Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 9 Jul 2022

Gubernur Dapat Kewenangan Baru, Bisa Terbitkan Izin Pertambangan Minerba


Gubernur Dapat Kewenangan Baru, Bisa Terbitkan Izin Pertambangan Minerba Perbesar

Jakarta, KOBARKSB.com – Sejatinya, sejak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) terbit, seluruh kewenangan tentang izin usaha pertambangan Minerba berada di tangan Pemerintah Pusat. Akan tetapi, pada tanggal 11 April 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.

Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Surat Edaran yang diteken oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 29 Juni 2022 ini, resmi memberikan kewenangan pengelolaan tambang minerba kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, terhitung sejak tanggal 11 April 2022.

Adapun point-point kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang beralih kepada Pemda Provinsi, yang disebut dalam SE tersebut, adalah, meliputi; Pemberian  Wilayah Izin  Usaha  Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi  atau  wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Arifin Tasrif

Sedangkan pelayanan pemberian izin yang ditentukan dalam SE ini, terdiri dari; 1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. 2. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 4. Izin Pengangkutan dan Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk satu daerah provinsi. 5. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi. 6. IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk satu daerah provinsi.

Adapun pemberian perizinan berusaha sebagaimana yang telah diatur di atas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut; 1. Badan Usaha memiliki NIB dengan KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan. 2. Dilakukan melalui  sistem perizinan berusaha secara elektronik (Online Single Submission) pada pelayanan terpadu satu pintu. 3. Dalam hal pemberian perizinan berusaha melalui Online Single Submission belum tersedia, pemberian perizinan dilakukan melalui sistem elektronik yang tersedia pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi.

Dalam SE Menteri ESDM ini juga ditegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetap mengacu kepada NSPK atau peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Apabila  diperlukan, Pemerintah Daerah Provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 85
    Tambang Emas Indotan Gosowong Buka Lowongan KerjaInformasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM). Perusahaan pertambangan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong ini, membuka kesempatan bagi kalian untuk mengisi beberapa posisi yang lowong.  PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) adalah perusahaan pertambangan yang berdasarkan kepada Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani tanggal 28…
  • 84
    Tambang Emas PT Indotan Buka Lowongan Kerja Tenaga PertambanganInformasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM). Perusahaan pertambangan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong ini, membuka kesempatan bagi kalian untuk mengisi beberapa posisi yang lowong.   PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) merupakan usaha bersama antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%),…
  • 84
    Gubernur NTB yang Bungkam Terkait Amman Mineral Disoal Masyarakat Sumbawa BaratTaliwang, KOBARKSB.com - Wewenang soal urusan pertambangan di daerah yang dimiliki Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, namun bungkam terkait persoalan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang disuarakan beberapa elemen masyarakat setempat, menimbulkan tanda tanya masyarakat Sumbawa Barat. “Sepengetahuan kami, kewenangan pertambangan di daerah menjadi wewenang Gubernur. Tapi kenapa…
  • 83
    Tambang Emas Indotan Kembali Buka Lowongan KerjaInformasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM). Perusahaan pertambangan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong ini, membuka kesempatan bagi kalian untuk mengisi beberapa posisi yang lowong.  PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) adalah usaha bersama antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%),…
  • 81
    NTB Borong Event Balap Motor Top Dunia, Untung Atau Rugi?Adalah suatu kebanggaan tersendiri menjadi warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Bagaimana tidak! Hampir semua event balap motor yang paling populer di dunia diselenggarakan di 2 pulau besar yang ada di provinsi ini, yakni, Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Hal itu dipastikan oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, kemarin, bahwa mulai tahun depan,…
  • 81
    BPKP NTB Turun Ke Lokasi Memeriksa dan Mengawasi Proyek Smelter Amman MineralMaluk, KOBARKSB.com - Untuk memastikan tata kelola Proyek Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), berjalan efektif dan akuntabel. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan telah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap PSN yang terletak…
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

12 Desember 2024 - 21:10

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat - Kartika Octaviana, Vice President Corporate Communications AMMAN

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATR/BPN

10 Desember 2024 - 19:23

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATRBPN - Taliwang Sumbawa Barat

Amman Mineral Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Program PAUD di Sumbawa Barat

29 November 2024 - 14:44

Amman Mineral Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Program PAUD di Sumbawa Barat - PAUD PRESTASI Tamasya Award 2024

BVB Dortmund dan AMMAN Berkomitmen Cetak Atlet Muda Berbakat dari Sumbawa Barat

1 November 2024 - 13:41

BVB Dortmund dan AMMAN Berkomitmen Cetak Atlet Muda Berbakat dari Sumbawa Barat - Pelatih internasional BVB Dortmund

AMMAN Bangkitkan Asa Sepak Bola Sumbawa Barat Lewat Program Sertifikasi Pelatih

12 Oktober 2024 - 12:32

Presiden Jokowi Resmikan Smelter AMMAN di Sumbawa Barat, Tonggak Hilirisasi Industri Menuju Indonesia Maju

23 September 2024 - 16:55

Presiden Jokowi Resmikan Smelter AMMAN di Sumbawa Barat, Tonggak Hilirisasi Industri Menuju Indonesia Maju - Presiden Joko Widodo
Trending di BISNIS