Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tidak akan mengijinkan kendaraan dinas digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan pribadi atau mudik lebaran. Kendaraan Dinas hanya boleh beroperasi untuk keperluan dinas saja. Larangan itu bahkan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Himbauan tentang pelarangan kendaraan dinas sebagai kendaraan mudik lebaran 2016. Sebagai kendaraan operasional dalam bekerja, bagi ASN mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas saat melayani masyarakat. Di luar kepentingan itu, sangat tidak pantas jika mobil dinas dipakai untuk keperluan pribadi ASN. Selain itu, pengunaan kendaraan dinas untuk mudik tindakan yang tidak etis dan tidak patut karena tidak sesuai dengan peruntukan diadakannya kendaraan dinas. Pengadaan kendaraan dinas yang sumber keuangannya dari negara tersebut tujuannya untuk mendukung kerja pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, gaya-gayaan dan bukan untuk dipamerkan di kampung halaman. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 66
Jika diibaratkan usia manusia, maka usia Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hari ini, sama dengan usia Anak Baru Gede (ABG). Di usia yang ke-15, seorang anak pada fase ini sedang berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan status dewasa. Aneka cara dilakukan untuk bisa mendapatkan pengakuan sebagai manusia yang pantas dipercaya dan bisa…
- 65
6 orang peserta seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Tinggi Pratama, yang diketuai oleh Dr KH Zulkifli Muhadli SH MM. Kendati dinyatakan lulus, tiga calon dengan rangking terbaik ada di tangan Bupati hingga selanjutnya akan ditetapkan menjadi satu yang…
- 64
Dana aspirasi anggota DPRD Sumbawa Barat kini menjadi perbincangan hangat setelah pemerintah setempat mengumumkan akan meniadakannya dan mengalihkannya ke program yang lebih bermanfaat sesuai visi misi Bupati. Perbincangan semakin menghangat ketika ternyata dana aspirasi tersebut merupakan produk bersama antara eksekutif dan legislatif yang bahkan telah ditetapkan melalui Perda APBD tahun…
- 64
- 61
8 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Sumbawa Barat dilaporkan mendapat raport merah akibat belum menyelesaikan laporan keuangan tahun 2016 lalu. Kedelapan SKPD itu bahkan dituntut untuk segera memperbaiki dan menyelesaikan laporan keuangan itu sebelum diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah…
- 58
Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, tak bosan-bosan mengabarkan, bahwa Bedah Rumah merupakan program selanjutnya yang siap digulirkan pasca suksesnya program jambanisasi. Untuk menyukseskan program tersebut, tak tangung-tanggung, Pemerintah akan menggelontorkan Rp 10 miliar melalui APBDP 2016. “Melalui program ini, lima tahun kedepan, Rumah Tidak…
Komentar