Menu

Mode Gelap

EDITORIAL · 26 Okt 2017

Berantas Korupsi, Suap dan Gratifikasi


Berantas Korupsi, Suap dan Gratifikasi Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keberhasilan pencegahan suap, gratifikasi, maupun perilaku korupsi di semua instansi perlu dukungan semua pihak. Salah satu dari sejumlah upaya pencegahan gratifikasi dan korupsi adalah dengan memberlakukan aplikasi elektronik berbasis online pada semua layanan publik mulai dari musrenbang, perencanaan anggaran, pelaksanaan, sampai pertanggung jawabannya. Ada beberapa jenis korupsi yang bisa merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan. Sementara adapun gratifikasi yang dianggap suap berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sehingga untuk mencegah gratifikasi perlu komitmen dan integritas semua pihak. Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, menegaskan, gratifikasi apapun bentuknya dan berapa pun jumlahnya tetap tidak diperbolehkan. Gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ada saling ketergantungan/kebutuhan karena jabatan yang dimiliki. Gratifikasi juga terjadi karena rasa terimakasih atas jasa yang diberikan ASN/Pegawai. Meski dalam konsep Islam pemberian dan menerima rasa belas kasih atau karena jasa itu halal, namun dalam konsep bernegara haram hukumnya apalagi lebih dari Rp 1 juta. Sanksi hukum kepada ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya itu, adalah pidana maksimal seumur hidup atau penjara 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf b. **

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 59
    Pemda KSB Tutup Rapat-rapat Peluang Untuk GratifikasiWakil Bupati:  Jauhi Suap, Tolak Gratifikasi Taliwang, KOBAR - Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah musuh bangsa ini, namun masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menyadari telah melakukan hal itu, seperti menerima gratifikasi. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2017 tentang…
  • 50
    Wakil Bupati: Antara Hak dan Kewajiban, ASN Harus Bersikap SeimbangTaliwang, KOBAR - Wakil Bupati, Fud Syaifuddin ST, menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menyeimbangkan antara kewajiban dengan haknya. ASN tidak boleh keberatan, apalagi menolak kebijakan kepala daerah. Hal itu disampaikan Wakil Bupati, saat membuka sosialisasi Ketaspenan Program THT, Pensiun, JKK dan JKM serta produk Taspen Save bagi ASN…
  • 46
    KPK Awasi Dana Bansos di Sumbawa Barat“Penerima Akan Diumumkan Terbuka” Taliwang, KOBAR - Selain berkoordinasi tentang rencana aksi pencegahan korupsi (Renaksi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator supervisi Wilayah NTB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk waspada terhadap pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) yang dinilai sebagai area rawan korupsi. "Ya, KPK juga meminta agar kita…
  • 43
    Kesadaran Pejabat KSB Setor LHKPN Masih RendahWakil Bupati: Yang Tidak Melapor Tidak Akan Dipromosi Taliwang, KOBAR  - Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab setempat agar dapat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta tidak mengabaikan Pengisian LHKPN. Hal itu dikatakannya, mengingat tingkat kesadaran pejabat  dalam menyerahkan…
  • 41
    KPK Sambangi KSBTaliwang, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar turun ke daerah. Kali ini yang disambangi lembaga anti rasuah itu yakni Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Namun jangan terlalu jauh berasumsi,  kedatangan KPK ini bukan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat setempat. Melainkan berkoordinasi terkait rencana aksi pencegahan korupsi (Renaksi). Sekretaris…
  • 40
    Waspadalah! Ada Potensi Gratifikasi di PMA dan PMDNTaliwang, KOBAR - Kawasan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi incaran bagi investor yang menggunakan Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk berinvestasi. Minat itu harus direspon baik oleh pemerintah, agar terjadi percepatan pembangunan di Bumi Pariri Lema Bariri. Lirikan para pemilik modal itu sendiri harus ada langkah antisipatif…
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

Pilkada KSB 2024: Menguji Kedewasaan Berdemokrasi dalam Bingkai Persatuan

7 Juli 2024 - 22:41

Pilkada KSB 2024 Menguji Kedewasaan Berdemokrasi dalam Bingkai Persatuan - Firin-Fud

Menanti Pemimpin KSB Masa Depan

21 Maret 2024 - 02:57

Menanti Pemimpin KSB Masa Depan - Amar Nurmansyah - Sekda KSB

19 Tahun KSB, Mau Dibawa Kemana?

3 November 2022 - 20:04

19 Tahun KSB, Mau Dibawa Kemana - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB

19 Juli 2022 - 19:32

Sirkuit Mandalika dan Sirkuit Samota Jadi Pemantik Geliat Pariwisata NTB - Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Nonton MotoGP 2022 dari Atas Bukit Sirkuit Mandalika Lombok

Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral

11 Juli 2022 - 21:50

Kapasitas dan Kebutuhan Tenaga Kerja Berubah, Begini Jejak Perjalanan Proyek Smelter Amman Mineral - Proyek Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Sumbawa Barat, NTB
Trending di EDITORIAL