Taliwang, KOBAR – Permintaan yang disampaikan kelompok masyarakat agar Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Panwaslu KSB) segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran aturan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan pasangan bakal calon dinilai terlalu dini, karena saat ini belum ada pasangan calon yang akan diatur oleh aturan.
Ketua Panwaslu KSB, Unang Silatang S.Kom, kepada media ini mengatakan, pelanggaran terhadap aturan Pilkada hanya akan dilakukan oleh pasangan calon beserta tim sukses, namun sampai saat ini belum ada pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB, jadi apa yang dilakukan para bakal calon belum bisa ditetapkan sebagai pelanggaran.
“Sekarang masih dalam tahapan verifikasi berkas bagi bakal calon pasangan perseorangan, jadi belum ada pasangan calon yang ditetapkan, sehingga Panwaslu KSB belum bisa menetapkan sebagai sebuah pelanggaran, karena mustahil aturan itu dipergunakan terhadap bakal calon,” timpalnya.
Pada kesempatan itu Unang menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku terhadap calon yang melanggar nantinya, namun saat ini belum bisa diterapkan sampai pada proses pendaftaran. “Saya akui jika ada beberapa hal yang melanggar, namun belum bisa diambil tindakan sebelum ditetapkan sebagai calon, jadi diharapkan menunggu prosesnya,” terangnya.
Masih keterangan Unang, dirinya sudah cukup sering menyampaikan harapan kepada semua pasangan bakal calon, termasuk kepada para tim pemenangan untuk menjaga etika politik, meskipun saat ini sedang dalam proses menuju penetapan calon. “Saya hanya bisa menyampaiakn saran dan harapan kepada pasangan calon dan tim sukses untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada lebih baik dari sebelumnya atau setidaknya memberikan pendidikan politik yang bijak kepada masyarakat,” tandasnya.
Menyinggung soal pelanggaran aturan Pilkada, Unang mengaku siap untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nantinya, apalagi Panwaslu diberikan kewenangan untuk melakukan proses sampai memberikan rekomendasi tindakan, termasuk bisa mencoret pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Unang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah lebih awal memberikan laporan tentang pelanggaran yang dilakukan bakal calon. Hal itu sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap proses Pilkada dan semoga perhatian serta memberikan laporan terhadap pelanggaran terus berlanjut disaat tahapan Pilkada dimulai. “Kami butuh laporan masyarakat nantinya, karena Panwaslu membutuhkan saksi dan bukti saat mengambil tindakan terhadap pelanggaran,” pungkasnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 56
Taliwang, KOBAR - Sosialisasi terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) selalu disisipi tentang syarat mutlak mundur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, termasuk diingatkan bahwa kandidat itu akan dicoret sebagai calon, jika… - 55
Taliwang, KOBAR - Pembahasan anggaran hibah untuk pegelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun 2015 sudah final dan telah ditetapkan oleh komisi II DPRD KSB. Besar anggaran yang disetujui sebanyak Rp 9,350 miliar, dengan rincian penggunaannya, KPU KSB sebanyak Rp 7 miliar, kemudian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebesar Rp 2… - 53
“Kusmayadi Kembali PNS” Taliwang, KOBAR - Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ikut melalui jalur perseorangan, Kusmayadi – H Khairuddin Karim (paket K2), batal mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), lantaran batas waktu yang ditetapkan sudah lewat. Kandidat calon… - 50
Taliwang, KOBAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) mengancam akan menghentikan proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bahkan tidak akan melaksanakan agenda Pilkada yang bakal digelar 9 Desember 2015 mendatang, lantaran kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh jajaran pemerintahan KSB. Alasan utama KPU KSB enggan untuk melaksanakan agenda… - 50
Unang: Masyarakat Diminta Pro Aktif Melapor Taliwang, KOBAR - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Panwaslu KSB) akan menindak tegas dan mengancam akan menuntut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dengan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) jika ada yang ditemukan menggelar pertemuan terbatas atau tatap muka diluar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Panwaslu… - 48
Beberapa acara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak dihadiri oleh pengurus Partai Politik (Parpol). Kekecewaan juga harus dirasakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KSB, karena saat menggelar acara pelantikan Panwascam pada Rabu 17/6 kemarin, Parpol kembali tidak terlihat. **





