Skip to content
INDONESIA
Beranda / INDONESIA / Punya Aplikasi PeduliLindungi di Telepon Genggam Jadi Syarat Mutlak Penumpang Transportasi Umum

Punya Aplikasi PeduliLindungi di Telepon Genggam Jadi Syarat Mutlak Penumpang Transportasi Umum

Punya-Aplikasi-PeduliLindungi-di-Telepon-Genggam-Jadi-Syarat-Mutlak-Penumpang-Transportasi-Umum
Table of Contents+

Jakarta, KOBARKSB.com – Setelah diuji coba dan diterapkan pada calon penumpang pesawat. Maka, mulai hari Sabtu, tanggal 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi telah dijadikan sebagai syarat mutlak untuk menaiki semua moda transportasi umum di Indonesia. Baik pada moda transportasi darat, laut, dan udara, maupun kereta api.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk diatur mobilitasnya di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi, seperti, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara, menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, dalam siaran persnya, Minggu, (29/8).

Cek Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Masuk Bandar Udara

Untuk itu, paparnya, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rapat koordinasi dengan seluruh operator transportasi, telah sepakat untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi secara serentak pada semua moda transportasi di Indonesia, mulai tanggal 28 Agustus 2021.

Dalam rapat koordinasi tersebut, beber Budi Karya, dirinya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di Kemenhub untuk menyusun aturan pendukungnya. Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi juga, terangnya, telah diminta untuk mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

Aplikasi PeduliLindungi

“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” tutur Budi Karya.

Bandara Baru Mendorong Peningkatan Penerbangan Internasional untuk Wisata dan Haji

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sendiri, ungkap Budi, telah lebih dahulu diterapkan pada sektor transportasi udara pada Juli lalu di beberapa bandara. Pada Surat Edarannya, bernomor 62 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, jelasnya, terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan sistem informasi satu data Covid-19 PeduliLindungi.

Cek Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Masuk Stasiun Kereta Api

“Aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat. Diantaranya, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, dan sederhana. Aplikasi ini juga meminimalisir kontak fisik, karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Aplikasi ini juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab,” demikian Menteri Perhubungan. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 68
    Aplikasi PeduliLindungi Akan Diwajibkan Pada Semua Area Publik“Berlaku Mulai 7 September 2021” Jakarta, KOBARKSB.com - Pemerintah dilaporkan akan terus memperluas cakupan dan mengoptimalkan penggunaan platform digital PeduliLindungi, sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi pandemi Covid-19. Serta dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Tanpa disadari Covid-19 akan mengubah gaya hidup kita dengan berbasiskan platform…
  • 68
    Angin Kencang dan Pohon Tumbang Terjadi di Taliwang, Pengguna Jalan Diminta Hati-hatiTaliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
  • 65
    Tarif PPN Naik dari 10% Menjadi 11%, Berlaku Mulai 1 April 2022Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
  • 65
    Waspada Rabies - Dinas Pertanian KSBIklan Layanan Masyarakat Ini Disampaikan Oleh Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat - KOBARKSB.com -
  • 64
    SDIT 01 Muhammadiyah KSB Siap Ciptakan Generasi Cerdas yang Islami dan BerkarakterPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDIT 01 Muhammadiyah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun Ajaran 2022/2023 telah dibuka. Segera daftarkan Putra dan Putri Anda sekarang juga, jangan sampai terlewatkan. Informasi Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 - Panitia PPDB SDIT 01 Muhammadiyah Sumbawa Barat -
  • 63
    Puskesmas Sekongkang Tak Miliki Dokter“Telah Berlangsung Selama 3 Bulan” Sekongkang, KOBARKSB.com - Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Sekongkang, dikeluhkan masyarakat setempat. Pasalnya, sejak 3 bulan terakhir ini Puskesmas yang memiliki fasilitas serba mewah tersebut tak kunjung memiliki seorang dokter pun. Dedy Iswandi, warga Desa Tongo, mengaku harus berurusan hingga ke RSUD Asy-Syifa’…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement