PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / Pulau Kalong Dicaplok KS, KSB Meradang

Pulau Kalong Dicaplok KS, KSB Meradang

Endang-1

Taliwang, KOBAR – Penancapan bendera Kabupaten Sumbawa (KS) di pulau Kalong sangat disesalkan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lantaran areal tersebut masuk dalam geografis KSB, jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), nomor 289 tahun 2009.

Kabag Administrasi Pemerintahan, ME Arianto MSi, yang dikonfirmasi media ini mengatakan, kawasan pulau Kalong untuk saat ini masuk areal KSB, jika yang dijadikan acuan adalah SK Gubernur NTB. “Kami sangat sesalkan penancapan bendera KS di daerah KSB, apalagi areal itu masih dalam posisi status qou,” tandasnya.

Diingatkan ME Arianto, pulau kalong adalah tapal batas antara pemerintah KSB dengan pemerintah KS, namun tapal batas itu belum diterima oleh pemerintah KS, sehingga proses penetapannya menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita masih menunggu keputusan Kemendagri tentang penetapan tapal batas, namun kenapa pihak Sumbawa justru telah mencaploknya sebagai daerah Sumbawa,” sesalnya.

ME Arianto mengakui bahwa pemerintah KSB tidak akan mengambil tindakan apapun atas pencaplokan itu, karena masih menunggu keputusan resmi. Jika keputusan Mendagri menetapkan pulau kalong masuk areal KSB, maka bendera yang dipasang pihak Sumbawa akan dicabut. “Kami tidak akan mengambil langkah apapun atas peristiwa itu, kecuali menunggu keputusan resmi soal tapal batasnya,” akunya.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Disampaikan ME Arianto, pemerintah provinsi telah melayangkan surat resmi kepada Kemendagri, agar segera dikeluarkan keputusan soal tapal batas antara KSB dengan KS. “Gubernuran sudah melayangkan surat untuk mengusulkan percepatan penetapan tapal batas tersebut, jadi masalah penancapan itu tidak perlu kita persoalkan, apalagi sampai harus dipolitisir. Artinya kita menunggu saja keputusan Kemendagri,” ungkapnya.

ME Arianto tidak membantah jika dirinya cukup kecewa dengan sikap yang dilakukan pemerintah Sumbawa, padahal secara etika mereka harus menunggu keputusan Kemendagri, karena kesepakatan bersama bahwa penetapan tapal batas menunggu keputusan dari Kemendagri. “Awalnya kita sepakat menyerahkan penanganan tapal batas kepada pemerintah provinsi, sesuai dengan Permendagri nomor 76 tahun 2012, dimana kalau terjadi perbedaan soal tapal batas dalam satu provinsi, maka diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi, tetapi setelah pemerintah provinsi mengeluarkan keputusan, pemerintah Sumbawa justru menolak, sehingga berlanjut proses pada Kemendagri,” bebernya.

ME Arianto berharap dalam waktu tidak terlalu lama, keputusan Kemendagri sudah ada, sehingga bisa diketahui posisi pulau kalong itu sendiri. Sambil menunggu keputusan Kemendagri, Sumbawa harus mengakui bahwa pulau kalong masuk geografis KSB, karena sampai saat ini keputusan Gubernur tersebut belum dicabut. “Selama keputusan Gubernur belum dicabut, maka pulau kalong masuk wilayah KSB dan aturan itu harus dipahami juga oleh pemerintah Sumbawa,” pintanya. (kimt)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 70
    KSB Konsisten Penetapan Tapal BatasTaliwang, KOBAR - Rapat untuk membahas keputusan tentang tapal batas dilaksanakan di ruang rapat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa (KS), perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pihak dari pemerintah provinsi NTB dengan menghadirkan Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri. Rapat yang…
  • 62
    Penjabat Bupati Berwenang Lakukan MutasiJubir: PNS Tak Perlu Resah Taliwang, KOBAR - Aparatur lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai terlihat panik dengan isu tentang adanya rencana penjabat Bupati yang akan menggelar mutasi, karena penjabat memiliki kewenangan untuk melakukan penggeseran, meskipun harus melalui proses panjang, namun kewenangan itu terbuka selama untuk kepentingan organisasi pemerintahan. Banyak hal…
  • 53
    Dirjen PUM Kemendagri Tengahi Konflik Tapal BatasTaliwang, KOBAR - Perbedaan persepsi soal tapal batas antara pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan Kabupaten Sumbawa (KS) belum rampung, lantaran KS sebagai kabupaten induk tidak menerima keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor 298 Tahun 2009 tentang penegasan batas wilayah administrasi pemerintahan. Bahkan keputusan gubernur NTB itu digugat melalui Pengadilan…
  • 53
    TGB Tetapkan UMK KSB 2017 Rp 1.786.300Taliwang, KOBAR - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainul Majdi, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 561-963 Tahun 2016 dengan besaran Rp 1.786.300 per bulan. UMK KSB 2017 yang…
  • 53
    Piala Adipura Masih Jauh“Bupati Targetkan Adipura Tahun 2020” Taliwang, KOBAR - Hingga menjelang usianya yang ke 15 tahun, Piala Adipura yang 4 tahun silam pernah diidamkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga terwujud. Pada tahun 2017, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, kembali menggaungkan hal itu. Dan Bupati telah memasang…
  • 52
    KSB Tetap Tolak Dumping Tailing Newmont di SenunuTaliwang - Pemkab Sumbawa Barat tetap konsisten melarang dumping tailing PT Newmont Nusa Tenggara di Teluk Senunu berdasarkan SK Bupati Nomor 148 A Tahun 2011. “Selama SK tersebut belum dicabut, maka SK itu sah dan berlaku bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Sikap ini adalah penegasan terhadap penilaian beberapa kalangan yang menilai…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement