“Proses Tender Dituding Masih Berbau KKN”
Taliwang, KOBAR – Banyaknya proyek bermasalah yang terjadi di bumi pariri lema bariri dan menyita perhatian publik, menandakan adanya persoalan krusial yang terjadi di sistim kerja Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sumbawa Barat diingatkan untuk berhati-hati dalam merealisasikan anggaran pembangunan fisik di tahun 2016 ini. Peringatan tersebut menyangkut penjaringan rekanan calon pelaksana proyek fisik agar benar-benar selektif.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat, Mustafa HMS, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
“Ini saya tegaskan agar penyelenggaraan pembangunan tidak amburadul dan menyalahi ketentuan aturan,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) ini.
Menurutnya, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, begitu banyak proyek pengerjaannya terkesan amburadul. Bahkan sebagian lagi terpaksa putus kontrak karena ulah kontraktor yang tidak bisa mempertanggungjawabkan pekerjaan sampai akhir batas waktu diberikan.
“Untuk itu perlu diingatkan dan ditegaskan kepada jajaran SKPD pemilik anggaran pembangunan fisik lebih selektif dalam menentukan rekanan atau pelaksana proyek. Pimpinan SKPD harus berani dan tegas mencoret rekanan yang terbukti bermasalah pada pekerjaan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Dia mengatakan, biasanya seleksi dalam tender di tubuh SKPD masih terselubung indikasi kolusi dan nepotisme. Rekanan yang idealnya masuk daftar black list tetap diloloskan karena faktor penyogokan dan lain hal. Ada pula personal rekanan yang bermasalah tetap diloloskan kendati hanya mengganti nama perusahaan rekanan.
“Indikasi ini harus dibersihkan dari pelaksanaan tender pada SKPD. Untuk itu, kami pun akan mengawasi ketat proses pelaksanaan penjaringan pada SKPD penyelenggara proyek fisik anggaran 2016 ini,” bebernya.
Disamping itu, ia juga menyoroti kelompok-kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk mengedepankan transparansi dalam melakukan evaluasi persyaratan administrasi maupun penawaran yang diajukan rekanan peserta lelang. Proses lelang yang tidak transparan akan berakibat kepada Satuan kerja Perangkat daerah (SKPD) selaku pelaksana kegiatan.
“Metode evaluasi lelang yang diterapkan oleh pokja-pokja di ULP harus transparan dengan mengedepankan kredibilitas dan akuntabilitas dari penyelenggara lelang itu sendiri maupun peserta lelang. Karena apabila metode evaluasi yang dipergunakan menyalahi, dampaknya adalah SKPD sebagai pelaksana kegiatan menjadi tumbal dari kesalahan evaluasi,” terangnya.
Transparansi yang dimaksud adalah bagaimana dalam menggugurkan peserta, Pokja harus mengumumkan secara detail kekurangan persyaratan atau kesalahan yang dilakukan dalam penawaran. Selanjutnya, apabila ada kelebihan persyaratan yang dimasukan peserta lelang, tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan peserta lelang.
Menurutnya, dalam melakukan evaluasi terhadap persyaratan maupun penawaran untuk pengadaan jasa barang dan konstruksi, ULP harus menampilkannya di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) semua persyaratan yang dibutuhkan serta kelengkapan administrasi dari perusahaan yang mengikuti pelelangan.
“Salah dalam menerapkan metode evaluasi dengan memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, beresiko kepada SKPD yang mempunyai kegiatan. Ada banyak temuan kasus dalam pelelangan-pelelangan sebelumnya di ULP yang mengorbankan SKPD, seperti perusahaan yang tidak memiliki kemampuan dipaksakan menang, akibatnya SKPD harus menanggung akibat dari kesalahan evaluasi di Pokja ULP,” tambahnya sembari mencontohkan beberapa kasus.
Disorotnya juga, transparansi yang dimaksud dalam metode evaluasi adalah bagaimana Pokja di ULP mampu menjelaskan secara kongkrit kenapa sebuah perusahaan peserta lelang dinyatakan gugur, termasuk dimana kesalahannya.
“Intinya, Pokja di ULP jangan asal menangkan rekanan, serta jangan asal menggugurkan rekanan dalam mengikuti pelelangan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala ULP Sumbawa Barat, Ahmad Zaini ST MT, menyatakan, soal persyaratan lelang maupun metode evaluasi yang dipergunakan dalam melakukan proses pelelangan, sepenuhnya berada di Pokja maupun SKPD yang mengusulkan kegiatan.
“Soal persyaratan yang diberlakukan yang lebih tahu adalah Pokja dan SKPD terkait. Kita hanya menerima berkas dokumen pelelangan,” tandasnya. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 49
Taliwang, KOBAR - Sejumlah aset daerah yang masih mangkrak dan belum dimanfaatkan, menjadi perhatian serius para wakil rakyat di Bertong. Kinerja Pemerintah dipertanyakan, karena hingga saat ini, sejumlah rekomendasi mereka terkait sejumlah aset potensial yang dimiliki daerah tak kunjung bergeliat dan menjadi pundi bagi daerah. “DPRD melalui komisi teknis, dalam hal…
- 41
Taliwang, KOBAR - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KSB didesak untuk dievaluasi. Permintaan tersebut diutarakan wakil ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Muhammad Hatta, menyusul dalam beberapa waktu terakhir banyak keluhan terkait proses pelayanan yang selama ini telah disajikan fasilitas kesehatan milik pemerintah itu. “RSUD ini kan baru…
- 40
Mustafa: Kami Dukung, Asal Tidak Melenceng Taliwang, KOBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menanggapi baik Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda), Nomor 308/177/Setda/II/2016, tentang kewajiban pelaporan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya dibawah Rp 200 juta ke Bupati. Namun sejumlah Anggota Parlemen…
- 40
Maluk, KOBAR - 4 desa di kecamatan Maluk, masing-masing Desa Pasir Putih, Desa Mantun, Desa Bukit Damai dan Desa Maluk loka, hingga berita ini diturunkan, belum memiliki Kepala Desa (Kades), lantaran masa tugas para kades di 4 desa tersebut telah berakhir pada 30 September 2015 lalu. Ironisnya, sampai saat ini belum ada penunjukan…
- 40
Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun anggaran 2012 telah menggelontorkan dana revolving (bergulir) untuk pengaman Harga Dasar Gabah (HDG) sebesar Rp 2,5 miliar, namun sampai saat ini belum tuntas dikembalikan oleh pihak koperasi maupun Usaha Dagang (UD) yang dipercaya sebagai pengelola hingga mencapai Rp 1,017 miliar. Lantaran…
- 40
Ketua FK2D: Jika Tak Digubris, Kami akan Berunjuk Rasa Taliwang, KOBAR - Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) terus mendesak pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menetapkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika tidak direalisasikan, maka seluruh kepala desa yang tergabung dalam FK2D…
Komentar