Menu

Mode Gelap

EDITORIAL · 7 Sep 2016

Bantuan Keuangan Parpol Harus Transparan


Bantuan Keuangan Parpol Harus Transparan Perbesar

Bantuan keuangan dari pemerintah kepada Partai Politik (Parpol) harus dilaporkan secara transparan. Soalnya, meski pencairannya rutin dilakukan setiap tahun, dana yang diberikan harus tetap dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, mengingat uang yang diberikan adalah uang negara. Pengunaannya pun tentu harus sesuai dengan amanat Undang-undang, yakni untuk pendidikan politik di masyarakat. Jika penggunaannya diselewengkan hanya untuk kepentingan Partai Politik saja, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aturannya sudah jelas mengatur, bahwa 60 persen dana dialokasikan buat pendidikan politik, mencakup seminar, workshop, stadium general, dan lokakarya. Sementara 40 persen untuk kesekretariatan. Sehingga laporan pertanggung jawabannya juga harus rutin dilaporkan. Ironisnya, delapan Parpol di Kabupaten Sumbawa  Barat (KSB) yang tercatat menerima bantuan dana dari pemerintah pada tahun anggaran 2015, Tiga diantaranya hingga kini belum  menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ). Ketiga Parpol itu adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Besaran dana yang diterima masing-masing Parpol berbeda-beda, tergantung dari seberapa banyak suara yang diperoleh. Padahal, sesuai dengan PP 83/2012 tentang perubahan PP 5/2009, tentang bantuan keuangan kepada partai politik, Parpol diminta taat dan patuh menyerahkan LPJ sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga sejumlah kalangan mendesak Pemerintah Daerah agar berani mengambil tindakan tegas dengan menghentikan bantuan keuangan bagi Parpol yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Terlebih sanksi tegas telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 tahun 2013, utamanya pada pasal 30, dimana Parpol yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi adminstratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBN maupun APBD. Apapun itu. Parpol semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika tidak sanggup membuat LPJ, sebaiknya dana bantuan tidak usah diambil. LPJ yang dibuat pun semestinya juga bukan hanya untuk pemerintah dan BPK, tetapi harus juga dipublikasikan kepada masyarakat, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). **

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 56
    3 Parpol Enggan Serahkan LPJ Dana BantuanTaliwang, KOBAR - 8 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sumbawa  Barat (KSB) pemenang pemilu tahun 2014 lalu, tercatat menerima bantuan dana operasional dari pemerintah melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri). Tapi, pada pencairan tahun anggaran 2015 lalu, dari kedelapan Parpol itu tiga diantaranya hingga kini belum  menyerahkan laporan…
  • 53
    Birokrasi Amburadul12 hari lagi, tepatnya 20 Nopember 2012, Kabupaten Sumbawa Barat akan genap berusia 9 tahun. Kalau kita merujuk kepada semangat awal untuk menjadikan wilayah kemutar telu menjadi sebuah kabupaten baru dengan misi “Mendekatkan Pelayanan Untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Maka wajarlah kalau begitu besar harapan warga untuk mengambil manfaat atas keberadaan kabupaten…
  • 53
    Bupati Heningkan Suasana Rapat Paripurna IstimewaBupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM meminta kepada seluruh undangan termasuk anggota DPRD KSB untuk sejenak berhening dan membaca doa, semoga proses awal dalam rangka penetapan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) berjalan sesuai harapan. **
  • 51
    Musyafirin Ajak PKS Gabung Koalisi F1Partai Politik (Parpol) yang bergabung dalam koalisi Partai Politik pengusung Dr Ir W Musyafirin MM, atau yang kini lebih dikenal dengan panggilan F1, sebagai calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bakal bertambah, mengingat pada pekan kemarin, F1 telah mendatangi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengajukan permohonan dukungan dan ajakan untuk…
  • 51
    BPK Sorot Tata Kelola Dana Parpol di KSBTaliwang, KOBAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan telah memberikan catatan khusus terkait tata kelola dana bantuan partai politik (Parpol) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hal itu disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) setempat, disebabkan masih adanya kesalahan yang dilakukan oleh Parpol dalam pengelolaannya.   Kepala Bakesbangpoldagri Sumbawa…
  • 49
    Dipercepat Proses Penetapan FraksiTaliwang, KOBAR - Proses penetapan komposisi fraksi dan penetapan pimpinan definitif akan dipercepat. Buktinya, hari pertama kerja pada Rabu 20/8 kemarin langsung digelar rapat internal anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk membahas persiapan tentang berbagai alat kelengkapan Dewan. Wakil ketua sementara, Fud Syaifuddin ST yang ditemui dalam ruang kerjanya mengakui…
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

Pilkada KSB 2024: Menguji Kedewasaan Berdemokrasi dalam Bingkai Persatuan

7 Juli 2024 - 22:41

Pilkada KSB 2024 Menguji Kedewasaan Berdemokrasi dalam Bingkai Persatuan - Firin-Fud

Menanti Pemimpin KSB Masa Depan

21 Maret 2024 - 02:57

Menanti Pemimpin KSB Masa Depan - Amar Nurmansyah - Sekda KSB

19 Tahun KSB, Mau Dibawa Kemana?

3 November 2022 - 20:04

19 Tahun KSB, Mau Dibawa Kemana - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB

19 Juli 2022 - 19:32

Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB - Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Nonton MotoGP 2022 dari Atas Bukit Sirkuit Mandalika Lombok

Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral

11 Juli 2022 - 21:50

Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral - Proyek Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Sumbawa Barat, NTB
Trending di EDITORIAL