan aktifitas itu direncanakan pada 23 Maret mendatang, jika dalam minggu ini tidak ada titik temu. **

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 54
    Tidak Ada Jaminan Tenaga Kerja Lokal Dipanggil KembaliPT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dalam waktu tidak terlalu lama akan kembali beroperasi di Batu Hijau, namun tidak ada jaminan bagi tenaga kerja lokal akan dipanggil kembali, apalagi menjadi perioritas, karena tahapan informasi yang berkembang perusahaan lebih awal memanggil yang memiliki skill atau kemampuan khusus.**
  • 51
    Izin Ekspor Newmont Belum Keluar, Karyawan Terancam DirumahkanKaryawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terancam akan kembali dirumahkan, jika dalam waktu dekat perusahaan urung mendapatkan izin ekspor konsentrat. Meskipun izin dimaksud belum dikantongi, perusahaan belum mengeluarkan memo sebagai bentuk kebijakan perusahaan atau keputusan untuk menghentikan operasional, sehingga aktifitas di tambang Batu Hijau masih normal. **
  • 50
    Sumbawa Barat Hanya Untuk Tailing?Desakan Berbagai kalangan di Kabupaten Sumbawa kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) untuk membangun fasilitas proses di blok Elang, Sumbawa. Dan tidak melakukan proses produksi di Batu Hijau, Sumbawa Barat, semakin mencuat. Bahkan Rencana pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 60 km yang menghubungkan antara Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan…
  • 49
    Ancaman Mogok Kerja Karyawan Newmont Dinilai IllegalRencana mogok kerja yang akan dilakukan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sesuai dengan Surat bernomor 015/TPSP-PKB/PTNNT/III/2015 itu ditanda tangani pihak PUK SP KEP SPSI PTNNT dan PUK SPAT Samawa PTNNT, dinilai Pemerintah belum memenuhi unsur yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. **
  • 48
    Newmont Sudah Memanggil Kembali 80 Persen KaryawanTaliwang, KOBAR - PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sudah melakukan pemanggilan kembali 80 persen karyawan yang beberapa waktu lalu dirumahkan pasca penetapan kahar. Kabid hubungan industrial pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), Drs Zainuddin MM yang ditemui dalam ruang kerjanya senin 29/9 kemarin menegaskan, setiap tahapan pemanggilan tetap disampaikan…
  • 48
    Newmont Sangat KeterlaluanTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menilai PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersikap keterlaluan. Buktinya, disaat proses negosiasi justru mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui jalur arbitrase. Langkah yang dilakukan perusahaan asal paman sam itu memang diatur dalam undang-undang, tetapi jalur itu tidak perlu…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement