Taliwang, KOBARKSB.com – Berawal dari pernyataan Ahmad Salim, perwakilan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), pada saat pertemuan antara PTAMNT dengan massa GERAM KSB di Kantor Camat Maluk, Rabu, (9/6), tentang dana CSR PTAMNT yang dikatakan dikucurkan setiap tahun sebesar USD 2,8 Juta. Maka sejumlah kalangan, terutama massa GERAM KSB bereaksi dan mempertanyakan soal aliran dana CSR tersebut.
Puncaknya hari ini, Selasa, (15/6), sejumlah spanduk bertebaran di dalam Kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan pihak perusahaan soal aliran dana CSR tersebut.
Diantara spanduk-spanduk yang dipasang oleh massa GERAM KSB, berbunyi sebagai berikut:
– Rp 39,2 Miliar CSR AMNT Dibawa Kemana? Siapa yang bertanggungjawab?
– Jika Ingin Aman Berinvestasi, Laksanakan Perintah UU Tanpa Tawar Menawar.
– Apabila Keberadaan AMNT Tidak Lagi Mampu Memberikan Efek Sosial Ekonomi, Lebih Baik Angkat Kaki dari Bumi Sumbawa Barat.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa selama 2 hari (8-9 Juni) di depan Gate PTAMNT, massa GERAM KSB mengusung 14 point tuntutan.
- Mengembalikan karyawan lokal ke rumah masing-masing, menghapus system lockdown dan mengevaluasi kembali roaster kerja yang tidak manusiawi, dalam rangka restorasi ekonomi regional, interaksi sosial, dan kebebasan beribadah.
- Mengembalikan Hak-hak dasar karyawan atas intervensi kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
- Menghentikan penggunaan isu Covid-19 dan menerapkan kebijakan pemerintah nasional untuk ‘New Normal’ dan Kebijakan PEN.
- Transparansi Dana CSR dan membuka partisipasi publik untuk ikut serta dalam penyusunan program pemberdayaan masyarakat.
- Membuka peluang seluas-luasnya bagi kontraktor lokal untuk ambil bagian sebagai subkontraktor dalam projek PTAMNT dan Pembangunan Smelter.
- Mengevaluasi sistem perekrutan satu pintu melalui Disnakertrans Sumbawa Barat atas dasar mosi tidak percaya kepada pemerintah lokal, dan kemudian meminta kepada pihak perusahaan agar mendirikan lembaga rekrutmen yang independen yang berisikan SDM lokal dan berkedudukan tetap di ibu kota Sumbawa Barat.
- Memberikan kontrak kerja sama kepada seluruh awak media Sumbawa Barat secara proporsional dan profesional setiap tahunnya, sebagai bentuk penghargaan kepada insan pers atas pemenuhan hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan informasi, sesuai UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Membangun fasilitas pendidikan dan memberikan insentif kepada Mahasiswa/ Mahasiswi Sumbawa Barat yang menempuh pendidikan di luar daerah dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing.
- Segera penuhi janji perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia, demi kemudahan publik dalam memantau pergerakan saham dan transaksi perusahaan secara periodik.
- Segera penuhi komitmen pembangunan dan kepastian percepatan pembangunan Smelter.
- Memberikan kesempatan kepada sumber daya lokal untuk mengisi pos penting dalam komposisi kepemimpinan perusahaan.
- Mengevaluasi kembali kebijakan perusahaan atas pemberian bantuan dana kepada Pemerintah Daerah Sumbawa Barat sebesar Rp 5 Miliar untuk penguatan program PDPGR, dan menyalurkannya secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk program penguatan UMKM, Industri Kreatif, dan Sektor Pariwisata.
- Menyerap semaksimal mungkin komoditi produk lokal untuk memenuhi kebutuhan material dan kebutuhan konsumsi perusahaan maupun rekanan.
- Ikut serta memfasilitasi dan turut aktif mensponsori berbagai events olahraga, khususnya sepak bola berskala regional, dalam rangka pembinaan dan penjaringan atlet-atlet berbakat.
Sementara itu, dalam Pertemuan antara GERAM KSB dengan Perwakilan PTAMNT di Kantor Camat Maluk, Rabu, (14/6). Ahmad Salim, salah seorang perwakilan PTAMNT, mengatakan, bahwa agar supaya perusahaan dapat berjalan, maka manajemen PTAMNT memperketat protokol kesehatan Covid-19 di area tambang Batu Hijau
“Karena mutasi Covid-19 sangat cepat menular, kami sudah bersurat kepada Dinas Naketrans serta melakukan penelitian terkait roster 8-2-2. Kami juga pernah mengontrak hotel yang ada di KSB, tetapi karena adanya masyarakat sekitar yang menolak, maka dialihkan ke hotel di Lombok,” kata Ahmad Salim.
Sementara terkait smelter Amman Mineral, lanjutnya, hingga saat ini progres pembangunan smelter telah mencapai 24 persen. Dan adapun soal dana CSR PTAMNT, ia mengungkapkan, bahwa pihak perusahaan telah mengucurkan dana sebesar USD 2,8 juta per tahun.
“Apabila ingin mengecek data tersebut, dapat diakses melalui pemerintah,” tandas Ahmad Salim.
Karena tidak adanya titik temu dalam pertemuan tersebut, maka disepakati pertemuan selanjutnya pada hari Rabu, (23/6), yang akan bertempat di Mapolres KSB, dengan menghadirkan salah satu komisaris PTAMNT secara virtual, melalui zoom meeting. (klar)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 57
Maluk, KOBARKSB.com - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) sebagai pemegang Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam di Tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan, bahwa dalam melaksanakan proses penambangan tembaga dan emas dengan teknik penambangan terbuka (Open Pit), pihaknya selalu mengutamakan keselamatan dan…
- 55
Taliwang, KOBARKSB.com - Setelah melakukan aksi unjuk rasa secara maraton menuntut keterbukaan Pemerintah dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) soal aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PTAMNT selama ini. Akhirnya, Gerakan Muda Sumbawa Barat (GERAM KSB) melayangkan surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia…
- 54
Maluk, KOBAR - Hingga saat ini, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) tetap tidak bergeming atas tuntutan sejumlah kalangan untuk segera merubah roster kerja karyawan 8/4, yang telah diberlakukan selama setahun lebih. Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, menjadi dalih utama Amman Mineral tetap bertahan pada skema roster kerja karyawan…
- 53
Tonyman: Kami Akan Terus Kejar Kemanapun dan Sampai Kapanpun Taliwang, KOBARKSB.com - Sudah sebulan lebih surat GERAM KSB dilayangkan ke Menteri ESDM dan Dinas ESDM NTB untuk meminta keterangan soal aliran dana CSR PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak berbalas. "Awalnya kami minta…
- 52
Rencana pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang (Smelter) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) kembali mencuat, padahal persoalan ini sudah menjadi ‘lagu lama’. Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan paling lambat…
- 52
"Dinas Terkait Dituntut Tegas dalam Pengawasan" Taliwang, KOBARKSB.com - Sejumlah Perusahaan yang beroperasi di Tambang Batu Hijau, diduga tidak pernah membayar upah lembur karyawannya. Hal tersebut, dibenarkan dengan adanya laporan dan pengaduan karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). "Iya, memang benar ada laporan dan pengaduan…
Komentar