Munir: Lingkungan Asri adalah Kebutuhan Dasar Masyarakat
Taliwang, KOBAR – Badan Lingkungan Hidup (BLH) telah mengantongi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan dipergunakan untuk melakukan penataan kembali taman yang berada di sepanjang jalur dalam kawasan Kemutar Telu Center (KTC).
Kabid Pertamanan pada BLH Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Munir SPd, kepada media ini mengatakan, konsentrasi untuk melakukan penataan kembali taman KTC merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang lingkungan hidup. SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Diakui Munir jika banyak titik lokasi yang harus menjadi pemikiran pemerintah untuk dilakukan penataan dalam rangka memberikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), karena kalau mengacu pada SPM lingkungan hidup, maka minimal 20 persen dari kawasan harus masuk kategori RTH. “Penataan dilakukan secara bertahap dan untuk tahun ini konsentrasi dalam lingkup KTC,” ucapnya.
Masih keterangan Munir, SPM bidang lingkungan hidup yang perlu menjadi perhatian pemerintah untuk diselenggarakan sebagai pelayanan pencegahan pencemaran air, pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak, pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa dan pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Untuk dapat meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat maka pemerintah harus mempersiapkan beberapa hal diantaranya, Sumber daya manusia yang memiliki semangat dan etos kerja yang tinggi. Aparatur tersebut sebaiknya memiliki bidang ilmu yang sesuai dengan bidang lingkungan hidup dan harus mendapat bimbingan teknis tentang standar pelayanan minimal lingkungan hidup.
Tidak kalah penting juga yang harus dimiliki adalah Kelembagaan lingkungan hidup, karena kelembagaan dimaksud memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan SPM sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, bidang lingkungan hidup merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang harus menjadi perhatian setiap daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Munir juga mengatakan, minimnya informasi dan kesadaran akan lingkungan hidup baik dari pemerintah daerah sendiri maupun dari wakil rakyat akan menyebabkan pengalokasian anggaran bidang lingkungan hidup menjadi sangat rendah. Pelaksanaan pengawasan pencegahan pencemaran tidak akan dapat dilakukan bila pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran. “Banyak hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam rangka menciptakan SPM lingkungan hidup,” urainya.
Diingatkan Munir, dengan meningkatnya berbagai usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lahan dan/atau tanah, dan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup pada pemerintah, diperlukan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal agar masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Mendapatkan SPM lingkungan hidup masuk kategori hak masyarakat,” tegasnya.
Dasar Hukum Penerapan SPM Bidang Lingkungan Hidup adalah, Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2005, tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan MENLH Nomor 19 Tahun 2008, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan MENLH Nomor 20 Tahun 2008, tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 51
Taliwang, KOBAR - Pencarian lahan untuk dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang dikumpulkan melalui kendaraan roda tiga oleh staf Badan Lingkungan Hidup (BLH) sudah ada titik temu. Informasi terbaru lokasi yang direncanakan adalah Desa Banjar. Penetapan itu sendiri belum final, lantaran belum ada proses penetapan dan pembelian terhadap lahan dimaksud.…
- 46
Taliwang, KOBAR - Maraknya Penambangan Tanpa Izin (PETI) kurun waktu terakhir ini, membuat Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kelabakan dan dipaksa untuk putar otak. Maklum dampak lingkungan yang ditimbulkan PETI sangat meresahkan dan berimbas panjang. Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, belum lama ini, menyampaikan, bahwa dirinya baru…
- 46
Taliwang, KOBAR - Industri pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergeliat dan bergerak maju, seiring semakin digenjotnya pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, di Lombok Tengah. Tapi dampak dari geliat di Pulau Lombok, tidak memberi pengaruh berarti bagi Pulau Sumbawa, terutama Sumbawa Barat. Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan pencemaran…
- 45
Taliwang, KOBAR - Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) saat ini sedang mempersiapkan lahan sekitar 6 ribu hektar yang akan dipergunakan untuk penanaman kedelai, karena di tahun 2015 ini petani di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mendapatkan kucuran dana bantuan program pemerintah pusat melalui Dirjen Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian khusus…
- 45
Taliwang, KOBAR - Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak tertuang anggaran bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa Barat, sementara dalam waktu dekat tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dimulai. Ketua Panwaslu KSB, Khaeruddin ST kemarin mengatakan, tahapan Pemilukada KSB yang berlangsung April 2015 mendatang dipastikan akan segera dimulai…
- 45
Taliwang, KOBAR - Aksi balap liar yang saban hari kerap terjadi di kawasan Kemutar Telu Center (KTC) kota Taliwang dikeluhkan warga. Apalagi KTC diketahui sebagai Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), tentunya harus bebas dari aksi liar sejumlah remaja itu. Disamping berpotensi bisa menimbulkan korban jiwa, kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan pun…
Komentar