PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / Sekolah Dilarang Pungut Iuran

Sekolah Dilarang Pungut Iuran

tajuddin

Taliwang, KOBAR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sumbawa Barat memastikan akan mengawasi secara ketat kebijakan yang diterapkan sekolah di semua tingkatan satuan pendidikan. Utamanya pengawasan yang berkaitan dengan kebijakan sekolah maupun komite dalam hal penarikan iuran dari wali murid maupun peserta didik.

Sekretaris Dikpora, Drs Tajuddin MM, mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) tegas melarang pihak sekolah menarik iuran dalam bentuk apapun. Larangan itu bahkan diperkuat  dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati sekitar awal bulan Desember 2016 lalu.

“Dalam SE itu,  setiap sekolah dilarang menarik sejumlah uang atau iuran sekolah dalam bentuk apapun, sebelum ada persetujuan dari Bupati,” ungkapnya.

Berdasarkan surat edaran itu tambahnya, sebelum menarik iuran dari wali murid maupun peserta didik, sekolah bersangkutan terlebih dahulu harus melaporkan atau mengajukan persetujuan pengunaannya ke Bupati melalui dinas teknis.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

“Dalam laporan itu pihak sekolah harus menjelaskannya secara rinci. Namun, apapun dalihnya, pungutan di sekolah itu tidak dibenarkan. Kalau praktiknya masih ada, maka itu sama halnya dengan Pungutan Liar (Pungli),” timpalnya.

Disebutkannya, pasca surat edaran itu diterbitkan, setidaknya ada sekitar empat sekolah yang mengajukan surat permohonan  mengalang partisipasi penarik iuran dari peserta didik. Namun hingga kini surat pengajuan tersebut belum ditindaklanjuti karena pihak sekolah bersangkutan tidak menjelaskan rencana pengunaannya.

“Belum ditindaklanjuti. Apalagi kegunaan dan tujuan iuran itu ditarik tidak dijelaskan secara rinci,” bebernya.

Jadi, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut. Karena menurutnya, setelah SE itu diterbitkan, pihaknya langsung menyebarluaskannya ke semua sekolah. Termasuk pada setiap kesempatan  rapat dan pertemuan sudah kerap disampaikan ke kalangan pendidik maupun kepala sekolah.

“Karena itulah, bila di lapangan ternyata masih ada tarikan kepada siswa, maka pihak sekolah bersangkutan sama halnya melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi tegas tentu akan kita berikan,” tegasnya.

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

Disinggung nengenai implementasi SE tersebut di tingkat sekolah, Tajuddin mengaku, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihaknya, belum ditemukan adanya sekolah yang  melanggar. Meski begitu, jika ada masyarakat yang menemukan adanya hal tersebut, diminta untuk segera melaporkannya.

“Masyarakat kami minta untuk turut mengawasi. Jika menemukannya segera laporkan dan akan kami tindaklanjuti. Sekolah yang bersangkutan juga kami pastikan akan ditindak tegas, sesuai aturan yang berlaku,” demikian Tajuddin. (ktas)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 53
    Tak Boleh Ada Pungli di SekolahTahun pendidikan telah memasuki tahun ajaran baru. Saat ini mulai dilakukan penerimaan siswa baru mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP/MTs dan tingkat SMA/MA/SMK. Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, berpesan agar jangan ada pungutan macam-macam, sehingga tidak memberatkan…
  • 50
    Para Guru Dituntut Melek ITKemajuan teknologi saat ini menuntut para guru mampu memanfaatkannya dalam berbagai kegiatan di sekolah dan seba­gai bahan laporan kepada atasan, dan kegunaan lain­nya. Metode pengajaran yang dilakukan hendaknya secara perlahan juga dirubah dengan memanfaatkan teknologi. Tidak melulu menggunakan pola lama seperti memberikan materi dengan cara mendikte bahan ajar. Hal ini terungkap…
  • 49
    Dikbudpora Tetapkan Libur Sekolah Mulai 29 JuniTaliwang, KOBAR - Seluruh sekolah berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mulai libur pada 29 Juni mendatang. Ketetapan liburan itu telah tertuang dalam keputusan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) dengan Nomor 042.2/1845/Dikbudpora/2015. Dalam surat edaran tersebut disampaikan juga adanya perubahan hari pertama masuk sekolah untuk semester…
  • 49
    Pengadaan Seragam Sekolah Gratis MolorTaliwang, KOBAR - Pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa/siswi sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) hingga SMA sederajat yang merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sejauh ini dilaporkan belum ada kejelasan kapan akan diwujudkan. Padahal seragam itu telah digadang-gadang akan dibagikan di tahun ajaran 2016-2017 ini. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dikpora) Sumbawa…
  • 44
    KSB Miliki 487 Guru BersertifikasiKadis Dikpora: Guru Adalah Profesi, Maka Harus Profesional Taliwang - Tahun ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sumbawa Barat menyerahkan sertifikat sertifikasi kepada 130 guru yang lulus ujian sertifikasi pada tahun 2011, di Grand Royal Hotel Taliwang, Rabu (15/03). “Dahulu guru merupakan pekerjaan yang selalu melambangkan keprihatinan, tapi…
  • 41
    Dana BOS di KSB Disinyalir Diselewengkan“Siswa Diminta Fotocopy Buku Pelajaran Sekolah” Taliwang, KOBAR - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Sumbawa Barat, diduga bermasalah. Hal ini terungkap setelah media ini mendapatkan laporan dari beberapa wali murid terkait banyaknya buku pelajaran yang harus digandakan oleh para siswa.…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement