Skip to content
PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / 9 Perda KSB Tentang Desa Sudah Usang

9 Perda KSB Tentang Desa Sudah Usang

Kahar-Umar
Table of Contents+

“PDIP Desak Pemerintah KSB Kerja Cepat” 

Taliwang, KOBAR – Masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tentang desa yang belum diperbaharui, membuat salah seorang wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat, mendesak pemerintah setempat untuk secepatnya bekerja memperbaharui sejumlah Perda yang telah usang tersebut.

Desakan ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumbawa Barat, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Kaharuddin Umar, agar Perda tentang desa disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta turunan aturan lainnya yaitu PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana di ubah dalam PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.

“Ini yang terus kami sampaikan  untuk segera dilakukan perubahan dan menyesuaikannya dengan regulasi terbaru yang mengatur tentang Desa,” ungkap Kahar,  berbicara dengan KOBAR, kemarin.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Menurutnya, setidaknya ada 9 Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa yang harus segera dilakukan penyesuaian. Diantaranya, Perda tentang BPD, Perda tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Aturan di atasnya sudah jelas. Dengan begitu Perda Desa harus segera diubah dengan menyesuaikan undang-undang dan peraturan di atasnya,” katanya.

Ia tidak memungkiri, dari sejumlah produk hukum tentang Desa itu, Perda Pemilihan Kepala Desa adalah salah satu Perda yang dianggap urgent untuk segera direvisi, mengingat dalam waktu dekat ini tahapan Pilkades sudah dimulai.

“Tahun ini akan ada pelaksanaan Pilkades. Untuk itu yang harus dipikirkan adalah aturan yang menjadi dasar pijakan dalam proses pelaksanaannya, yakni Perda tadi. Dan ini harus diprioritaskan selesai dengan segera,” tukas politisi senior Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) ini.

Menanggapi hal itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Abdul Muis S.Sos M.Si, menyatakan, Raperda tentang Desa tersebut saat ini dalam proses penyempurnaan. Ia optimis dalam waktu dekat ini draftnya akan diserahkan ke pihak legislatif.

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

“Segera akan kita serahkan.  Raperda itu diantaranya,  Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Alokasi Dana Desa (ADD), Raperda tentang Tata Organisasi Desa, Raperda tentang Penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa dan Raperda tentang Pilkades,” ungkapnya.

Ia tidak memungkiri jika sejumlah Raperda itu menjadi prioritas untuk segera ditetapkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan yang berhubungan dengan tata kelola Desa sesuai amanat Undang-undang tentang Desa. (ktas/krom)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 53
    Raperda Desa akan Disesuaikan dengan UU DesaMuis: Sekdes bisa jadi Non PNS Taliwang, KOBAR - Ada beberapa amanat Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang harus diimplementasikan oleh daerah, sehingga pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bergerak cepat untuk menyesuaikannya dengan cara melakukan revisi terhadap 9 Peraturan Daerah (Perda) yang berhubungan dengan pemerintah Desa. Merasa memiliki…
  • 53
    UMK KSB 2017 Dipatok Rp 1.786.300“Naik 11,44 % dari UMK 2016” Taliwang, KOBAR - Beberapa pihak yang dilibatkan Dewan Pengupahan dalam penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2017 menilai bahwa Rp 1.786.300 adalah angka yang cukup realistis. Karena penetapan besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang memperhitungkan nilai inflasi dan…
  • 51
    Aset Daerah Yang Mangkrak Disorot DewanTaliwang, KOBAR - Sejumlah aset daerah yang masih mangkrak dan belum dimanfaatkan, menjadi perhatian serius para wakil rakyat di Bertong. Kinerja Pemerintah dipertanyakan, karena hingga saat ini, sejumlah rekomendasi mereka terkait sejumlah aset potensial yang dimiliki daerah tak kunjung bergeliat dan menjadi pundi bagi daerah. “DPRD melalui komisi teknis, dalam hal…
  • 50
    Politisasi Proyek PL Sangat Diwanti-wantiMustafa: Kami Dukung, Asal Tidak Melenceng   Taliwang, KOBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menanggapi baik Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda), Nomor 308/177/Setda/II/2016, tentang kewajiban pelaporan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya dibawah Rp 200 juta ke Bupati. Namun sejumlah Anggota Parlemen…
  • 49
    8 Perda KSB DibatalkanKebijakan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan ribuan Perda bermasalah bukanlah isapan jempol. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menyatakan, telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menghambat investasi serta  kemudahan berusaha di daerah. Ternyata, menurut rilis Kementerian Dalam Negeri, 4 Perda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)…
  • 49
    Piala Adipura Masih Jauh“Bupati Targetkan Adipura Tahun 2020” Taliwang, KOBAR - Hingga menjelang usianya yang ke 15 tahun, Piala Adipura yang 4 tahun silam pernah diidamkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga terwujud. Pada tahun 2017, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, kembali menggaungkan hal itu. Dan Bupati telah memasang…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement