Menu

Mode Gelap

PULAU SUMBAWA · 6 Nov 2015

Limbah B3 Newmont Potensi PAD


Limbah B3 Newmont Potensi PAD Perbesar

Usman: Pemerintah Daerah Hanya Jadi Tukang Kontrol

Taliwang, KOBAR – Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang dihasilkan oleh operasional PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dikabarkan tetap dikumpulkan pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik perusahaan, karena limbah tersebut akan dikirimkan ke perusahaan pembeli. Sehingga dengan sendirinya, keberadaan limbah itu memiliki nilai ekonomis yang tidak sedikit, tetapi kenapa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan limbah tersebut?.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) KSB, H Usman HI MM, yang dikonfirmasi media ini mengakui bahwa pihak Newmont harus mengantongi izin penimbunan dan izin pengumpulan terhadap limbah B3 yang dikeluarkan oleh pemerintah KSB, namun dari aturan mengeluarkan izin tersebut, tidak ada item atau hak pemerintah untuk melakukan penarikan retribusi atau pajak, sehingga prosesnya tanpa dipungut biaya (gratis).

Masih keterangan H Usman, pihak BLH memang sedang berencana melakukan kajian lebih komperehensif terhadap keberadaan limbah B3, dengan harapan bisa memberikan nilai tambah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat limbah B3 bukan limbah berbiaya. “Kami masih melakukan analisa dan pembahasan tentang limbah B3, jadi kalau ada ruang bisa ditarik dalam bentuk pajak maupun retribusi, pasti kami akan membuat draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” tuturnya.

Tidak dibantah H Usman, analisa sementara yang muncul dalam pemahamannya, bahwa limbah B3 tidak beda dengan limbah besi (Scrap), dimana ada pendapatan daerah atas transaksi penjualannya. “Saya belum tahu secara detail masalah limbah B3, apakah ada kontribusi kepada daerah atau tidak, karena BLH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan terhadap retribusi maupun pajak, jadi akan segera dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemilik kewenangan untuk memastikannya, apakah ada kontribusi terhadap daerah atas keberadaan limbah B3 itu,” tukasnya.

Meskipun tidak memberikan pendapatan bagi daerah, H Usman memastikan bahwa pihaknya tetap intens melakukan pemantauan TPS limbah B3, lantaran tidak ingin terjadi kontaminasi akibat limbah tersebut. “Setiap bulan tim BLH tetap turun lapangan untuk mengecek langsung tempat penampungan limbah B3 milik Newmont dan perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan laporan atas aktifitas dan peningkatan volume limbah, termasuk rencana pengiriman atas limbah tersebut,” bebernya.

Sementara Hermansyah ST, selaku Kabid Pengolahan Lingkungan Hidup mengatakan, limbah B3 yang dihasilkan Newmont cukup beragam dan bervariasi, seperti, Oli, material printer, barang bengkel dalam bentuk dan jenis apapun yang telah terkena oli, kaos tangan, kaleng cat. “Intinya, material yang terkontaminasi dengan oli maupun cat tercatat sebagai limbah B3,” jelasnya.

Masih keterangan Herman, material yang dihasilkan itu harus dikumpulkan dalam satu lokasi (TPS, red), agar bisa terpantau dan untuk memastikan tidak akan menjadi penyebab pencemaran, namun penampungan terhadap material limbah B3 itu tidak boleh berada dalam TPS lebih dari 3 bulan. “Maksimal 90 hari, material yang tercatat sebagai limbah B3 berada dalam TPS, jadi perusahaan harus sudah mengangkut keluar areal atau melakukan pengiriman ke perusahaan pembelinya,” tandasnya.

Herman memastikan bahwa selama ini, Newmont cukup mematuhi seluruh aturan tentang tata cara pengelolaan limbah B3. Hal itu terbukti dengan pengecekan bulanan yang dilakukan tim BLH, tetap melihat bahwa material yang dinyatakan sebagai limbah B3 berada pada satu areal. “Kami sebagai tim hanya melakukan pengecekan secara berkala, soal kontribusi kepada daerah bukan menjadi tanggung jawab dan rana kami,” ungkapnya.

Menyinggung soal limbah B3 yang yang dihasilkan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Herman mengaku bahwa perlakuannya sama seperti limbah B3 Newmont, hanya saja pengecekan yang berbeda, dimana untuk limbah B3 di PLN, tim tidak rutin setiap bulan melakukan pengecekan, lantaran volume limbah B3 yang dihasilkan tidak seperti di Newmont. “Untuk PLN, kami datangi paling setiap tiga bulan,” pungkasnya. (kimt)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 65
    Limbah B3 Newmont Hanya Jadi Beban DaerahPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dibebani tanggung jawab untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi penimbunan dan penampungan sementara limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang dihasilkan oleh operasional PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), termasuk yang dihasilkan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun daerah tidak mendapatkan manfaat apapun, baik aspek sosial maupun aspek ekonomi.…
  • 62
    Newmont Sangat KeterlaluanTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menilai PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersikap keterlaluan. Buktinya, disaat proses negosiasi justru mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui jalur arbitrase. Langkah yang dilakukan perusahaan asal paman sam itu memang diatur dalam undang-undang, tetapi jalur itu tidak perlu…
  • 61
    Newmont Menuntut Ganti Rugi PemerintahJakarta, KOBAR - Perseteruan antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan pemerintah Indonesia terkait izin ekspor masih berlangsung. Kondisi diperparah dengan diajukannya gugatan arbitrase oleh Newmont terhadap pemerintahan Indonesia. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan pihaknya tidak melihat niat baik dari Newmont lantaran disaat Newmont hendak berbicara membahas permasalahan tersebut, secara bersamaan Newmont…
  • 58
    Kebijakan PTAMNT ‘Mengandangkan’ Karyawan Timbulkan Gejolak“Pemerintah Didesak Turun Tangan” Maluk, KOBAR - Kebijakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) mewajibkan seluruh karyawannya tinggal di camp dalam lokasi tambang, ternyata menimbulkan efek lesunya perekonomian masyarakat di lingkar tambang. Akibatnya, saat ini banyak usaha-usaha kecil masyarakat setempat sepi pengunjung dan bahkan terpaksa gulung tikar. Salah seorang pedagang kios…
  • 55
    Newmont Bantah Selundupkan Tembaga dan ScrapJarot: PTNNT Taat Ketentuan dan Undang-undang Taliwang, KOBAR - Manager SR PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), Ir H Syarafuddin Jarot, menegaskan pengapalan Scrap yang akan dilakukan pihaknya sesuai prosedur. Adanya dugaan penyeludupan 11 kontainer berisi tembaga dan scrap dari Pelabuhan Benete PTNNT dibantahnya sebagai hal yang tidak benar.  "Itu tidak benar. Demikian…
  • 55
    Terminal Tana Mira Dibiarkan Tak TerurusTaliwang, KOBAR - Terminal Tana Mira Taliwang sebelumnya menjadi kebanggaan warga Sumbawa Barat. Tapi kini setelah pengelolaannya diambil alih Pemerintah Provinsi NTB, kondisi terminal type B yang dibangun pada tahun 2004  dengan APBD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) secara  multiyears itu, nampak dibiarkan tak terurus. Kondisi bagian dalam terminal terlihat kumuh. Selain…
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Waspada! Hujan dan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB

12 Desember 2024 - 13:34

Waspada! Hujan dan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB - Prakiraan Cuaca Nusa Tenggara Barat, Kamis 12 Desember 2024

Pilgub NTB: Dana Kampanye Pasangan 3 Tertinggi, Capai Rp 7,1 Miliar

27 November 2024 - 19:46

Pilgub NTB Dana Kampanye Pasangan 3 Tertinggi, Capai Rp 7,1 Miliar - Pengumuman KPU NTB

Pilgub NTB Sepi Peminat? 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa

20 September 2024 - 14:24

Pilgub NTB Sepi Peminat 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa - Kandidat Pilkada NTB

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

BMKG: Gempa NTB-Bali Akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia

22 Agustus 2024 - 21:45

BMKG Gempa NTB-Bali Akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia - Gempa Sumbawa Barat

Pilkada NTB 2024: Suara Generasi Z dan Milenial Jadi Penentu

10 Agustus 2024 - 16:53

Pilkada NTB 2024 Suara Generasi Z dan Milenial Jadi Penentu - Mars Ansori Wijaya - Sekretaris KPU NTB
Trending di KOTA MATARAM