Mataram, KOBAR – BNN Provinsi NTB, melalui Bidang Pemberantasan, dilaporkan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu seberat 1,012 Kg dan Ganja seberat 1.803,54 Gram di Wilayah NTB.
Berdasarkan laporan masyarakat, sekitar pukul 14.30 WITA, BNN membekuk 2 orang terduga bandar narkotika jenis sabu di terminal kedatangan domestik, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM), Jumat, (13/11).
“Pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang. Yaitu; A, 33 tahun, laki-laki, penduduk Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur. Dan S, 35 tahun, laki-laki, penduduk Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur,” ungkap Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH MSi, Kepala BNNP NTB, dalam siaran pers, Selasa, (24/11).
Keduanya, tutur Sugianyar, diamankan beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat bruto 1,012 Kg, yang dibungkus dalam 11 buah plastik bening.
“Bila diuangkan, barang bukti Sabu tersebut senilai Rp 1,8 Miliar (Harga Rp 1,8 Juta per gram). Dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai). Maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 12.000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Terduga Pelaku, jelasnya, melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 Miliar. Pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP NTB.
Selanjutnya, beber Brigjen Pol Gde Sugianyar, pada hari Selasa, (17/11), sekitar pukul 16.30 WITA, BNN kembali menangkap 3 orang terduga pelaku lagi di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
“Ketiga terduga pelaku merupakan laki-laki. Masing-masing berinisial WRH, NM, dan HM. Mereka diamankan bersama narkotika jenis ganja. Yang berupa batang daun dan biji kering, dengan berat keseluruhan 1803,54 gram. Ganja dikemas rapi dalam bungkus plastik bening,” ungkap Sugianyar.
WRH (41), jelasnya, menjadi tersangka utama, yang kemudian menyalurkan narkotika jenis ganja tersebut kepada NM (43), yang sebelumnya telah memesan sebanyak 1 kg. WRH juga menyalurkannya kepada HM (35), yang telah melakukan pemesanan sebanyak 500 gram ganja.
“Berkat penggagalan tersebut, BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan setidaknya 3.600 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Atas kejahatan mereka, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan hukuman minimal kurungan penjara selama 5 tahun. Hukuman tersebut lengkap dengan denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar,” demikian Kepala BNNP NTB. (klar)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 36
Mataram, KOBAR - Bertempat di Kantor BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH MSi, Kepala BNN NTB, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.043,70 gram, dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.702,24 gram, hasil dari 4 perkara yang tengah ditangani BNN NTB. “Hari ini…
- 32
Mataram, KOBAR - Dengan modus menyembunyikan beberapa roket yang berisi narkotika jenis sabu di area kemaluan dan dubur, 2 orang penumpang pesawat dari Medan dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Bandara Internasional Lombok. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, 2 orang penumpang pesawat Citilink dari Medan dengan…
- 30
“Narkotika Jenis Sabu Disembunyikan di Dubur” Mataram, KOBAR - Dengan modus menyembunyikan beberapa roket yang berisi narkotika jenis sabu di area kemaluan dan dubur. 2 orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Bandara…
Komentar