Taliwang, KOBAR – Setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Nilai itu naik sebesar Rp 213.700 dari besaran UMK 2017 sebesar Rp 1.786.300 per bulan.
“Sudah disepakati sebesar Rp 2.000.000. Draft kesepakatannya sudah diserahkan ke Bupati untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan melalui peraturan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, H Abdul Hamid SPd MPd.
Menurut Hamid, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. Usulan UMK 2018 itu disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan Dewan Pengupahan, BPS dan Serikat Pekerja.
“Jika besaran UMK itu sudah ditetapkan, maka selanjutnya akan kami sosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat,” katanya.
“Kesepakatan besaran UMK tersebut sudah sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Tenaga kerja, kata Hamid, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga yang tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraannya. Untuk itu diharapkan penetapan besaran upah itu tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja. Tetapi besarannya tidak boleh kurang dari besaran UMK yang ditetapkan,” tukasnya.
Menurutnya, UMK merupakan hak penuh yang mesti didapat pekerja setiap bulan dalam batas minimum. Artinya, para pekerja masih berpeluang mendapakan pendapatan bulanan lebih dari nilai UMK dari pihak pemberi kerja. UMK juga berlaku mengikat kepada pihak pemberi kerja sesuai kesepakatan yang telah menjadi regulasi. Sehingga UMK merupakan pedoman yang harus dilaksanakan pemberi kerja terkait pendapatan bulanan para pekerjanya.
“Yang harus diawasi saat ini dan kedepannya adalah penerapannya. Jangan ada lagi pekerja yang mendapatkan penghasilan bulanan di bawah upah minimum yang akan ditetapkan itu. Pengawasan ketenagakerjaan harus lebih dioptimalkan lagi,” ujarnya.
Di samping itu, tambahnya, para pekerja maupun serikatnya juga harus lebih proaktif dan mau bersuara untuk melindungi hak-hak pekerja agar mendapat upah sesuai ketentuan minimum bahkan lebih. Mengingat hak-hak yang bisa didapat para pekerja tersebut landasannya jelas dan diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Misalnya, saat ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah UMK dari pemberi kerjanya, maka pekerja tersebut harus berani melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan.
“Serikat pekerja juga mesti bisa menjadi jembatan untuk menyambungkan jika pekerja bersangkutan tidak berani melapor dan memperjuangkan hak-haknya,” tandasnya.
Ditemui secara terpisah Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, Ir H. Muhammad Akhyar SP, mengatakan, kenaikan ini dianggap sangat relevan dengan kondisi ekonomi daerah.
“Sangat wajar dan sudah berdasarkan hasil perhitungan dengan rumusan komponen seperti UMK saat ini (2017, red), pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi,” katanya.
Menurutnya, saat ini laju inflasi Sumbawa Barat sudah berada pada angka 2,50 persen. Sedangkan untuk Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) non tambang juga mengalami peningkatan yang saat ini berada pada posisi 5, 51 persen.
“Jadi besaran nilai yang disepakati itu sudah sangat wajar. Apalagi kebutuhan masyarakat semakin meningkat. Kita juga menghitung berdasarkan segala kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat,” pungkasnya. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 48
Taliwang, KOBAR - Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tengah mengupayakan pencairan dana program Upaya Khusus (Upsus) dalam rangka peningkatan produksi tanaman kedelai di bulan April mendatang. Saat ini untuk kegiatan program tersebut, sekitar 250 Kelompok Tani (Poktan) khusus tanaman kedelai telah memiliki rekening yang akan digunakan…
- 48
Sumbawa, KOBAR - Mungkin banyak orang yang telah akrab dengan nama Pulau Panjang, karena sering disebut oleh BMKG sebagai episentrum gempa di Pulau Sumbawa. Tapi tidak banyak orang yang tahu jika pulau kecil yang terletak di Selat Alas ini adalah Kawasan Suaka Alam di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa…
- 46
“Jika Tidak Rampung Tahun Ini, Dana Kemungkinan Hangus” Taliwang, KOBAR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mencatat, bahwa sampai dengan saat ini pihaknya telah menerima Rp 109,3 Miliar dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk korban gempa bumi di KSB dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Sampai dengan…
- 43
“Naik 11,44 % dari UMK 2016” Taliwang, KOBAR - Beberapa pihak yang dilibatkan Dewan Pengupahan dalam penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2017 menilai bahwa Rp 1.786.300 adalah angka yang cukup realistis. Karena penetapan besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang memperhitungkan nilai inflasi dan…
- 43
Taliwang, KOBAR - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainul Majdi, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 561-963 Tahun 2016 dengan besaran Rp 1.786.300 per bulan. UMK KSB 2017 yang…
- 43
Taliwang, KOBAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan masih belum menyelesaikan piutang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2016 lalu kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dari sekitar Rp 43 miliar lebih piutang DBH yang dimiliki, Pemprov baru hanya membayar setengah dari besaran piutang itu. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan…
Komentar