Untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya, setiap anak harus memiliki akta kelahiran. Memang hanya selembar kertas, namun akta kelahiran memiliki fungsi yang dahsyat. Sayangnya, menurut data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumbawa Barat, masih ada sekitar 28 persen penduduk usia 0 hingga 18 tahun di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang belum memiliki akta kelahiran. Padahal akta kelahiran wajib dimiliki, terutama untuk urusan pendidikan dan keperluan lainnya. Bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran, sudah dipastikan anak tersebut terabaikan dalam segala hal, seperti tidak dapat bersekolah, tidak dapat pelayanan imigrasi, dan lain sebagainya. Intinya, akta kelahiran sangat berguna sebagai awal pengakuan negara terhadap warga negaranya. Kewajiban memiliki atau mengurus akta kelahiran ini juga jangan hanya dilakukan ketika saat dibutuhkan saja, tetapi warga harus sadar bahwa membuat identitas kependudukan tersebut untuk kebutuhan mereka di masa depan. Apalagi kepemilikan akta kelahiran telah menjadi sebuah urgensi sebagai bagian pengakuan negara terhadap hak asasi manusia. Selain juga menjadi bagian dari pembaruan database kependudukan nasional. Jadi, apapun itu warga diharapkan segera mengurus akta kelahiran. Pengurusannya tidak dipungut biaya dan tidak perlu khawatir jika kelahiran tersebut terjadi di luar Kabupaten Sumbawa Barat karena pasti akan difasilitasi. **
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 47
Taliwang, KOBAR - Di tengah rendahnya minat masyarakat untuk datang merekam data diri mereka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tak ingin mati langkah. Dinas ini terus berinovasi, guna memastikan seluruh warga KSB masuk dalam data kependudukan Republik Indonesia (RI). Sehingga sambil rekreasi pun mereka tetap… - 42
Taliwang, KOBAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) tetap memberikan pelayanan untuk penerbitan akta kelahiran terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan, meskipun tanpa dilampirkan buku nikah. Kepala Didukcapil Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Drs Alwi MM yang ditemui dalam ruang kerjanya senin 1/12 kemarin mengatakan, foto copi buku nikah adalah salah satu… - 35
- 34
- 34
Taliwang, KOBAR - Untuk memenuhi kebutuhan data pemilih pada Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang akan dilaksanakan Desember mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih terus memperbaharui Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Kepala Disdukcapil KSB, Drs Alwi, mengatakan, sebelumnya untuk kebutuhan Pilkada, pihaknya telah menyerahkan data DP4 ke Kementerian… - 33
Orang banyak mengira kalau Sumba itu adalah Sumbawa, padahal kan beda daerah. Tulisannya saja sudah beda apalagi tempatnya. Sumbawa berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau ini dibatasi oleh Selat Alas di sebelah barat (memisahkan dengan Pulau Lombok). Umumnya orang yang sudah bosan ke Bali biasanya mengunjungi Pulau Lombok,…


Komentar