PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / UMK KSB 2017 Dipatok Rp 1.786.300

UMK KSB 2017 Dipatok Rp 1.786.300

umk-1

“Naik 11,44 % dari UMK 2016”

Taliwang, KOBAR – Beberapa pihak yang dilibatkan Dewan Pengupahan dalam penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2017 menilai bahwa Rp 1.786.300 adalah angka yang cukup realistis. Karena penetapan besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang memperhitungkan nilai inflasi dan pertumbuhan domestik bruto serta upah minimum pada tahun berjalan.

“Kenaikan sebesar 11,44 persen dari besaran UMK tahun 2016 ini kami nilai sudah berkeadilan, baik bagi para pengusaha maupun para pekerja,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbawa Barat, Ir Muhadi.

Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan besaran UMK tahun sebelumnya yang hanya memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL),  penerapan  PP terbaru yang dijadikan dasar penetapan UMK 2017 besarannya sudah mengakomodir segalanya. Apalagi laju pertumbuhan ekonomi  Sumbawa Barat seperti contoh tahun 2015 lalu, berada pada posisi 5,06 persen di luar tambang dan laju inflasi daerah dengan memperhitungkan PDRB menurut harga berlaku dikurangi PDRB harga konstan berkisar antara 4,5 – 5,5 persen.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

“Dari sisi pekerja jumlah tersebut memang akan dirasa masih kurang namun dari sisi pengusaha, jumlah tersebut sudah lebih dari cukup,” cetusnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) bersama Dewan Pengupahan melibatkan sejumlah pihak lainnya telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten  (UMK) Sumbawa Barat sebesar Rp 1.786.300. Kini usulan UMK itu tengah diusulkan ke Pemerintah Provinsi, untuk mendapatkan pengesahan dari Gubernur melalui Surat Keputusan (SK).

“Memang besaran upah tersebut sudah ditetapkan dan hal ini kita teruskan ke Pimpinan daerah (Bupati) untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemprov untuk disahkan,” kata kepala Disosnakertrans, H Abdul Hamid SPd MPd.

Masalah ideal atau tidaknya penetapan UMK tersebut, tambahnya, hal itu berbeda-beda setiap kebutuhan orang.

“Tetapi penetapan UMK tersebut sudah mengacu pada aturan yang ada,” imbuhnya.

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

Menurutnya, jika sudah disahkan, maka pihak perusahaan harus membayarkan upah UMK tersebut.  Jika dibawah nominal yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan kepada UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Bahkan, apabila rumusan tersebut nantinya diterapkan, pihaknya mengimbau kepada semua pengusaha di Kabupaten Sumbawa Barat agar mematuhi regulasi yang ada. Dengan cara memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan apabila ada perusahaan yang tidak bisa mematuhi karena tidak mampu, diminta untuk mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK.

“Semua pengusaha untuk bisa mematuhi, memberikan UMK kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang nanti menunggu surat keputusan dari Gubernur. Karena ini adalah ketentuan, aturan maupun regulasi, jadi semua pengusaha diminta untuk melaksanakan aturan itu,” tandasnya. (ktas)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 71
    TGB Tetapkan UMK KSB 2017 Rp 1.786.300Taliwang, KOBAR - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainul Majdi, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 561-963 Tahun 2016 dengan besaran Rp 1.786.300 per bulan. UMK KSB 2017 yang…
  • 59
    UMSK Batal DibahasTaliwang, KOBAR - Rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) batal membahas tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang. Sekretaris dewan pengupahan, H Abdul Hamid SPd, MPd yang dikonfirmasi media ini rabu 22/10 mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga tidak bisa dilanjutkan pembahasan…
  • 59
    Bupati Alokasikan Rp 24 M Untuk Peningkatan Mutu PendidikanTaliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, dalam suatu kesempatan menyebutkan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM-Dikdas) harus dapat dituntaskan di tahun 2017 ini. Untuk memenuhinya, kembali akan digelontorkan anggaran sekitar Rp 24 miliar dari kantong APBD-P. "Sebelumnya kita telah mengintervensi pemenuhan SPM-Dikdas ini …
  • 59
    Piala Adipura Masih Jauh“Bupati Targetkan Adipura Tahun 2020” Taliwang, KOBAR - Hingga menjelang usianya yang ke 15 tahun, Piala Adipura yang 4 tahun silam pernah diidamkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum juga terwujud. Pada tahun 2017, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, kembali menggaungkan hal itu. Dan Bupati telah memasang…
  • 57
    8,52 % Sarjana di KSB MenganggurTaliwang, KOBAR - Sebanyak 8,52 persen pemuda berpendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bertitel Diploma maupun Sarjana yang terdata pada tahun 2015 lalu, belum memiliki pekerjaan alias pengangguran. Fenomena ini terus terjadi setiap tahun. Walaupun banyak perguruan tinggi yang mampu melepas ribuan mahasiswanya sebagai sarjana, namun tidak mampu menjamin lulusannya untuk bisa…
  • 57
    UMK Tahun 2015 Tunggu Keputusan GubernurTaliwang, KOBAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2015 tinggal menunggu keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), karena usulan yang disampaikan dewan pengupahan telah mendapat persetujuan dari Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Persetujuan Bupati KSB telah ditindak lanjuti dengan melayangkan surat usulan penetapan UMK tahun 2015 dengan surat bernomor 560/1367/STKT/X/2014…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement