Skip to content
PULAU SUMBAWA
Beranda / PULAU SUMBAWA / Bupati Haramkan Segala Bentuk Pungutan Liar di Sekolah

Bupati Haramkan Segala Bentuk Pungutan Liar di Sekolah

firin-1
Table of Contents+

“Terutama Saat Penerimaan Siswa Baru”

Taliwang, KOBAR – Memasuki tahun ajaran baru, penerimaan siswa baru mulai dilakukan dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP/MTs dan tingkat SMA/MA/SMK. Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, berpesan agar jangan ada pungutan macam-macam, sehingga tidak memberatkan masyarakat.

“Saat proses PPDB berlangsung jangan mengeluarkan syarat yang susah dan pungutan di luar ketentuan. Syarat-syarat yang dikeluarkan sekolah harus mudah dan jangan ada pungutan yang aneh-aneh,” tegas Bupati.

Bupati meminta seluruh sekolah yang ada  tidak mengambil kesempatan dengan meminta biaya masuk yang memberatkan masyarakat. Dia menginginkan sekolah bisa meminta biaya yang wajib saja. Sehingga kesempatan anak-anak untuk bisa bersekolah layak dan mendapatkan peningkatan pendidikan lebih besar.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

“Kalau terlalu besar, maka masyarakat tidak akan mampu menyekolahkan anaknya. Kita minta seluruh sekolah dapat memahami itu,” tukasnya.

Pemerintah daerah tambah Bupati,  tidak pernah melegalkan pihak sekolah untuk melakukan pungli. Apalagi semua sekolah telah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) maupun dana bantuan pendidikan lainnya yang salah satu tujuan diberikan dana itu untuk pembebasan pungutan bagi seluruh peserta didik  terhadap biaya operasional sekolah.

“Jadi, apabila masih ada sekolah yang melakukan pungutan liar maka sekolah tersebut perlu dipertanyakan dan harus dievaluasi. Kalaupun pihak sekolah akan melakukan pungutan maka harus ada pemberitahuan terlebih dahulu,” cetusnya.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sumbawa Barat telah diperintahkan untuk mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan PPDB ini.

“Peran Tim Pengawas yang sudah terbentuk diperkuat untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang di sekolah. Kita juga telah membuat surat penegasan kepada pihak-pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam PPDB ini. Ketika hal ini masih saja dilanggar, tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ditetapkan,” timpalnya.

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

Sebenarnya, mekanisme yang diperbolehkan dalam melakukan  pungutan ini hanya bisa diusulkan oleh komite sekolah setelah mendapat persetujuan dari Bupati, bukan pihak sekolah. Sekolah sifatnya hanya menyampaikan apapun permasalahan yang dihadapi kepada komite untuk segera ditindak lanjuti.

“Sekolah tidak boleh menetapkan pungutan atau menjadi eksekutor sebelum lebih dulu ditetapkan  untuk kemudian  mendapat persetujuan dari Bupati,” tandasnya.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Asisten Bidang Laporan, Sahabuddin, saat dikonfirmasi melalui selularnya menyebutkan, berdasarkan berbagai temuan yang dirangkum pihaknya pada setiap tahun proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu diwarnai berbagai persoalan termasuk pungli dengan modus beragam. Persoalan-persoalan tersebut diawali dengan tidak konsistennya pemerintah daerah di NTB mengawal pelaksanaan petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB ini.

Pelanggaran terhadap juknis PPDB berakibat terjadinya beberapa persoalan pelik di sektor pendidikan, antara lain membludaknya peserta didik baru dengan jumlah yang tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam juknis. Hal ini berdampak membengkaknya rombongan belajar (rombel) di banyak sekolah, yang pada akhirnya sangat mengganggu proses belajar.

“Dari catatan yang kami miliki, rata-rata pelanggaran juknis berkaitan dengan pembengkakan rombongan belajar antara 40 persen hingga 150 persen dari jumlah rombongan belajar yang telah ditetapkan dalam juknis,” bebernya.

16.730 Warga KSB Golput, Partisipasi Pilkada Kalah Jauh dari Pemilu

Akibat dari membengkaknya rombongan belajar tersebut lanjutnya berdampak pada bertambahnya ruang belajar dan bermunculannya praktik pungutan pada peserta didik baru. Praktek pungutan yang tidak sesuai aturan tersebut atau liar dalam praktiknya terjadi dalam dua bentuk. Pertama saat pendaftaran ulang, dan modus kedua terjadi setelah peserta didik baru telah diterima. Padahal sudah sangat jelas, sejumlah peraturan secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun dalam proses pendaftaran PPDB, pendaftaran ulang peserta didik baru, maupun setelah diterima. Karena setiap bentuk pungutan harus ada dasar hukumnya.

“Jadi, pemerintah Kota maupun Kabupaten di NTB diharapkan bisa memastikan tidak adanya praktik pungutan liar dalam proses pelaksanaan PPDB ini. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mulai dari secara tegas melaksanakan juknis soal kuota rombongan belajar yang telah ditetapkan pada setiap sekolah,” pungkasnya. (ktas)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 57
    Tak Boleh Ada Pungli di SekolahTahun pendidikan telah memasuki tahun ajaran baru. Saat ini mulai dilakukan penerimaan siswa baru mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP/MTs dan tingkat SMA/MA/SMK. Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, berpesan agar jangan ada pungutan macam-macam, sehingga tidak memberatkan…
  • 54
    BPMPPT Pastikan Tidak Ada Pungli dalam PelayanannyaHajam: Namun Tidak Semua Perijinan Gratis Taliwang, KOBAR - Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Sumbawa Barat memastikan akan mengambil tindakan tegas jika menemukan oknum pegawainya melakukan  praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap proses pelayanan perijinan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sesuai instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas praktik suap dan pungli …
  • 52
    Bupati Bentuk Tim Monev Proyek PLFirin: Tak ada Lagi yang Meminta-minta Proyek Ke Bupati dan Wabup Taliwang, KOBAR - Tim khusus monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan beberapa program yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaporkan telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) guna untuk memastikan agar proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemerintah…
  • 51
    Bupati Risau Soal Tren Perceraian di Kalangan ASN“8 dari 10 Gugatan Diajukan Pihak Perempuan” Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, menyayangkan banyaknya pengajuan gugatan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mirisnya, gugatan perceraian itu didominasi ASN perempuan. "Kita tidak tahu apa yang menjadi penyebabnya. Mungkin karena terlalu keseringan nonton senetron," ungkap…
  • 51
    Bupati Minta Dewan Pendidikan Difungsikan dan DidengarTaliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W. Musyafirin, M.M meminta agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) memanfaatkan dengan baik keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Rekomendasi Dewan Pendidikan, yakni Pemerataan dengan tiga turunan, Peningkatan Mutu dengan lima turunan dan Pengelolaan  Manajemen Pendidikan dengan empat turunan…
  • 51
    Aset KSB Tercatat Rp 2,5 TriliunTaliwang, KOBAR - Aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, sejalan pelaksanaan belanja modal daerah yang dialokasikan dalam APBD. Total aset daerah dari Rp 2,1 triliun pada tahun 2016 bertambah menjadi Rp 2,5 triliun pada tahun 2017. "Total aset itu mencakup tanah, bangunan, jalan, kontruksi,…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement