KOTA MATARAM
Beranda / PULAU LOMBOK / KOTA MATARAM / Wajib Rapid Test Ditiadakan di Pelabuhan Tano dan Kayangan

Wajib Rapid Test Ditiadakan di Pelabuhan Tano dan Kayangan

pelabuhan-kayangan

Kadishub NTB: Tapi Clearance Ketat Diberlakukan

Mataram, KOBAR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak, Selasa, (9/6), resmi memberikan kemudahan atas aktivitas orang menuju pelabuhan penyeberangan di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano. Kemudahan dimaksud adalah dengan meniadakan kewajiban Rapid Test bagi warga yang lolos dari pemeriksaan awal terhadap gejala covid-19.

“Kemudahan itu diberikan kepada pengguna jasa pelayaran di dalam provinsi NTB yang telah melalui pemeriksaan ketat terhadap gejala awal,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTB, Drs Lalu Bayu Windia MSi, dalam siaran persnya hari ini.

Bayu menambahkan, kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 9 Juni 2020. Sebelum mengambil kebijakan ini, otoritas Pemprov NTB telah melakukan serangkaian rapat terbatas, kajian serta mempertimbangkan banyak hal terkait kemudahan perjalanan orang di pelabuhan dalam provinsi.

Sesuai instruksi Gubernur NTB, lanjut Lalu Bayu, ada Peraturan Gubernur (Pergub) soal kemudahan ini yang akan terbit dan diteruskan dengan surat pemberlakuan dari instansi teknis.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tetap mengikuti standar pengetatan covid-19. Dimana, petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan atau bandara (KKP) wajib melakukan pemindaian suhu tubuh, pengecekan gejala awal. Pengetatan pemeriksaan atau pemindaian juga diutamakan bagi lansia dan anak-anak.

16.730 Warga KSB Golput, Partisipasi Pilkada Kalah Jauh dari Pemilu

Drs. Lalu Bayu Windia, M.Si.

“Penumpang yang melakukan penyeberangan di pelabuhan dalam provinsi tidak perlu lagi Rapid Test, jika dalam pemeriksaan awal tidak ditemukan gejala menonjol seperti suhu tubuh melampaui standar atau demam, mata merah, batuk dan flu. Jika petugas KKP menemukan indikasi atau  gejala tadi, maka wajib diarahkan untuk  dilakukan rapid test,” ujarnya.

Sementara, lanjut Bayu, khusus untuk penyeberangan antar provinsi seperti pelabuhan Sape ke NTT dan dari Lembar ke Padangbai atau dari pelabuhan Badas ke Surabaya, penumpang masih diwajibkan untuk Rapid Test.

Selanjutnya, khusus penumpang penerbangan, menurut Bayu, penumpang dari Bandara International Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) ke Provinsi lain, tetap wajib diberlakukan uji swab. Begitu juga penerbangan dalam provinsi tetap harus rapid test.

“Khusus penumpang penerbangan, Pemprov menyesuaikan juga daerah tujuan. Misalnya, ke DKI. Wajib tes swab dan mengisi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau begitu juga dengan provinsi lain,” jelasnya.

Pemprov NTB menegaskan, sebelumnya  tidak ada pemberlakuan aturan wajib Rapid Test untuk pelaku perjalanan antar kabupaten dalam provinsi, kecuali di pelabuhan dan bandara saja. Pemberlakuan pengetatan kesehatan atau perjalanan orang di NTB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Rapid Test dan swab diberlakukan berdasarkan petunjuk protokol kesehatan terpusat atau Gugus Tugas Nasional. 

Pilgub NTB: Dana Kampanye Pasangan 3 Tertinggi, Capai Rp 7,1 Miliar

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, gunakan masker, ikuti pemeriksaan kesehatan serta tetap menjaga jarak.

“Rapid test adalah pemindaian awal atau pemeriksaan sampel darah untuk mendeteksi antibodi. Sedangkan uji swab adalah pemeriksaan atau pengambilan spesimen lendir untuk memastikan adanya Covid-19,” demikian Lalu Bayu Windia. (kras)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 55
    Jangan Keburu Panik, Rapid Test Hanya Penyaringan Awal Terduga Pengidap Covid-19Taliwang, KOBAR - Dengan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap istilah-istilah yang disebutkan dalam kasus Covid-19 atau yang sering disebut dengan virus Corona. Baik istilah dalam menetapkan status pasien, sampai langkah diagnosa yang dilakukan untuk menentukan pasien positif atau tidak dalam kasus Covid-19 ini, kadang membuat masyarakat gusar dan keburu panik. Dikonfirmasi…
  • 43
    NTB Umumkan Cepat Deteksi Positif Covid-19Mataram, KOBAR - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zukieflimanyah langsung mengumumkan satu pasien positif terjangkit Covid-19 usai menerima hasil tes labolatorium. Pasien positif Covid-19 kini masih diisolasi di ruang isolasi RSUP NTB dan tengah menunjukkan situasi yang terus membaik. "Untuk menghindari penularan lebih lanjut, petugas kesehatan sedang melakukan kontak tracking terhadap…
  • 43
    Politisi Ini Minta Kebijakan Pasca Covid-19 Positif di NTBTaliwang, KOBAR - Setelah meminta Pemda merubah kebijakan terkait Siswa tetap sekolah, ditengah mewabahnya Covid-19 diberbagai negara di Dunia. Mohammad Hatta, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), kembali menyeruhkan apa yang menjadi keinginan dan kegelisahan masyarakat. Dikhawatirkan oleh masyarakat saat ini, khususnya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), setelah kabar Covid-19 Positif di…
  • 43
    Puluhan Jamaah Masjid dan Tenaga Medis di Taliwang Jalani Rapid Test“Setelah Terdata Pernah Kontak dengan PDP Positif Covid-19” Taliwang, KOBAR - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dikabarkan telah melakukan pemeriksaan dini atau rapid test terhadap sejumlah tenaga medis RSUD, dan beberapa orang jamaah masjid, yang diduga pernah kontak langsung dengan almarhum SY, PDP positif Covid-19…
  • 43
    Kebijakan Rapid Test Berbayar Oleh RSUD Asy-Syifa Ditengah Pandemi Covid-19 Disoal"Kesehatan Terancam, BPJS Kemana?" Taliwang, KOBAR - Perwakilan Mahasiswa Sumbawa Barat mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dalam rangka mempertanyakan kejelasan terkait pelaksanaan Rapid Test yang dipungut biaya oleh pihak Rumah Sakit.  "Kedatangan saya ke RSUD Asy Syifa, ingin mengetahui kejelasan terkait dengan pelaksanaan Rapid…
  • 43
    Para Bupati dan Walikota Diminta Patuh dan Paham Terhadap Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di NTBMataram, KOBAR - Untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 yang semakin mengganas di Indonesia. Maka mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Zulkieflimansyah, telah resmi memberlakukan PPKM Mikro di seluruh wilayah Provinsi NTB. Para Bupati dan Walikota diminta untuk patuh dan memahami…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement