Skip to content
KOTA MATARAM
Beranda / PULAU LOMBOK / KOTA MATARAM / Denda Uang Karena Tak Pakai Masker di NTB Berlaku 14 September 2020

Denda Uang Karena Tak Pakai Masker di NTB Berlaku 14 September 2020

patroli-covid-4

“TNI, Polri, dan Pol PP Giat Patroli Tegakkan Protokol Kesehatan”

Mataram, KOBAR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan akan menerapkan secara resmi sanksi denda Rp 100.000 bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum mulai 14 September mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 Provinsi NTB, tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Sehingga sebelum itu diberlakukan, TNI, Polri, dan Pol PP, terus giat berpatroli untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Mulai 14 September, denda duit mulai diterapkan. Sebelum 14 September kita berharap seluruh masyarakat NTB sudah disiplin pakai masker,” kata Wakil Gubernur NTB, Dr Ir Hj Sitti Rohmi Djalilah MPd, dalam siaran persnya, Jum’at, (4/9).

Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd.

Sebelum penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker dilakukan, lanjut Ummi Rohmi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus digiatkan oleh TNI, Polri, dan Pol PP setempat. Bagi yang melanggar disiplin protokol Covid-19 dikenakan hukuman sanksi sosial, seperti, push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Sesuai Rancangan Peraturan Gubernur NTB, jelas Wagub, sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak memakai masker sebesar Rp 100.000. Kemudian, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 200.000. Sedangkan, bagi pengelola kegiatan atau tempat usaha, atau destinasi wisata  yang melanggar protokol kesehatan, dikenakan sanksi mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 400.000.

Razia Masker di Kawasan KTC, Taliwang.

Wagub menegaskan, bahwa penerapan sanksi denda tersebut bukan bertujuan agar Pemda dapat uang. Namun, pemberlakuan sanksi denda ini bertujuan, agar masyarakat NTB disiplin memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah, atau di tempat-tempat keramaian.

Pilgub NTB: Dana Kampanye Pasangan 3 Tertinggi, Capai Rp 7,1 Miliar

Saat ini, beber Ummi Rohmi, Pemprov NTB bersama TNI/Polri terus melakukan razia penggunaan masker di seluruh Kabupaten/Kota di NTB. Bagi yang tidak memakai masker, langsung dikenakan sanksi sosial seperti push up dan menyanyikan lagu kebangsaan. Wagub berharap, agar langkah yang dilakukan Pemda setempat tetap terus digiatkan.

Razia Masker di Kawasan KTC, Taliwang.

“Maksudnya, kita inginnya sanksi sosial dalam 2 minggu ini dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota. Supaya nanti tanggal 14 September, sudah siap diterapkan. Kalau tak pakai masker harus siap duit Rp 100.000,” tutur Wagub NTB.

Rohmi mengatakan, kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Namun, ia mengingatkan Pemda Kabupaten/Kota agar jangan sampai lengah. Pasalnya, jika lengah sedikit saja, maka akan terjadi lonjakan kasus. Artinya, Pemda Kabupaten/Kota harus tetap memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan melandainya kasus Covid-19, justru masyarakat harus semakin disiplin.

“Banyak pertanyaan kapan sekolah buka? Pertanyaan itu dijawab oleh kita sendiri. Dengan cara mengikuti protokol Covid-19. Kalau semua masyarakat NTB pakai masker, kita bisa aktif. Otomatis akan melandai kasus-kasus. Kalau kasus melandai, sekolah bisa buka,” demikian Dr Ir Hj Sitti Rohmi Djalilah MPd. (klar)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement