Unang: Mekanisme Rekrutmen Sudah Sesuai Aturan
Taliwang, KOBAR – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Panwaslu KSB) telah menetapkan dan mengambil sumpah anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sumbawa Barat. Namun, Tahapan itu diprotes oleh sejumlah bakal calon Panwascam yang tidak terpilih dan menuding bahwa penetapan itu tidak prosedural, sehingga akan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Salah seorang yang mengajukan protes adalah, R Agustono, salah seorang calon Panwascam untuk Kecamatan Jereweh. Pada kesempatan itu ditegaskan bahwa ada indikasi proses penjaringan hingga pelaksanaan seleksi wawancara yang dilakukan komisioner Panwaslu KSB bermasalah, bahkan tidak obyektif sesuai syaratnya.
Pada kesempatan itu disampaikan juga oleh Agustono bahwa syarat untuk dipilih sebagai anggota Panwascam adalah berpengalaman dibidang pengawasan, tapi realitas yang dipilih saat ini justru, para pihak yang belum pernah melaksanakan tugas pengawasan atau tidak ada pengalaman. “Saya bisa pastikan bahwa yang dipilih tidak berpengalaman melakukan pengawasan,” tegasnya.
Agustono juga mengaku bahwa dirinya sudah dua periode menjadi anggota Panwascam, termasuk beberapa orang rekannya yang tidak terpilih adalah mantan anggota Panwascam, namun kenapa justru pada seleksi periode ini yang tidak berpengalaman yang direkrut. ”Tidak ada satupun anggota Panwascam lama yang berhasil lolos. Padahal syarat awal yang dibutuhkan itu adalah pengalaman. Kalau seperti ini prosesnya, kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya mekanisme penentuan kelulusan tersebut,” timpalnya.
Selain itu Agustono juga mempertanyakan proses seleksi wawancara yang hanya dilakukan dua orang komisioner. Seharusnya, sesuai aturan yang berlaku, proses tersebut harus dilakukan tiga orang komisioner sekaligus. “Saat wawancara hanya dua orang komisioner yang hadir. Tapi saat pleno, tiga orang komisioner itu hadir. inikan melanggar aturan Bawaslu,” tandasnya.
Ketua Panwaslu KSB, Unang Silatang S.Kom, yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, berbicara soal pengalaman, tidak pernah disebutkan dalam aturan. “Itu tidak pernah ada dalam aturan. Yang jelas, indikasi lolosnya mereka itu bukan hanya dilihat dari pengalaman, tapi juga dari sisi objektifitas, itulah kenapa tes tulis dan wawancara dilaksanakan. Ini semua bagian dari mengukur kemampuan anggota tersebut,” tegasnya.
Unang menegaskan, pengalaman bukan satu-satunya indikator untuk menentukan kelulusan. Ada beberapa hal lain yang menjadi tolak ukur, diantaranya integritas dan beberapa hal lain. “Kalau berbicara pengalaman itu hanya satu faktor saja. Tapi yang kita lihat ini adalah secara keseluruhan baik itu tes tulis maupun wawancara,” ungkapnya.
Terkait hanya dua komisioner yang melakukan seleksi wawancara, Unang menegaskan, hal tersebut sebenarnya tidak ada masalah. Apalagi mereka mengenal istilah kolektif kolegial. “Kolektif kolegial itu artinya meski tidak dihadiri oleh ketiga komisioner, dua orang saja sudah cukup atau koarum dan sudah bisa mengambil keputusan. Jadi kalau hal ini sebenarnya tidak ada yang perlu dipersoalkan,” tandasnya.
Terkait dengan adanya indikasi sejumlah anggota Panwascam yang dilantik kemarin ada yang menjabat sebagai anggota PNPM maupun pegawai honorer K2 , Unang kembali menegaskan, bahwa hal tersebut seharusnya disampaikan pada saat panitia memberikan kesempatan dan waktu untuk masyarakat mengajukan protes. “Kita umumkan nama orang-orang ini, kita minta bagaimana tanggapan publik. Kalau ada yang masuk, wajib kami akomodir dan akan kami tanyakan pada saat seleksi wawancara, tapi kesempatan itu tidak pernah dimanfaatkan. Nah kami malah balik bertanya dan sesali, kenapa baru sekarang protes. Motif mereka ini apa?,” pungkas Unang. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 50
Sekda: Nota Perjanjian Hibah Akan Direvisi Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melakukan revisi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas anggaran yang akan dipergunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), karena jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2015 tidak…
- 47
Taliwang, KOBAR - Mantan calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Drs H Busrah Hasan memastikan diri tidak ikut pada suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 2015 mendatang, lantaran ingin konsentrasi sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Diakui H Busrah Hasan, dukungan serta permintaan untuk kembali maju…
- 44
Taliwang, KOBAR - Kerusakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipersoalkan sejumlah pihak, termasuk dari kalangan DPRD KSB yang menjadi tim sukses pasangan calon, karena alat peraga itu harus terpasang sampai masuk hari tenang pada…
- 44
Taliwang, KOBAR - Tiga pasangan calon yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya mendapatkan nomor urut resmi. Melalui rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (26/8) kemarin, ketiga pasangan calon memilih masing-masing nomornya melalui mekanisme undian. Bertempat di aula pertemuan hotel Grand…
- 44
Taliwang, KOBAR - Tahapan survei untuk menetapkan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) yang akan mendampingi Bacabup, Dr Ir W Musyafirin MM, bakal diundur, lantaran dalam beberapa hari terakhir ada sejumlah partai politik yang kemungkinan masuk dalam koalisi F1 (sebutan untuk tim Musyafirin). Juru bicara koalisi untuk F1, Amiruddin Embeng SE, mengakui…
- 43
Taliwang, KOBAR - Sosialisasi terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) selalu disisipi tentang syarat mutlak mundur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, termasuk diingatkan bahwa kandidat itu akan dicoret sebagai calon, jika…
Komentar