Menu

Mode Gelap

KOTA MATARAM · 21 Mar 2020

Penyebar Hoax Lewat Facebook Diringkus Polda NTB


Penyebar Hoax Lewat Facebook Diringkus Polda NTB Perbesar

“Hati-hati Jarimu, Kita Harus Bijak Bermedsos”

Mataram, KOBAR – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), melalui Personil Kasubdit V Siber Ditreskrimsus mengamankan dan menginterogasi terduga pelaku yang menyebarkan berita hoax tentang 3 orang meninggal dunia karena Virus Corona di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB melalui media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, MSi, mengatakan, bahwa pelaku pemilik akun Facebook Kacil Oi diamakan personil Subdit V Siber yang dipimpin langsung oleh Plh. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB, Jum’at, (20/3) pagi.

Kronologi penangkapan pelaku penyebaran Hoax di Facebook tersebut, dilakukan Polda NTB, setelah penyelidikan profiling akun Facebook Kacil Oi pada tanggal 20 maret 2020 sekitar pukul 16.00 wita personil Subdit V Siber Polda NTB mendatangi alamat inisial SB (19th), pemilik akun Facebook dengan user name “Kacil Oi” di rumah kediaman orang tuanya. Dan langsung melakukan interogasi kepada yang bersangkutan terkait postingannya di Facebook.

”Dalam penangkapan ini, Polisi sekaligus mengamankan satu unit handphone didalamnya terinstal aplikasi Facebook dengan akun yang digunakan pelaku untuk membagikan status dan postingan Facebook terkait Virus Corona dan mengatakan bahwa 3 orang meninggal dunia karena Virus Corona di Lombok Tengah. Pelaku kemudian di bawa ke Mapolda NTB Subdit V Siber untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Artanto.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Polda NTB, diketahui identitas Pelaku inisial SB, beralamat di Dusun Luah Desa Bebuah Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.

”Dari hasil interogasi dan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan informasi tentang 3 korban meninggal dunia karena Virus Corona di kabupaten Lombok Tengah tanpa mengecek atau klarifikasi kepada pihak yang berwenang. Kemudian langsung menyebarkan postingan tersebut melalui facebook,” terangnya.

Adapun Barang Bukti yang sudah diamankan, satu unit handphone, Akun Facebook, Sim Card milik pelaku. Kemudian langkah yang telah dilakukan Polda NTB sejauh ini ditegaskan pihaknya, yakni melakukan pemeriksaan, membuat surat pernyataan dan membuat video permintaan maaf.

“Rencana tindak lanjut kepada terduga agar membuat permohonan maaf tertulis dan video dan memviralkan lewat media sosial baik Facebook maupun medsos lainnya dan memproses sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Kabid Humas Polda NTB. (kras)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 34
    Pol PP Garuk Lapak Penjual Petasan dan Kembang Api“3 Pedagang Kantongi Izin Polda" Taliwang, KOBAR - Jajaran Polisi Pamong Praja (Pol-PP) sudah mulai melakukan razia terhadap peredaran petasan atau kembang api yang menyebabkan letusan baik di udara maupun di darat. Razia itu dilakukan pada malam pertama bulan Ramadhan. Gerak cepat Pol PP dibantu Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), berhasil…
  • 34
    Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan SenggigiLombok Barat, KOBAR - Ambruknya sebagian badan jalan dan jalur pedestrian di sekitar rest area Senggigi, Sabtu, (6/2), mulai diselidiki Polisi. Polda NTB menyelidiki 2 proyek penataan kawasan wisata di Senggigi, Lombok Barat, karena diduga bermasalah dalam pengerjaannya. “Penyelidikannya ini berawal dari bencana longsor, yang mengakibatkan sebagian badan jalan di…
  • 31
    Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan Vaksin Covid-19 di NTBMataram, KOBAR - Sebanyak 28.760 dosis vaksin Covid-19, telah tiba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sekitar pukul 09.00 WITA, Selasa, (5/1), melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM). Selanjutnya vaksin dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata, menuju gudang penyimpanan milik Dinas Kesehatan NTB. “Kedatangan vaksin berlabel Sinovac itu mendapat pengawalan…
  • 30
    Pol PP Pastikan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama RamadhanTaliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah menerbitkan surat larangan beroperasi bagi cafe, diskotik, karaoke, bilyard, play station dan sejenisnya, mulai H-7 hingga H+7 Ramadhan 1439 Hijriah. Surat tersebut ditandangani Bupati, bernomor 51.15/150/Kesra/V/2018. Agar pesan itu sampai dan diketahui oleh para pelaku usaha, Polisi Pamong Praja (Pol PP), sebagai…
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Pilgub NTB: Dana Kampanye Pasangan 3 Tertinggi, Capai Rp 7,1 Miliar

27 November 2024 - 19:46

Pilgub NTB Dana Kampanye Pasangan 3 Tertinggi, Capai Rp 7,1 Miliar - Pengumuman KPU NTB

Pilgub NTB Sepi Peminat? 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa

20 September 2024 - 14:24

Pilgub NTB Sepi Peminat 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa - Kandidat Pilkada NTB

Pilkada NTB 2024: Suara Generasi Z dan Milenial Jadi Penentu

10 Agustus 2024 - 16:53

Pilkada NTB 2024 Suara Generasi Z dan Milenial Jadi Penentu - Mars Ansori Wijaya - Sekretaris KPU NTB

Sumbawa Barat Ukir Prestasi Gemilang, Status Desa Mandiri dan Maju untuk Seluruh Desa

16 Juli 2024 - 17:48

Sumbawa Barat Ukir Prestasi Gemilang, Status Desa Mandiri dan Maju untuk Seluruh Desa - Tugu PDPGR IJS KSB

Sumbawa Barat Borong Penghargaan di Ajang TTG Nasional 2024

15 Juli 2024 - 21:23

Sumbawa Barat Borong Penghargaan di Ajang TTG Nasional 2024 - Ajang TTG Nasional 2024

Alarm Darurat Pendidikan: 1.235 Orang Anak Putus Sekolah SD di NTB

8 Juli 2024 - 19:29

Alarm Darurat Pendidikan 1.235 Orang Anak Putus Sekolah SD di NTB - Siswi Sekolah Dasar (SD)
Trending di EDITOR'S PICK