Menu

Mode Gelap

SUMBAWA BARAT · 7 Okt 2020

Membuat Sertifikat PP-IRT di KSB Mudah dan Tidak Dipungut Biaya


Akmal Gauhar, SFar. Apt. Perbesar

Akmal Gauhar, SFar. Apt.

Taliwang, KOBAR – Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman, adalah syarat mutlak  yang harus dimiliki seseorang jika hendak menjalankan usaha produk olahan pangan rumah tangga. Sertifikat ini penting, sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki SPP-IRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi produk mereka secara luas dengan resmi.

Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, dimana setelah memiliki SPP-IRT, produk yang diproduksi dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas. Ketika memiliki SPP-IRT, seseorang dapat mengedarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.

“SPP-IRT hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga, dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Sekarang, untuk mengurus SPP-IRT di KSB tidak rumit dan sulit. Kami di Dinas Kesehatan siap melayani siapapun yang ingin membuatnya tanpa dipungut biaya,” tutur Akmal Gauhar SFar Apt, Kepala Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT Dinas Kesehatan (Dinkes) KSB, kepada media ini, Rabu, (7/10). 

Akmal Gauhar
Akmal Gauhar saat memberikan penyuluhan keamanan pangan.

Akmal menjelaskan, selama produk pangan yang dihasilkan termasuk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh IRTP, maka seluruh jenis pelaku usaha penghasil produk pangan, baik berupa perorangan, maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi), dapat mengajukan permohonan SPP-IRT.

“Jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT, sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Nomor 22 Tahun 2018. Kami di sini bertugas untuk memberikan Penyuluhan Keamanan Pangan. Jika sudah kami anggap layak, kemudian kami terbitkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan. Dengan dasar itu, DPMPTSP KSB baru bisa menerbitkan SPP-IRT,” urai Akmal.

Terkait biaya, Akmal menjelaskan, bahwa untuk permohonan SPP-IRT, tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, jika diperlukan uji sampel bahan baku, pemohon perlu menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium. Biaya untuk pengujian laboratorium ini beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji.

“Masa Berlaku SPP-IRT 5 tahun, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Namun, jika skala produksi sudah meningkat, sehingga pelaku usaha perlu memiliki tempat produksi yang lebih besar, misalnya, berupa gedung tersendiri di luar rumah tinggal. Maka pelaku usaha tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan SPP-IRT sebagai izin edarnya, melainkan harus mulai mengurus izin edar berupa sertifikasi BPOM,” demikian Akmal Gauhar SFar Apt. (kdon)

About The Author

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

12 Desember 2024 - 21:10

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat - Kartika Octaviana, Vice President Corporate Communications AMMAN

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

12 Desember 2024 - 17:58

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal - Pelatihan Memperkuat Pariwisata KSB Melalui Digitalisasi dan Kolaborasi

16.730 Warga KSB Golput, Partisipasi Pilkada Kalah Jauh dari Pemilu

12 Desember 2024 - 17:19

16.730 Warga KSB Golput, Partisipasi Pilkada Kalah Jauh dari Pemilu - TPS Bupati Sumbawa Barat

Waspada! Hujan dan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB

12 Desember 2024 - 13:34

Waspada! Hujan dan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB - Prakiraan Cuaca Nusa Tenggara Barat, Kamis 12 Desember 2024

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATR/BPN

10 Desember 2024 - 19:23

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATRBPN - Taliwang Sumbawa Barat

KPK Imbau Masyarakat untuk Tidak Menyuap: Pelayanan Publik Sudah Mantap

5 Desember 2024 - 12:56

KPK Imbau Masyarakat untuk Tidak Menyuap Pelayanan Publik Sudah Mantap - Iklan Layanan Masyarakat Sumbawa Barat
Trending di IKLAN LAYANAN MASYARAKAT