Skip to content
INDONESIA
Beranda / INDONESIA / Satu Persatu Bupati Diciduk KPK, Rata-rata Tersangka Suap dan Korupsi Proyek

Satu Persatu Bupati Diciduk KPK, Rata-rata Tersangka Suap dan Korupsi Proyek

Satu-Persatu-Bupati-Diciduk-KPK-Rata-rata-Tersangka-Suap-dan-Korupsi-Proyek-Gelar-Perkara-OTT-KPK
Table of Contents+

Jakarta, KOBAR – Secara maraton selama sebulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para Bupati di beberapa daerah di Indonesia. Yang terbaru adalah OTT Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada kesempatan gelar perkara kasus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, (16/10), berharap agar tidak ada lagi kasus suap menyuap untuk pengadaan barang dan jasa, khususnya di bidang infrastruktur.

“Dalam kesempatan ini sekali lagi, kami KPK berharap tidak ada lagi kegiatan suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa. Utamanya pembangunan infrastruktur, agar pembangunan infrastruktur berjalan dengan baik,” kata Alex 

Uang Sitaan Hasil OTT KPK Terhadap Bupati Musi Banyuasin

Alex menuturkan, bahwa KPK telah berulang kali mengingatkan para kepala daerah dan pengusaha-pengusaha di daerah untuk menghindari suap-menyuap dalam pelaksanaan proyek.

Dengan adanya suap-menyuap, jelasnya, biasanya harga perkiraan sendiri (HPS) dalam sebuah proyek akan ditinggikan, karena memperhitungkan commitment fee yang akan diberikan kepada pejabat setempat.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Alex mencontohkan kasus di Musi Banyuasin, yang menjerat Bupati Dodi Reza. Dodi, kata Alex, meminta jatah pemberian fee sekira 15 persen, termasuk jatah untuk pejabat-pejabat di bawahnya.

Alexander Marwata – Wakil Ketua KPK

“Kalau ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen, kemudian dikurangi PPN 10 persen. Artinya, dari nilai proyek itu hanya Rp 60 yang untuk pekerjaan, kalau nilai kontraknya Rp 100. Ini tentu berdampak besar terhadap kualitas pembangunan dari infrastruktur tadi, pasti,” tegas Alex.

Diketahui, beber Alex, bahwa dalam kasus yang menjerat Bupati Musi Banyuasin ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, agar perusahaan miliknya terpilih mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

“Atas dimenangkannya perusahaan milik Suhandy, Suhandy diduga telah menyerahkan sebagian uang commitment fee kepada Dodi, melalui Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari,” jelas Alex Marwata.

Bupati Musi Banyuasin Digiring Petugas Ke Rutan KPK

Dalam kegiatan OTT kali ini, terangnya, KPK tidak hanya menangkap Dodi Reza Alex Noerdin, selaku Bupati Musi Banyuasin. Tim KPK juga menangkap Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR, pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan, Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

Kemudian Ajudan Bupati, Staf Ahli Bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin. Penangkapan dilakukan di 2 tempat, yakni, di wilayah Musi Banyuasin dan DKI Jakarta.

“Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada Ajudan Bupati senilai Rp 1,5 miliar,” demikian Wakil Ketua KPK. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 65
    Bupati dan Kepala Desa Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Rp 4,3 MiliarJakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili atas proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. “Untuk perkara ini, KPK menetapkan…
  • 62
    4 Bupati Tersangka Korupsi Ditangkap KPK Selama SebulanJakarta, KOBARKSB.com - Selama bulan Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil menangkap dan menetapkan 4 orang Bupati/Walikota sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa. Keempat kepala daerah tersebut, adalah; Walikota Bekasi, Bupati…
  • 58
    Bupati Tersangka Korupsi Kembali Ditangkap KPK“Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek” Jakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali menangkap dan menetapkan seorang Bupati sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek pemerintah. AW, Bupati Hulu Sungai Utara, periode 2017 - 2022, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh…
  • 52
    Selama 1 Semester, KPK Telah Tetapkan 32 Orang Tersangka Korupsi“OTT Berkurang, Koruptor Belajar Tidak Terdeteksi” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan telah menetapkan 32 orang tersangka korupsi dari 77 penyelidikan dan 35 penyidikan, selama 6 bulan pertama tahun 2021, atau semester I tahun 2021.  "Dari perkara di penyidikan, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35…
  • 52
    Buntut OTT Wali Kota Bekasi, KPK Ancam Kepala Daerah yang Suka Aji MumpungJakarta, KOBARKSB.com - Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu menghindari potensi…
  • 48
    KPK Tangkap Konsultan Proyek Tahun 2017, Diduga Korupsi Rugikan Negara Rp 3,6 MiliarJakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menangkap dan menahan tersangka AY, Swasta. Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II, tahun 2017. "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement