Kegiatan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah salah satu isu krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebut saja proyek dengan sistem penunjukan langsung (PL), telah memaksa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengeluarkan kebijakan, memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaporkan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa dibawah Rp 200 Juta ke Bupati. Meski beralasan untuk pemerataan, sejumlah pihak menilainya tidak wajar, ada yang menuding sebagai bentuk intervensi Bupati terhadap penunjukan pelaksana proyek, bahkan disinyalir melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalih Pemerintah pun disoal, apa benar karena alasan dugaan KKN dalam penunjukan rekanan selama ini, dan adanya dugaan pungutan fee proyek oleh oknum tertentu, serta praktik jual beli proyek menjadi pertimbangan dalam kebijakan itu?. Jika pun benar untuk pemerataan, pemerintah tentu harus bisa obyektif dan menjunjung tinggi asas keadilan. Jangan biarkan pula ada nuansa politis didalamnya, hingga membuat para rekanan yang sebelumnya berada di gerbong berbeda menjerit karenanya. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 59
Asisten II: Ini Bukan Intervensi, Tetap Berpedoman Ke Perpres Taliwang, KOBAR - Terbitnya surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda), bernomor 308/177/Setda/II/2016, tertanggal 24 Februari 2016, tentang perintah kepada seluruh Kepala SKPD agar semua kegiatan pengadaan barang dan jasa yang nilainya dibawah Rp 200 juta dilaporkan kepada Bupati Sumbawa Barat, sejauh ini disorot…
- 56
Peran para Staf Ahli Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dioptimalkan. Buktinya, seluruh mantan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu tidak lagi berkantor di gedung yang berada di belakang kantor Bappeda, tetapi sudah dipindahkan ke Gedung Graha Fitrah dengan memanfaatkan ruang tunggu Bupati.**
- 55
Mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan bergulir dalam waktu dekat ini. Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, bahkan sudah memberikan sinyal pelaksanaan mutasi itu hanya akan dilakukan kepada pejabat eselon III, termasuk para kepala wilayah (Camat). Kebijakan mutasi itu tujuannya tak lain untuk…
- 54
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dituntut tetap menjaga mutu pelayanan bagi masyarakat, meski waktu kerja bagi aparatur pemerintahan selama bulan suci Ramadhan dikurangi. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap fokus terutama dalam menjaga kualitas dan mutu pelayanan publik. Jangan sampai karena adanya perubahan…
- 52
Semangat tolong menolong atau kerap dikenal dengan sebutan gotong goyong, perlu ditanamkan dan digerakkan kembali sebagai modal dasar dalam membangun, di tengah bangsa yang mulai mengalami pengikisan karakter. Bila semangat gotong royong kembali tumbuh di tengah kehidupan masyarakat, dampaknya akan positif bagi penguatan seluruh sektor pembangunan. Semangat gotong royong merupakan…
- 52
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya didirikan agar pemerintah daerah memiliki unit usaha yang bisa mendatangkan laba. Dengan begitu, tugas unit-unit usaha tersebut dihajatkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, faktanya, sejumlah BUMD yang dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak mampu memberi pengaruh signifikan terhadap PAD. Ketidakmampuan mereka dalam…
Komentar