PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / Banyak LSM dan Ormas di KSB Tak Miliki Legalitas Hukum

Banyak LSM dan Ormas di KSB Tak Miliki Legalitas Hukum

Joni

Kesbangpoldagri: Hanya 20 Yang Terdaftar

Taliwang, KOBAR – Menjamurnya Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  di Kabupaten Sumbawa Barat ternyata tidak seluruhnya memiliki legalitas hukum yang jelas. Berbagai kegiatannya dianggap Ilegal karena persyaratan sebagai Ormas maupun LSM seperti yang diatur dalam UU tentang Ormas belum dilengkapi.

Namun, Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Sumbawa Barat  menanggapi hal itu secara positif, terlebih jika kehadiran Ormas dan LSM sebagai organisasi sosial kontrol dan sekaligus wadah masyarakat dalam mengembangkan sumber dayanya untuk mendorong kemajuan daerah.

“Tetapi alangkah lebih baik jika keberadaan Ormas maupun LSM memiliki legalitas hukum yang jelas. Supaya nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkap Kepala Kesbangpoldagri Sumbawa Barat, Ir  H Joni Hartono M.Sc.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Saat disinggung soal keberadaan Ormas yang tidak atau belum memiliki legalitas hukum,  Joni tak menampik.

“Memang ada beberapa, hingga dengan saat ini belum teregistrasi di Kesbangpol, sehingga kita minta  untuk segera mendaftarkan diri,” timpalnya.

Dia mengatakan, hanya ada sebagian Ormas saja yang sudah mengurus izinnya dan itu pun tidak begitu banyak, sedangkan keberadaan Ormas dan LSM yang ada di Bumi Pariri Lema Bariri ini tumbuh setiap harinya.

“Kami meminta kepada seluruh Ormas dan LSM yang ada untuk segera melaporkan diri atau mendaftarkan kembali keorganisasiannya dalam memperbaharui data dan keaktifan organisasi,” ucapnya.

Pihaknya juga menegaskan, apabila tidak ada yang melapor maka pihak Kesbangpoldagri akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

Selanjutnya, Joni menambahkan bahwa ijin yang diberikan untuk Ormas dan LSM hanya diberikan batas sampai lima tahun saja, lebih dari lima tahun Ormas dan LSM harus segera mengurus surat keterangan terdaftar (SKT) kembali.

Dia juga mengungkapkan, selama ini Ormas dan LSM masih banyak yang enggan mengurus kembali legitimasi SKT. Ini yang mesti diketahui banyak kalangan.

“Ormas apapun wajib terdaftar dan menyampaikan aktivitasnya kepada Kesbangpoldagri sebagai upaya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Menurut data yang terekam di  Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa Barat, cuman ada sekitar 20 Ormas dan LSM yang masih aktif. Kesemuanya bergerak di bidang sosial, pendidikan, pertanian, kajian, hukum dan keagamaan. (ktas)

16.730 Warga KSB Golput, Partisipasi Pilkada Kalah Jauh dari Pemilu

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 50
    Pertama di Indonesia, Bedah Rumah Libatkan SwastaTaliwang - Pembenahan sebanyak 3.883 rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumbawa Barat akan dilaksanakan bulan juni mendatang. Program kerjasama tri partite antara Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan PT Newmont Nusa Tenggara saat ini masih dalam tahap verifikasi data di Kementerian Perumahan Rakyat. “Program ini merupakan…
  • 43
    Pj Bupati Tolak Usulan Camat, 4 Desa di Maluk Tak Miliki KadesMaluk, KOBAR - 4 desa di kecamatan Maluk, masing-masing Desa Pasir Putih, Desa Mantun, Desa Bukit Damai dan Desa Maluk loka, hingga berita ini diturunkan, belum memiliki Kepala Desa (Kades), lantaran masa tugas para kades di 4 desa tersebut telah berakhir pada 30 September 2015 lalu. Ironisnya, sampai saat ini belum ada penunjukan…
  • 42
    KSB Tetap Tolak Dumping Tailing Newmont di SenunuTaliwang - Pemkab Sumbawa Barat tetap konsisten melarang dumping tailing PT Newmont Nusa Tenggara di Teluk Senunu berdasarkan SK Bupati Nomor 148 A Tahun 2011. “Selama SK tersebut belum dicabut, maka SK itu sah dan berlaku bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Sikap ini adalah penegasan terhadap penilaian beberapa kalangan yang menilai…
  • 42
    Bupati KSB Sambut Baik PTNNT Cabut Gugatan ArbitraseTaliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang  diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
  • 41
    Bupati Minta Kantor Subkontraktor PT. NNT Direlokasi ke Dalam Kota MalukMaluk - Bupati Sumbawa Barat DR KH Zulkifli Muhadli SH.,MM meminta kepada Manager PT NNT David Lylei agar dapat mengkomunikasikan dan mengambil kebijakan agar semua kantor Subkontraktor yang bekerjasama dengan PT NNT yang selama ini berlokasi di kawasan tambang, agar ditempatkan di dalam kota Maluk. Ini disampaikan oleh orang nomor satu…
  • 41
    Bupati Cari Opsi Hindari Mangkraknya Proyek Rumah AdatTaliwang, KOBAR - Meskipun merasa pesimis bahwa pembangunan rumah adat bisa rampung sesuai jadwal kontraknya, namun Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM, masih merasa yakin bahwa pekerjaan itu bisa selesai sebelum penghujung tahun 2014. Saat dikonfirmasi media ini, orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri…

Komentar

  1. jay berkata:

    Tindakan tegas yg sprti apa pak yg mau diambil…. n jgn hax sibuk ngurus ormas n lsm tuk pejabat2 trindikasi korup tuch diruqiah…

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement