Taliwang, KOBAR – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Pemukiman (PUPRPP), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengaku tidak pernah menerbitkan izin untuk mendirikan bangunan di atas sempadan sungai. Karena selain bisa mengubah fungsi sempadan, bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.
“Dalam aturan itu, 15 meter dari sempadan sungai tidak boleh berdiri bangunan kecuali bangunan-bangunan tertentu yang mendukung pemanfaatan air sungai dan kebutuhan masyarakat umum. Semisal jembatan, jalur pipa air serta jalur kabel listrik,” ungkap Yetty Adriani SE, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Dinas PUPRPP KSB.
Dia menjelaskan, di wilayah Sumbawa Barat sedikitnya ada dua aliran sungai yang bermuara ke satu aliran Sungai yakni sungai Brang Rea. Dengan kondisi itu, menurut dia, diperlukan pengendalian terhadap bangunan-bangunan yang telah dan akan berdiri.
“Ini harus ada pengendalian, jangan sampai terganggu oleh bangunan-bangunan yang tidak diperbolehkan untuk berdiri di sempadan sungai,” katanya.
Guna menegakkan aturan tentang penetapan garis sempadan sungai tersebut, pihaknya, tambah dia, telah melakukan pemasangan papan pengumuman/Peringatan di beberapa titik tepian sungai. Papan pengumuman itu diharapkan bisa menjadi pedoman atau petunjuk bagi masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai, tetapi lebih memanfaatkannya pada upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai hingga dapat memberikan hasil secara optimal, sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai, dan agar daya rusak air sungai terhadap lingkungannya dapat dibatasi.
“Prinsipnya, garis sempadan sungai itu dibuat dan ditetapkan, agar ada upaya kita bersama untuk kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian sumber daya yang ada pada sungai. Sekaligus juga sebagai daerah pengaman apabila terjadi air pasang masih ada ruang untuk air,” jelasnya.
Ia tak menampik, jika di sebagian garis sempadan sungai itu sudah ada yang tertata dengan baik, tapi tidak dipungkiri juga, bahwa masih ada beberapa yang tidak sesuai aturan.
“Memang ada beberapa, dan kedepan akan ditertibkan, dengan lebih dulu melakukan sosialisasi. Kita juga akan memperketat ijin bangunan yang akan dibuat di tepian sungai dengan memperhatikan jaraknya. Jika memang masih masuk dalam garis sempadan sungai, maka ijin bangunan tidak akan dikeluarkan, serta akan disarankan untuk mundur lagi dari tepian,” demikian Yetty. (ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 36
Taliwang, KOBAR - Semenjak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terbentuk 15 tahun silam hingga hari ini, sejumlah ruas jalan di Kecamatan Brang Ene dan Kecamatan Brang Rea tidak terpasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), padahal hilir mudik manusia dan barang pada malam hari di wilayah tersebut non stop saban hari. Disamping… - 35
Taliwang, KOBAR - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengantongi hasil uji laboratorium terkait tingkat pencemaran air sungai di wilayah setempat. Hasil uji lab tersebut menyebutkan beberapa aliran sungai sudah terpapar limbah merkuri. Kepala Dinas ESDM, melalui Kasi Penambangan Umum, Trisman ST MM, menyatakan, hasil laboratorium yang dilakukan… - 34
Brang Ene, KOBAR - Selepas Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, mengunjungi lokasi rencana pembangunan Bendungan Tiu Suntuk di Dusun Hijrah, Desa Mujahidin, Kecamatan Brang Ene, didampingi Kapolres Sumbawa Barat, Dandim 1628, beserta anggota satuan Polisi Pamong Praja, hadir juga Camat Brang Ene beserta Kepala Desa Mujahidin,… - 30
Taliwang, KOBAR - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan kondisi cuaca di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Prakiraan itu berdasarkan hasil analisis data terupdate dimana kondisi fisik, dan dinamika atmosfer terdapat pusat tekanan rendah di sebelah barat Australia mencapai 1004 hPa, di daratan Australia bagian barat… - 30
Brang Rea, KOBAR - Disamping menjalankan tugas pokok, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) juga turut terlibat dalam misi kemanusiaan. Salah satu contohnya, adalah apa yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Sumbawa Barat (POLRES KSB), hari ini, di…
Komentar