SUMBAWA BARAT
Beranda / PULAU SUMBAWA / SUMBAWA BARAT / Unjuk Rasa Depan Kantor Bupati KSB Berakhir Ricuh, Beberapa Orang Tak Dikenal Terobos Barisan Polisi

Unjuk Rasa Depan Kantor Bupati KSB Berakhir Ricuh, Beberapa Orang Tak Dikenal Terobos Barisan Polisi

demo-graha-fitrah

Taliwang, KOBAR – Kamis, (13/8), massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK), kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sumbawa Barat (Graha Fitrah), dengan tuntutan yang hampir sama dengan aksi-aksi sebelumnya. Tapi tragisnya, unjuk rasa kali ini berakhir ricuh. Beberapa orang tak dikenal menerobos barisan pengamanan polisi, untuk merebut megaphone yang dipegang salah seorang orator aksi.

Beberapa orang tak dikenal menerobos barisan pengamanan polisi.

Karena insiden itu, kedua belah pihak langsung diamankan polisi. 1 buah megaphone milik massa aksi rusak. Massa aksi juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Dikonfirmasi awak media ini, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK MH, membenarkan adanya laporan atas insiden tersebut, dan diakui sedang diproses pihaknya.

AKBP. Herman Suriyono, S.IK, MH.

“Benar, laporannya telah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan, saat kejadian perkara, beberapa pelaku telah melakukan perampasan atribut pengunjuk rasa, bahkan mereka bersikeras membubarkan secara paksa para pengunjuk rasa.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

“Diduga mereka bukan bagian dari pendemo. Terkait dengan laporan dari pelapor, kita akan proses sesuai hukum berlaku. Jika salah akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” tandas AKBP Herman Suriyono SIK MH.

Salah seorang pengunjuk rasa sedang diperiksa polisi.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa dilindungi oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam UU itu diatur tentang sanksi terhadap orang atau pun pihak yang mencoba menghalangi atau melarang seseorang atau sekelompok orang yang mau berdemonstrasi. 

Adapun sanksi untuk pihak yang melarang atau menghalangi demonstrasi itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, Pasal 18, yang berbunyi; “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”. (ktus)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 50
    KSB Mulai ABGJika diibaratkan usia manusia, maka usia Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hari ini, sama dengan usia Anak Baru Gede (ABG). Di usia yang ke-15, seorang anak pada fase ini sedang berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan status dewasa. Aneka cara dilakukan untuk bisa mendapatkan pengakuan sebagai manusia yang pantas dipercaya dan bisa…
  • 44
    Mutasi Pejabat Segera BergulirMutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan bergulir dalam waktu dekat ini. Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, bahkan sudah memberikan sinyal pelaksanaan mutasi itu hanya akan dilakukan kepada pejabat eselon III, termasuk para kepala wilayah (Camat). Kebijakan mutasi itu tujuannya tak lain untuk…
  • 44
    Masyarakat Sumbawa Barat Bersatu Kokohkan NKRI“Apel Kebhinekaan Digelar di Mapolres” Taliwang, KOBAR - Merespon perkembangan lingkungan strategis baik pada tataran regional, Nasional maupun Global yang bergerak begitu cepat dan dinamis. Terutama yang berimplikasi pada aspek Keamanan dan Ketertiban. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama pihak Kepolisian Resort (Polres), TNI-AD, DPRD, SKPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh…
  • 43
    Bupati Telah Kantongi Nama Calon Sekda KSBFirin: Saya Tidak Suka Diintervensi, Tunggu Saja Tanggal Mainnya Taliwang, KOBAR - Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, mengakui telah mengantongi tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) untuk ditetapkan menjadi satu yang terbaik. Tiga nama tersebut adalah kandidat dengan rangking teratas hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Tinggi…
  • 43
    Calon Sekda KSB di Tangan Bupati6 orang peserta seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Tinggi Pratama, yang diketuai oleh Dr KH Zulkifli Muhadli SH MM. Kendati dinyatakan lulus, tiga calon dengan rangking terbaik ada di tangan Bupati hingga selanjutnya akan ditetapkan menjadi satu yang…
  • 43
    Dilarang Mudik Pakai Mobil DinasPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tidak akan mengijinkan kendaraan dinas digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan pribadi atau mudik lebaran. Kendaraan Dinas hanya boleh beroperasi untuk keperluan dinas saja. Larangan itu bahkan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Himbauan tentang pelarangan kendaraan dinas sebagai kendaraan mudik lebaran 2016. Sebagai kendaraan operasional…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement