Skip to content
INDONESIA
Beranda / INDONESIA / Setelah Bertemu Petinggi Facebook/WhatsApp, Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hati-hati Gunakan Platform Media Sosial

Setelah Bertemu Petinggi Facebook/WhatsApp, Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hati-hati Gunakan Platform Media Sosial

Menkominfo-4
Johnny G Plate
Table of Contents+

Jakarta, KOBAR – Setelah ramai soal perubahan kebijakan privasi bagi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, langsung menggelar pertemuan dengan para petinggi WhatsApp/Facebook wilayah Asia-Pasifik, untuk membahas persoalan itu.

“Kami mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region, untuk meningkatkan kepatuhan mereka terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia. Terutama yang mengatur tentang perlindungan data pribadi,” tutur Menkominfo, dalam siaran persnya, Senin, (11/1). 

Kendati demikian, Menkominfo mengingatkan seluruh masyarakat agar semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring. 

“Baca baik-baik kebijakan privasi, serta dokumen syarat dan ketentuan, sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.

Menurut Menkominfo, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

“Pilih yang mampu memberikan perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan, agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan. Baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” pesannya.

Ia pada kesempatan ini juga, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penyelesaian Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, yaitu. mewajibkan pemanfaatan data pribadi dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah. Diantaranya adalah, persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” jelasnya.

Dengan disahkannya UU PDP, maka Indonesia, terangnya, akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detail, dan komprehensif, dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

“UU PDP mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum perlindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah. Diharapkan dapat segera selesai awal tahun ini,” demikian Menkominfo. (knda)

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATR/BPN

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement