Skip to content
EDITORIAL
Beranda / EDITORIAL / Produk Hukum Daerah Jangan Jadi ‘Macan Ompong’

Produk Hukum Daerah Jangan Jadi ‘Macan Ompong’

perda
Table of Contents+

Kebijakan otonomi daerah melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menuntut penyelenggara negara di daerah untuk aktif dan kreatif menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang mampu menjawab tantangan dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Karenanya, peran pemangku kepentingan mulai dari anggota DPRD, bagian hukum pemerintah, satuan kerja perangkat daerah dan masyarakat, menjadi penentu dihasilkannya produk hukum daerah yang berkualitas. Komitmen semuanya sangat penting, sebab proses penyusunan peraturan daerah bukanlah hal yang mudah, memerlukan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak sedikit. Apabila Perda yang dihasilkan tidak sesuai harapan, maka sama artinya pemborosan sumber daya daerah itu sendiri. Apalagi cukup banyak Perda yang diterbitkan belumlah seperti yang diharapkan, bahkan kadang bertentangan dengan aturan hukum diatasnya, sehingga menimbulkan konflik dalam pelaksanaannya karena tidak diawali dengan kajian akademik secara mendalam. Masyarakat menginginkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah digodok saat ini tidak menjadi ‘Macan Ompong’ yang hanya keras di atas kertas, tetapi tumpul dalam penerapan. **

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 43
    Desa Baru, Regulasi Daerah Pun Harus BaruProblem desa tidak berasal semata-mata dari desa, melainkan berasal dari kebijakan struktural yang melemahkan desa. Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) setempat, yang belum diubah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta turunan aturan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2015, menjadi hambatan terbesar Pemerintahan Desa dalam…
  • 42
    Limbah B3 Newmont Hanya Jadi Beban DaerahPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dibebani tanggung jawab untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi penimbunan dan penampungan sementara limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang dihasilkan oleh operasional PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), termasuk yang dihasilkan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun daerah tidak mendapatkan manfaat apapun, baik aspek sosial maupun aspek ekonomi.…
  • 42
    Tegakkan PERDA, Jangan Tebang PilihSejak 2003 hingga 2018 ini, ada sekitar puluhan produk hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB. Sebagian berjalan, namun tak sedikit pula yang mandul. Bahkan sebagian Perda itu didalam penegakannya terkesan tebang pilih. Kondisi itu mengundang keprihatinan…
  • 41
    Sinergitas Antar SKPD Jangan “Basa Basi”Masalah keterpaduan atau sinergitas nampaknya merupakan suatu yang mudah diucapkan, tetapi sulit dilaksanakan di daerah ini. Sebab selama pelaksanaan program pemerintahan, kata-kata keterpaduan, sinergitas, koordinasi selalu diserukan, pun juga dikeluhkan oleh berbagai petinggi di berbagai instansi. Kenyataannya, hal itu memang sulit diwujudkan, karena ego kepentingan masih diutamakan, sehingga sinergitas nampaknya…
  • 40
    Disperindagkop Tak Berdaya Hadapi AlfamartSampai batas waktu yang ditentukan, Alfamart belum juga mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), lantaran perbaikan berkas untuk pengajuan IUTM tak kunjung lengkap. Namun Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak juga mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa Toko Modern tersebut, seperti yang pernah dijanjikan. Bahkan…
  • 40
    Pindah Kantor, PT Bank NTB Akan Barengi Dengan Peningkatan PelayananBank NTB Cabang Taliwang telah pindah kantor operasional di depan Alun-Alun kota Taliwang terhitung 11 Agustus. Seluruh karyawan telah diingatkan untuk bekerja ekstra dan lebih baik dalam rangka peningkatan pelayanan dan dikontrol melalui CCTV. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement