Taliwang, KOBARKSB.com – Terhitung mulai 20 Juni hingga 20 September 2023, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi administrasi berupa denda pajak terutang untuk para penunggak pajak hotel dan restoran yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Denda pajak yang dihapus mencakup pajak hotel dan restoran, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2023,” kata Ari Hadiarta, Kepala Bapenda KSB, Senin, (24/7).
Selain memberikan kesempatan, kemudahan, sekaligus meringankan beban para wajib pajak, jelas Ari, penghapusan denda pajak ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi wajib pajak guna memaksimalkan penerimaan daerah.
“Yang dibayarkan itu hanya tunggakannya saja, tidak ada lagi denda. Kebijakan ini juga termasuk upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ari.
Semenjak kebijakan tersebut diberlakukan, beber Ari, sudah cukup banyak para wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Caranya pun, lanjutnya, cukup mudah, yakni, dengan membayar melalui rekening penerimaan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan Bapenda KSB atau melalui bendahara khusus penerimaan di Kantor Bapenda KSB.
“Sudah banyak yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini. Mudah-mudahan sampai penutupan pada 20 September mendatang, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini. Bagi yang belum, silahkan mendatangi tempat-tempat yang sudah ditentukan,” demikian Kepala Bapenda KSB. (krij)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 97
Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp 100.000. “Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2023, PBB di bawah Rp 100.000 akan digratiskan. PBB di atas Rp…
- 95
Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 akan terealisasi 100 persen. Diketahui, target PAD KSB berkisar Rp 108 miliar lebih. “Kita optimis target ini terealisasi 100 persen sampai 31 Desember 2023. Sekarang saja, kita…
- 92
Jakarta, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Optimalisasi pajak menjadi sebuah keharusan, mengingat penerimaan yang satu ini menjadi sumber pendapatan terbesar bagi negara dan daerah. Terbaru, Pemda Sumbawa Barat secara khusus membangun kemitraan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen)…
- 90
Taliwang, KOBARKSB.com - Pasca diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022. Seketika tensi politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai memanas. Genderang perang antar bakal kandidat Kepala Daerah dan bakal calon legislatif pun telah ditabuh. Sayangnya, kondisi ini berakibat pada terkotak-kotaknya birokrasi setempat dan…
- 89
Taliwang, KOBARKSB.com - Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebentar lagi akan menginjak usia 19 tahun. Untuk memperingati hari lahir (Harla) KSB ke-19, Pemerintah KSB mengusung slogan "Sumbawa Barat Smart". Adapun maksud dan tujuan dari logo Sumbawa Barat Smart, menurut rilis Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, yang diterima media ini, Senin, (31/10), adalah…
- 89
Taliwang, KOBARKSB.com - Sebanyak 14 orang Atlet dan 5 orang Official, Kontingen PWI KSB, dilepas Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, untuk berlaga di Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XIII, Malang Raya, Jawa Timur. “Semoga para wartawan ini senantiasa sehat, sehingga bisa bertanding dengan baik dan mengharumkan nama Daerah dan…
Komentar