Skip to content
INDONESIA
Beranda / INDONESIA / KPK Tangkap Tangan Bupati Penerima Suap Izin HGU

KPK Tangkap Tangan Bupati Penerima Suap Izin HGU

KPK-Tangkap-Tangan-Bupati-Penerima-Suap-Izin-HGU-Bupati-Kuantan-Singingi
Table of Contents+

Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu, AP, selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021 – 2026, dan SDR, selaku General Manager PT AA.

“Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menemukan bukti petunjuk adanya penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 80,9 juta, uang tunai dalam bentuk mata uang asing berjumlah sekitar SGD 1.680, serta HP Iphone XR,” tutur Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam siaran pers, Kamis, (21/10).

Perkara ini, jelasnya, bermula dari pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA yang dimulai sejak tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024. Dimana salah satu persyaratannya adalah membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.

“SDR mengajukan surat permohonan kepada AP selaku Bupati Kuantan Singingi agar kebun kemitraan PT AA yang berlokasi di Kabupaten Kampar, yang seharusnya berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, disetujui menjadi kebun kemitraan,” jelas Ali.

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

Ali Fikri – Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK

Atas perbuatannya tersebut, terang Ali, tersangka SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan Tersangka AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali Fikri.

KPK selanjutnya, jelas Ali, melakukan penahanan kepada para tersangka. SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan AP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober hingga 7 November 2021. Sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19, kata Ali, para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan masing-masing.

“KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat dan pihak Kepolisian Daerah Riau, sehingga rangkaian kegiatan tangkap tangan ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Ali.

KPK, tambahnya, tidak pernah bosan mengingatkan para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas, demi kepentingan masyarakat. 

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

“Terkait dengan perkara ini, KPK juga menyampaikan, bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit guna menutup celah korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam,” demikian Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 56
    Bupati dan Suami Serta Ajudan Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Dana Hibah BencanaJakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021. “Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Selasa,…
  • 54
    Bupati dan Kepala Desa Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Rp 4,3 MiliarJakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili atas proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. “Untuk perkara ini, KPK menetapkan…
  • 48
    Bupati dan Suami Tersangka Jual Beli Jabatan Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian UangJakarta, KOBAR - Tidak cuma menyandang tersangka suap jual beli jabatan. Kini, PTS, Bupati Probolinggo, dan suaminya HA, Mantan Bupati Probolinggo dan Mantan Ketua DPRD Probolinggo, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.…
  • 48
    Buntut OTT Wali Kota Bekasi, KPK Ancam Kepala Daerah yang Suka Aji MumpungJakarta, KOBARKSB.com - Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu menghindari potensi…
  • 47
    KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengesahan APBD“Para Tersangka Diduga Terima Uang Total Rp 5,6 Miliar” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2019-2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD…
  • 47
    Bupati Tersangka Korupsi Kembali Ditangkap KPK“Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek” Jakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali menangkap dan menetapkan seorang Bupati sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek pemerintah. AW, Bupati Hulu Sungai Utara, periode 2017 - 2022, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

× Advertisement
× Advertisement