Jakarta, KOBAR – Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021. Kendati demikian, terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini. Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan masuk mal, seiring dengan kondisi kasus Covid-19 yang semakin turun, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang diterapkan.
“Diperpanjang 2 pekan, tak ada lagi wilayah Level 4 di Jawa-Bali kini. Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur Pemerintah. Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), dalam konferensi pers, Senin (20/9).
Uji coba tersebut, jelasnya, akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya. Yang mana pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.
Bahkan dalam perpanjangan PPKM kali ini, terang Luhut, diizinkan adanya pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.
“Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop,” tegasnya.
Adapun untuk perkantoran non esensial di Kabupaten/Kota level 3, terangnya, dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus memakai QR PeduliLindungi.
Namun sejalan dengan itu, pihaknya, kata Luhut, juga terus mengimbau masyarakat agar tidak beruforia berlebihan, yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.
“Apa yang kita capai bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Dan pastinya akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan,” tandasnya.
Pada kesempatan ini, ia pun menambahkan, bahwa pada saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4. Ini menunjukkan adanya perbaikan dari periode sebelumnya.
“Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri. Namun demikian, Presiden dalam Ratas tadi pagi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” demikian Menko Marves. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 47
“Protokol 5M Ditingkatkan Jadi 6M” Jakarta, KOBAR - Mengingat sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, sehingga Satgas Penanganan Covid-19 memandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas perjalanan masyarakat dan memperbaharui protokol kesehatan Covid-19 dari 5M menjadi 6M, yaitu; memakai…
- 42
Mataram, KOBAR - Mengingat tren kasus Covid-19 yang belum mengalami penurunan, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. PPKM Darurat, mau tidak mau harus diakui telah membuat sejumlah UMKM dan para pedagang kecil menderita. Untuk itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H…
- 39
Jakarta, KOBAR - Satgas Penanganan Covid-19 melalui juru bicaranya, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan 4 pesan penting terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak di masa pandemi. Pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari Covid-19. “Pilihlah pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait protokol kesehatan saat melakukan…
- 38
“Terkesan Ingin Ditutupi Serta Minim Sumber Dana” Taliwang, KOBAR - Gelombang penyebaran Covid-19 varian baru di Indonesia beberapa hari terakhir menggila, tidak terkecuali di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Namun ada hal yang janggal terjadi di KSB terkait penanganan orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19 oleh Satgas Covid-19 KSB. Selain tidak ada…
- 37
Tito: Hargai Nyawa Para Pejuang Covid-19 Yang Telah Gugur Jakarta, KOBAR - Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri), Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada para Kepala Daerah di seluruh Indonesia. “Ini…
- 37
Mataram, KOBAR - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan, bahwa Covid-19 varian delta telah masuk dan menyebar di wilayah NTB. 13 orang di NTB telah dinyatakan positif Covid-19 varian delta. "Kasus varian delta sudah masuk di NTB, dan tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota di NTB. Tetapi hanya satu orang yang…
Komentar