Pendaftaran bakal calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tinggal menghitung hari. Jika tidak meleset dari perkiraan, maka dipastikan hanya akan ada 1 pasangan calon yang mendaftar, alias akan terjadi calon tunggal dalam Pilkada Serentak 9 Desember mendatang di KSB. Dan itu berarti juga, bahwa pada surat suara Pilkada KSB, akan tampak foto pasangan calon dan sebuah kolom kosong (KoKo).
Karena sejauh ini, hanya pasangan Petahana (Firin-Fud), yang telah menyatakan diri siap mendaftar ke KPU. Dan Petahana mengklaim, bahwa 9 Partai Politik (Parpol) dari 11 Parpol pemilik kursi di DPRD KSB, telah memberikan dukungan mereka secara resmi kepada Firin-Fud. Artinya, yang tersisa tinggal 2 Parpol saja. Tapi tidak menutup kemungkinan, lewat drama-drama politik, 2 Parpol tersebut juga akan merapat ke petahana. Jika demikian halnya, maka seluruh Parpol di KSB, dipastikan akan menantang kolom kosong di Pilkada mendatang.
Dalam sejarah Pilkada Serentak di republik ini, calon Kepala Daerah (Kada) yang melawan KoKo, masing-masing punya peluang sama. Ada calon kada yang menang lawan kolom kosong, ada juga calon kada yang kalah. Calon tunggal, atau lawan KoKo di Pilkada memang dimungkinkan oleh regulasi. Hal tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), nomor 100/PUU/XIII/2015. Calon tunggal tetap dapat mengikuti Pilkada melalui pilihan setuju, atau tidak setuju terhadap si calon tunggal.
Jika kotak kosong yang menang, maka KPU akan menggelar pemilihan pada Pilkada Serentak gelombang berikutnya. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di daerah yang dimenangkan kolom kosong itu, maka Mendagri akan menunjuk seorang Plt, atau Penjabat Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
KoKo muncul, sebagai konsekuensi keberadaan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah. Masyarakat dapat memilih kolom kosong, apabila pasangan calon tunggal yang maju pada Pilkada dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka. Yang menjadi persoalan adalah, apakah Penyelenggara Pilkada sudah memberikan perlakuan setara antara calon tunggal dengan KoKo? Padahal, hal itu penting, untuk memastikan pemilih paham bahwa calon tunggal bukanlah satu-satunya pilihan. Sehingga alat peraga kampanye semestinya disediakan bagi Koko, sebagai konsekuensi diakomodasinya kolom kosong, seperti pada putusan MK.
Berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan menang, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Artinya, bila kurang dari 50 persen dari suara yang sah, maka pemenangnya adalah kolom kosong. Partisipasi masyarakat, dan kualitas demokrasi lokal juga akan diuji pada Pilkada KSB mendatang, karena Pilkada akan diselenggarakan di masa pandemi Covid-19.
Gairah politik lokal di tengah pandemi akan berbeda dengan masa normal. Sebab, bagaimanapun, publik tentu akan lebih memilih fokus pada ancaman resesi ekonomi, dan kekhawatiran tertular Covid-19, daripada mengurus politik. Menyelamatkan ekonomi dan kesehatan, akan lebih penting menurut mereka, ketimbang memikirkan, dan menyalurkan hak politik mereka.
Sadar atau tidak, secara normatif Pilkada sejatinya menjadi ajang pertarungan demokrasi bagi rakyat secara lokal. Karena disanalah politik rakyat akan diuji. Disitulah nasib, dan masa depan mereka untuk 5 tahun mendatang ditentukan. Apakah Pilkada akan menghasilkan pemimpin amanah yang bisa membawa kesejahteraan, ataukah pemimpin yang khianat rakyat. Harapan ini hanya bisa lahir, jika semua tahapan Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas, serta partisipasi publik dibuka selebar-lebarnya. ** – KOBARKSB.com –
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 66
"KoKo Menang Mutlak di 2 TPS" Taliwang, KOBARKSB.com - Proses pemungutan suara Pilkada KSB telah usai. Dan tim pemenangan HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin (Firin-Fud) mengklaim telah meraup suara 53.452 suara atau 74,81 persen suara rakyat KSB. Maka secara tidak langsung Firin-Fud telah mencetak “Hattrick” sepanjang sejarah pemilihan langsung Kepala…
- 64
Taliwang, KOBARKSB.com - Setelah Kemarin, Rabu, (23/9), KPU KSB resmi menetapkan Pasangan Petahana (Firin-Fud) sebagai Paslon Tunggal di Pilkada KSB, atau yang berarti juga sebagai Paslon Tunggal satu-satunya di Provinsi NTB. Maka hari ini, Kamis, (24/9), KPU kembali resmi menetapkan HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin, berada di sebelah kanan pada…
- 63
Jum’at, 26 Februari 2021, adalah hari keramat buat pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat yang terpilih pada Pilkada Serentak 2020. Karena pada hari ini, Dr Ir H W Musyafirin MM dan Fud Syaifuddin ST (Firin-Fud), resmi dilantik menjadi kepala daerah kedua kalinya di Kabupaten yang konon dulunya pernah kaya.…
- 63
Jakarta, KOBARKSB.com - Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Revisi itu sempat ditargetkan rampung pada tahun 2021, lantaran sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Akan tetapi…
- 58
Tahun Politik sebentar lagi kita jelang, Partai Politik pun sudah mulai kasak kusuk atur strategi. Terlebih setelah beberapa Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak bakal habis masa jabatan mereka. Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah melantik 5 penjabat (Pj) Gubernur untuk Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo,…
- 58
Taliwang, KOBARKSB.com - Perhelatan Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat 2024 semakin dekat. Genderang politik telah ditabuh, dan para calon pemimpin daerah bersiap untuk merebut hati rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat pun telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, menandai tahap krusial dalam proses demokrasi…
Komentar