Taliwang, KOBAR – Alih-alih tunduk pada Surat Penjabat Bupati Sumbawa Barat, malah dua toko baru milik Alfamart yang berada di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang dan di Desa Ai Suning Kecamatan Seteluk justru dioperasikan. Padahal Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) setempat, selaku kepanjangan tangan Bupati sudah meminta agar fasilitas baru itu tidak dioperasikan sebelum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).
Kepala Disperindagkop dan UMKM, Ir Lalu Muhammad Azhar MM, yang dikonfirmasi media ini mengaku bahwa pihaknya sudah mendatangi lokasi dimaksud sebelum dioperasikan. Kehadiran pihaknya di lokasi untuk meminta pihak Alfamart agar tidak melakukan aktifitas jual beli, namun peringatan itu tidak diindahkan. Buktinya, lokasi baru justru telah dilaunching.
“Saya sangat kecewa dengan pihak managemen Alfamart yang tidak mendengar peringatan awal yang dilakukan itu, karena larangan yang dilakukan itu untuk tidak menambah masalah baru, tetapi peringatan itu sendiri justru tidak digubris,” sesalnya.
Lalu Azhar tidak membantah jika lokasi baru itu sendiri telah mengantongi ijin lainnya, namun ijin HO maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan alasan atau dasar untuk melaksanakan operasional. “Mungkin lokasi baru itu akan ditutup paksa nantinya, jadi masih kita lihat apa bentuk respon pihak alfamart,” tegasnya lagi.
Menyinggung soal IUTM, Lalu Azhar mengaku bahwa pihaknya belum memberikannya kepada pihak Alfamart, karena sampai saat ini dirinya belum menerima secara menyeluruh syarat yang dibutuhkan itu. “Memang komunikasi dari pihak alfamart sudah ada, tetapi bukan dalam bentuk berkas dokumen yang dibutuhkan untuk dijadikan dasar mengeluarkan IUTM,” lanjutnya.
Dari komunikasi yang dibangun pihak Alfamart, jika mereka sedang mempersiapkan seluruh syarat yang ditetapkan itu, namun sampai saat ini belum juga diterima. “Kami harap bisa disampaikan secara bertahap dan terpisah antar lokasi, agar kami bisa melakukan pengecekan secara detail, karena berkas yang diajukan harus dibuktikan secara lapangan, terutama soal kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” terangnya.
Hal penting disampaikan Lalu Azhar, verifikasi lapangan akan dilakukan secara detail untuk setiap toko yang dibuka, jadi kalau pihak Alfamart terlambat menyerahkan, maka akan lebih awal dilakukan penyegelan oleh Pol PP nantinya. “Saya minta pengajuan itu sebelum batas waktu peringatan yang disampaikan Pol PP, agar alfamart bisa mengantongi IUTM sebelum Pol PP melakukan penyegelan,” ungkapnya.
Masih keterangan Lalu Azhar, dirinya tidak pernah mempersulit proses penerbitan IUTM untuk alfamart, karena hak alfamart untuk mendapatkan IUTM, namun sebelum mendapatkan hak, harus terpenuhi kewajibannya, yaitu, syarat administrasi yang diamanatkan oleh aturan. “Saya tidak pernah mempersulit, justru pihak alfamart yang kurang kooperatif untuk melengkapi syaratnya, jadi jangan mengajak pemerintah untuk melanggar aturan,” timpalnya.
Sementara Kasi Tibum pada Pol PP KSB, Muhammad Syukri, yang ditemui terpisah mengakui bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pihak Alfamart untuk menutup sementara operasional sampai mengantongi IUTM sudah tiga kali, namun belum juga digubris, sehingga penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat peringatan dengan nomor 300/284/Satpol PP-KSB/IX/2015 dengan jangka waktu peringatan 7 x 24 jam.
Jika sampai batas waktu yang ditetapkan itu belum juga dilakukan penutupan, maka Pol PP akan kembali melayangkan surat peringatan kedua. “Tahapan untuk surat peringatan juga tiga kali. Jika sudah tiga kali dan pihak Alfamart urung melakukan penutupan sementara, maka Pol PP harus mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan atau penutupan secara paksa terhadap seluruh toko Alfamart yang belum mengantongi IUTM,” janjinya.
Syukri mendesak pihak Alfamart menindaklanjuti teguran tersebut atau setidaknya mempercepat proses untuk mendapatkan IUTM, sehingga Pol PP tidak perlu mengambil tindakan tegas untuk menyegelnya. (kimt)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 46
“2 Lokasi Toko IMB-nya Dicabut” Taliwang, KOBAR - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) setempat, memperketat penerbitan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Alfamart yang telah disegel. Meski berkas permohonan yang diajukan managemen Alfamart telah diterima, namun pihak Disperindagkop dan UMKM akan melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu, untuk membuktikan realitas kemitraan dengan…
- 46
“Sejumlah Kendaraan Rusak Tertimpa Reruntuhan” Taliwang, KOBAR - Kanopi atau bangunan yang terbuat fiber semen yang diperuntukkan untuk teras bangunan Alfamart yang berada di Kelurahan Dalam atau tepatnya di samping Pos Lantas Kota Taliwang, pada Kamis 3/9, sekitar pukul 11.00 siang ambruk dan menimpa 5 unit sepeda motor milik pengunjung yang terparkir di lokasi tersebut.…
- 45
Taliwang, KOBAR - Kendati Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 16 Desa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah ditetapkan Oktober 2016 mendatang, namun evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades yang mengatur tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa hingga kini belum dituntaskan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB). Imbasnya, pelaksanaan Pilkades…
- 45
Taliwang, KOBAR - Pemindahan gubuk milik Andi Akim yang berada di sekitar objek wisata Poto Batu bakal gagal dilaksanakan, lantaran lokasi yang menjadi tujuan belum ada. Relokasi gubuk milik Andi Akim pernah diwacana Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran merasa prihatin dengan kondisi gubuk tersebut, termasuk sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada…
- 43
Agus Hadnan: Tidak Ada Kebijaksanaan! Taliwang, KOBAR - Surat teguran ketiga yang dilayangkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) agar seluruh toko milik Alfamart yang belum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk ditutup tidak juga…
- 43
“Puluhan Karyawan Terancam PHK” Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada Selasa (8/10), telah menerbitkan surat penghentian sementara terhadap seluruh gerai Indomaret yang beroperasi di KSB. Sebanyak lima gerai Indomaret disegel. Kelima gerai itu adalah; 1. Toko Indomaret…
Komentar