Skip to content
SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / Air Minum Isi Ulang Dilarang Jual Keliling

Air Minum Isi Ulang Dilarang Jual Keliling

depot-air-1

Dinkes: Yang Melanggar Akan Ditindak

Taliwang, KOBAR – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan meningkatkan lagi pengawasan terhadap depot air minum isi ulang yang berada di wilayah setempat. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan air minum yang dikonsumsi warga benar-benar terjamin kehigienisannya.

“Air minum merupakan kebutuhan dasar dari masyarakat sehingga kita perlu meningkatkan lagi pengawasan terhadap depot air minum isi ulang yang banyak tersebar itu,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbawa Barat, H Tuwuh SAP.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan pihaknya sudah berlangsung sejak lama dan dilaksanakan secara periodik. Selain untuk mengetahui hasil produksi maupun hal lain yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh pemilik depot air minum isi ulang, tetapi juga melakukan uji sample terhadap kualitas baku mutu air yang dihasilkan. Sementara dari hasil uji sample yang dilakukan itu belum ditemukan adanya produksi air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar baku mutu air minum.

“Kita tahu air minum itukan merupakan kebutuhan dasar manusia. Jadi uji sample itu juga sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran penyakit akibat air yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi kelayakan dan terbebas dari kuman dan bakteri,” timpalnya.

Dijelaskannya, air minum isi ulang tidak serta merta dinyatakan aman dikonsumsi. Air isi ulang baru bisa dinyatakan aman konsumsi, jika tidak merupakan hasil penyetokan atau penimbunan.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Namun kata dia, kondisi itu justru berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di lapangan. Banyak pengusaha atau pemilik depot air isi ulang yang justru menjual produksi air minumnya ke sejumlah kios secara keliling. Bahkan memperjual belikan air minum hasil penyulingan beberapa hari lalu.

“Secara aturan, pengusaha depot air minum isi ulang sebenarnya tidak diperbolehkan menjual atau memasarkan sendiri hasil produksinya ke masyarakat, melainkan konsumen  atau pembeli yang mendatangi. Kalau pemiliknya sendiri yang menjual, pasti konsumen tidak mengetahui kapan penyulingan air minum itu dilakukan,” jelasnya.

Karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli produksi air isi ulang ini. Masyarakat harus mendatangi secara langsung depot air minum isi ulang untuk memastikan air diisi atau disuling saat dibeli. Begitu juga pihaknya akan mensosialisasikannya kepada pemilik depot isi ulang untuk tidak memperjual belikan air minum hasil produksi atau penyulingan beberapa hari lalu.

“Jika setelah disosialisasikan, pemilik depot tetap melanggar, tentu akan kita berikan teguran keras hingga pencabutan izin operasional,” pungkasnya. (ktas)

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement