Skip to content
INDONESIA
Beranda / INDONESIA / THR ASN Dibayar H-10 Lebaran, Pegawai Swasta H-7 Lebaran

THR ASN Dibayar H-10 Lebaran, Pegawai Swasta H-7 Lebaran

Airlangga-Hartarto-1
Table of Contents+

Jakarta, KOBAR – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipercepat. THR Keagamaan bagi ASN dan TNI-Polri akan dibayarkan secara penuh, 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).

“THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker Nomor M/6 tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7. Kemudian THR untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, sedang difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan, akan dibayarkan H-10,” tutur Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam siaran persnya, Senin, (19/4)

Pemerintah, katanya, konsisten menjaga keseimbangan antara program pengendalian Covid-19 dengan program pengungkit perekonomian yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sejumlah program perlindungan sosial pun, tambahnya, akan dipercepat pencairannya.

“Program Perlindungan Sosial dan Kartu Sembako, yang jadwalnya akan disalurkan pada Mei dan Juni 2021, dipercepat  menjadi awal Mei 2021,” kata Airlangga.

Selain program tersebut, lanjutnya, Pemerintah juga menggulirkan program lainnya di sisi demand (permintaan), yaitu; Kampanye berbagi kiriman untuk keluarga di rumah. Program Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) Ramadhan, yang dilaksanakan selama 5 hari, yakni, pada H-10 hingga H-6 Lebaran. 

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

“Ada juga program penyaluran bantuan sosial berupa beras 10 kg, dengan sasaran peserta Kartu Sembako (Non Peserta PKH) untuk sekitar 8,8 juta penerima. Dan untuk peserta Bansos Tunai juga 10 kg, dengan penerima sebanyak 10 juta orang. Bantuan beras tersebut akan menggunakan beras CBP dari BULOG,” tutup Menko Bidang Perekonomian. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 46
    1 Syawal 1442 H Jatuh Pada Hari Kamis 13 Mei 2021Jakarta, KOBAR - Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan ini didasarkan pada hasil sidang isbat, yang dipimpin Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, (11/5).  “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah…
  • 45
    Mendagri Larang Kepala Daerah Open House Lebaran dan Gelar Halal Bi HalalJakarta, KOBARKSB.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia agar tidak menggelar Open House serta Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu ia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ, tentang Pembatasan Kegiatan Buka…
  • 44
    BPKD KSB Siap Bayar THR ASN di Sumbawa BaratNurdin Rahman: Termasuk Insentif Untuk Pegawai Non ASN Taliwang, KOBAR - Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Maka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah…
  • 41
    Mudik Lebaran 2021 TerlarangJakarta, KOBAR - Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Larangan mudik lebaran tahun ini, akan berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan, dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, seperti yang terjadi sebelumnya pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur…
  • 39
    TKD dan THR PNS di KSB Dibayar 27 Mei“Insentif PTT Juga Cair” Taliwang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan akan mencairkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan gaji 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara serempak, sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri. Disamping hak para PNS, Pemkab juga tak lupa membayar insentif bagi para…
  • 34
    173.329 Orang Guru Honorer Dinyatakan Lulus Seleksi ASN PPPK Tahun 2021Jakarta, KOBAR - Sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lulus ujian seleksi tahap I guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, dan selanjutnya akan segera diangkat menjadi guru PPPK. Pengumuman ini disampaikan pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement