Skip to content
EDITORIAL
Beranda / EDITORIAL / Tak Boleh Ada Pungli di Sekolah

Tak Boleh Ada Pungli di Sekolah

pungli
Table of Contents+

Tahun pendidikan telah memasuki tahun ajaran baru. Saat ini mulai dilakukan penerimaan siswa baru mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP/MTs dan tingkat SMA/MA/SMK. Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, berpesan agar jangan ada pungutan macam-macam, sehingga tidak memberatkan masyarakat. Syarat-syarat yang dikeluarkan sekolah harus mudah dan tidak ada pungutan yang aneh-aneh. Sekolah hanya bisa meminta biaya yang wajib saja, sehingga kesempatan anak-anak untuk bisa bersekolah layak dan mendapatkan peningkatan pendidikan lebih besar. Prinsipnya, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak pernah melegalkan pihak sekolah untuk melakukan Pungli. Apalagi semua sekolah telah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) maupun dana bantuan pendidikan lainnya yang salah satu tujuan diberikan dana itu untuk pembebasan pungutan bagi seluruh peserta didik  terhadap biaya operasional sekolah. Bak gayung bersambut, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) juga mewanti-wanti hal tersebut. Ini karena berdasarkan berbagai temuan yang dirangkum pihaknya pada setiap tahun proses PPDB selalu diwarnai berbagai persoalan termasuk pungli dengan modus beragam. Persoalan tersebut diawali dengan tidak konsistennya pemerintah daerah di NTB mengawal pelaksanaan Juknis terkait PPDB ini, sehingga berakibat terjadinya beberapa persoalan pelik di sektor pendidikan, seperti halnya membludaknya peserta didik baru dengan jumlah yang tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam juknis. Hal ini berdampak membengkaknya rombongan belajar (rombel) di banyak sekolah, yang pada akhirnya sangat mengganggu proses belajar. Akibat dari membengkaknya rombongan belajar itu, berdampak pula pada bertambahnya ruang belajar dan bermunculannya praktek pungutan pada peserta didik baru. Praktek pungutan yang tidak sesuai aturan tersebut terjadi dalam dua bentuk. Pertama saat pendaftaran ulang, dan terjadi setelah peserta didik baru telah diterima. Padahal sudah sangat jelas, sejumlah peraturan secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun dalam proses pendaftaran PPDB, pendaftaran ulang peserta didik baru, maupun setelah diterima. Karena setiap bentuk pungutan harus ada dasar hukumnya. **

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 57
    Bupati Haramkan Segala Bentuk Pungutan Liar di Sekolah“Terutama Saat Penerimaan Siswa Baru” Taliwang, KOBAR - Memasuki tahun ajaran baru, penerimaan siswa baru mulai dilakukan dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP/MTs dan tingkat SMA/MA/SMK. Dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, berpesan agar jangan ada pungutan macam-macam, sehingga tidak…
  • 53
    Sekolah Dilarang Pungut IuranTaliwang, KOBAR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sumbawa Barat memastikan akan mengawasi secara ketat kebijakan yang diterapkan sekolah di semua tingkatan satuan pendidikan. Utamanya pengawasan yang berkaitan dengan kebijakan sekolah maupun komite dalam hal penarikan iuran dari wali murid maupun peserta didik. Sekretaris Dikpora, Drs Tajuddin MM, mengungkapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) tegas…
  • 48
    KSB Mulai ABGJika diibaratkan usia manusia, maka usia Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hari ini, sama dengan usia Anak Baru Gede (ABG). Di usia yang ke-15, seorang anak pada fase ini sedang berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan status dewasa. Aneka cara dilakukan untuk bisa mendapatkan pengakuan sebagai manusia yang pantas dipercaya dan bisa…
  • 47
    Para Guru Dituntut Melek ITKemajuan teknologi saat ini menuntut para guru mampu memanfaatkannya dalam berbagai kegiatan di sekolah dan seba­gai bahan laporan kepada atasan, dan kegunaan lain­nya. Metode pengajaran yang dilakukan hendaknya secara perlahan juga dirubah dengan memanfaatkan teknologi. Tidak melulu menggunakan pola lama seperti memberikan materi dengan cara mendikte bahan ajar. Hal ini terungkap…
  • 47
    KSB 4 Kali Berturut-turut Raih Predikat WTPMataram, KOBAR - Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2017 kembali meraih  predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Predikat tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan NTB, H Wahyu Priyono MM, di Aula Kantor BPK Perwakilan NTB, Mataram, Senin (28/5). Dengan demikian, sudah keempat…
  • 46
    Teka-teki Bakal Sekda KSB TerkuakTeka-teki siapa yang akan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai terjawab. Pasalnya, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM mengakui telah mengantongi tiga nama calon Sekda untuk ditetapkan menjadi satu yang terbaik. Tiga nama tersebut adalah kandidat dengan rangking teratas hasil seleksi yang dilakukan…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement